Showing posts with label PEMERINTAHAN. Show all posts
Showing posts with label PEMERINTAHAN. Show all posts

KEMITRAAN ANTARA PEMERINTAH DAERAH,SWASTA DAN MASYARAKAT

10:43 PM 2
MAKALAH
 KEMITRAAN ANTARA PEMERINTAH DAERAH , SWASTA DAN MASYARAKAT






KELOMPOK 5
Muhammad Nawir
 Ilham Amir
Wahyudin
Nurfadillah murry
Fitriany muin
Anita indriani

STIM YAPIM 2015~2016
KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan kasih karuniaNya yang telah memberikan kekuatan dan kesehatan kepada kami penulis sehingga dapat menyelesaikan Artikel ini. Adapun Artikel yang berisi materi KEMITRAAN ANTARA PEMERINTAH DAERAH,SWASTA DAN MASYARAKAT"ini diperbuat dengan tujuan memenuhi pengerjaan tugas mata kuliah KEUANGAN DAERAH.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa Artikel ini masih terbatas dan jauh dari sempurna. Namun demikian, kami telah berusaha dan bekerja keras demi terselesainya makalah ini, dan supaya Artikel ini bermanfaat bagi kami sebagai penyusun maupun bagi para pembaca. Saya juga menyadari bahwa Artikel ini tidak dapat terselesaikan tanpa ada dorongan dan dukungan serta bimbingan yang sangat berarti dari berbagai pihak, terutama kepada Ibu dosen Indah Widiastuti, Se,M.si,Ak,CA Terimakasih setulus-tulusnya kami sampaikan kepada kedua Orangtua kami, yang dengan penuh kasih sayang telah membimbing kami dan memberikan dorongan baik moril maupun materil kepada kami. Dan kami juga menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari saudara-saudara pembaca.
Demikian Artikel ini dapat kami perbuat. Lebih dan kurangnya kami mohon maaf. Atas perhatian dari saudara-saudara, kami ucapkan terimakasih.
                                                                                                       
                                                                                                              Maros,  November  2015
                                                                                                             Penulis
                                                                                                              kelompok 5






BAB I
PENDAHULUAN
Pengembangan Kerjasama Pemerintah dengan Masyarakat dan Swasta dalam Pembangunan Daerah
Latar Belakang Perlunya Kerjasama
Dalam tataran akademik, dewasa ini ada trend perubahan dari konsepsi government kepada governance. Pada konsep “government”, pemerintah ditempatkan sebagai pelaku utama pembangunan, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi. Pemerintah juga menjadi penyandang dana terbesar sekaligus sebagai penerima benefit (beneficiary) terbesar.
Dengan berkembangnya paradigma governance, pola hubungan antar sektor (publik – privat) dan juga hubungan Pusat – Daerah berubah menjadi lebih sejajar (egaliter) dan demokratis. Pada pola seperti itu, penyelenggaraan jasa layanan atau fungsi pemerintahan tertentu tidak lagi di dominasi oleh satu pihak (cq. Pemerintah). Ini berarti pula bahwa proses kemitraan dan kerjasama harus lebih digalakkan.
Adapun pertimbangan atau alasan-alasan perlunya memperkuat kerjasama publik – privat, paling tidak dapat dilihat dari 3 dimensi sebagai berikut:
1. Alasan politis: menciptakan pemerintah yang demokratis (egalitarian governance) serta untuk mendorong perwujudann good governance and good society
2. Alasan administratif: adanya keterbatasan sumber daya pemerintah (government resources), baik dalam hal anggaran, SDM, asset, maupun kemampuan manajemen.
3. Alasan ekonomis : mengurangi kesenjangan (disparity) atau ketimpangan (inequity), memacu pertumbuhan (growth) dan produktivitas, meningkatkan kualitas dan kontinuiitas (quality and continuity), serta mengurangi resiko.
Desentralisasi dan Tuntutan Transfer of Power
Wacana tentang desentralisasi dan otonomi daerah terus menggelinding. Saking ramainya perdebatan tentang implementasi dan implikasi otonomi, banyak orang melupakan hakekat dari otonomi itu sendiri. Jiwa atau semangat otonomi menurut UU 22/1999 adalah kewenangan kesatuan masyarakat hukum di daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Tercakup dalam pengertian kesatuan masyarakat hukum disini tidak hanya pemerintah Kabupaten/Kota saja, tetapi juga meliputi para pelaku bisnis lokal, NGO/organisasi kemasyarakatan, lembaga profesi, serta unit pemerintahan yang lebih kecil seperti Kecamatan, Kelurahan/Desa, bahkan juga Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
Namun dalam prakteknya, otonomi lebih banyak diterima oleh daerah otonom yang direpresentasikan oleh pemerintah daerah (Kabupaten/Kota), dibanding oleh komponen masyarakat lokal lainnya. Akibatnya, UU 22/1999 lebih mencerminkan pengaturan tentang “otonomi pemerintahan daerah” dari pada “otonomi daerah” itu sendiri. Hal ini bisa disimak dari gelombang devolusi kewenangan yang teramat besar dari pusat kedaerah, yang disusul dengan penataan kelembagaan yang cenderung gemuk dan membebani anggaran. Akibatnya, mutu pelayanan publik bukan semakin membaik, namun beban masyarakatlah yang justru bertambah berat dengan ditetapkannya berbagai Perda tentang pungutan retribusi.
Penafsiran yang berlebihan – jika tidak dikatakan salah – terhadap otonomi inilah yang telah melahirkan egoisme kedaerahan yang sempit. Egoisme ini pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, yakni egoisme keatas (upward egoism) dan egoisme kebawah (downward egoism).
Kondisi dimana daerah kurang mengindahkan aturan dan bimbingan dari atas, serta kurang memberdayakan potensi dibawah inilah yang potensial melahirkan sosok pemda yang tidak demokratis, atau bahkan otoritarian.. Tidaklah mengherankan jika kemudian berkembang gagasan untuk menarik kembali sebagian kewenangan otonomi ke Pusat (resentralisasi), atau memindahkan titik berat otonomi pada level Propinsi (reklasifikasi).
Pemerintah sendiri telah menjamin tidak akan melakukan resentralisasi, karena hal ini memang merupakan kebijakan yang tidak populer dan gegabah. Justru ide reklasifikasi atau rekalkulasi kewenangan antara Propinsi dan Kabupaten/Kota-lah yang lebih masuk akal. Jika dalam konsep awal UU 22/1999 Kabupaten/Kota memiliki kewenangan luas sedang Propinsi terbatas; maka dengan kebijakan reklasifikasi akan terdapat perimbangan kewenangan yang lebih proporsional. Dan hanya dengan hubungan yang lebih berimbang inilah dapat dihindarkan egoisme atau otoritarianisme lokal, sekaligus menjamin efektivitas roda pemerintahan dan pembangunan.
Pada saat bersamaan, ada hal ironis bahwa kewenangan dan sumber daya besar yang dimiliki Kabupaten/Kota kurang berdampak pada pemberdayaan Kecamatan dan Kelurahan. Padahal Kecamatan dan Kelurahan inilah yang semestinya diposisikan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Otonomi boleh saja menjadi domein Pemkab/Pemkot, namun front line dari sebagian fungsi pelayanan mestinya diserahkan kepada Kecamatan dan Kelurahan, disamping kepada Dinas Daerah. Dengan demikian, Pemkab/Pemkot perlu lebih mengedepankan fungsi-fungsi steering seperti koordinasi, pembinaan, fasilitasi, dan pengendalian, dari pada fungsi rowing atau penyelenggaraan langsung suatu urusan.
Tuntutan memberdayakan Kecamatan dan Kelurahan ini adalah sebuah keniscayaan. Sebab, sejak berlakunya UU No. 22/1999, ada beberapa perubahan signifikan yang menyangkut status, fungsi dan peran Kecamatan. Saat ini, Kecamatan bukan lagi sebagai perangkat kewilayahan yang menyelenggarakan fungsi-fungsi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, namun menjadi perangkat daerah otonom. Itulah sebabnya, dalam pasal 66 diatur bahwa “Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa Kecamatan berfungsi atau berperan menjalankan sebagian kewenangan desentralisasi. Sementara itu, pasal 67 mengatur bahwa Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan, sehingga wajarlah jika Lurah sebagai Kepala Kelurahan menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.
Dari perspektif administrasi publik, pelimpahan kewenangan dari Bupati/Walikota kepada Camat, dan dari Camat kepada Kelurahan ini bukan hanya sebuah kebutuhan, namun lebih merupakan suatu keharusan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan umum di daerah. Sebab, jika kewenangan dibiarkan terkonsentrasi di tingkat Kabupaten/Kota, maka akan didapatkan paling tidak dua permasalahan.
Pertama, Pemkab/Pemkot akan cenderung memiliki beban kerja yang terlalu berat (overload) sehingga fungsi pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang efektif. Disisi lain, sebagai akibat kewenangan yang terlalu besar, maka organisasi Kabupaten/Kota juga didesain untuk mewadahi seluruh kewenangannya sehingga justru menjadikan format kelembagaan semakin besar dan tidak efisien. Kedua, Kecamatan sebagai perangkat Kabupaten/Kota dan Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan akan muncul sebagai organisasi dengan fungsi minimal. Apa yang dilakukan oleh Kecamatan dan Kelurahan hanyalah tugas-tugas rutin administratif yang selama ini dijalankan, tanpa ada upaya untuk lebih memberdayakan kedua lembaga ini. Hal ini sekaligus mengindikasikan adanya pemborosan organisasi yang luar biasa.
Beberapa keuntungan yang diperoleh dari model transfer ofpower dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada Kecamatan/Kelurahan ini antara lain adalah:
· Beban Pemda dalam penyediaan/pemberian layanan semakin berkurang karena telah diambil alih oleh Kecamatan atau Kelurahan/Desa sebagai ujung tombak;
· Pemda tidak perlu membentuk kelembagaan yang besar sehingga dapat menghemat anggaran;
· Alokasi dan distribusi anggaran lebih merata keseluruh wilayah sehingga dapat menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi regional;
· Sebagai wahana memberdayakan fungsi Kecamatan atau Kelurahan/Desa yang selama ini terabaikan.
Kerjasama dan Implikasi Kelembagaan
Political will pemerintah (daerah) untuk memperluas desentralisasi internal serta mengembangkan kerjasama dengan masyarakat dan swasta akan berdampak secara langsung maupun tidak langsung pada format lembaga pelayanan publik. Hal ini sangatlah logis, mengingat setiap pengurangan peran/fungsi pemerintah di satu pihak, dan penguatan peran/fungsi swasta atau masyarakat di pihak lain, secara otomatis menuntut dilakukannya restrukturisasi kelembagaan. Dengan demikian, kelembagaan atau perangkat daerah konvensional yang kita kenal selama ini berdasarkan pasal 60 – 68 UU Nomor 22 Tahun 1999, boleh jadi menjadi kurang relevan dengan tuntutan riil di lapangan.
Teknik Analisis Kebijakan Kemitraan dan Model-Model Kerjasama
Dari perspektif administrasi publik, program kerjasama dengan swasta dan/atau masyarakat dapat dilakukan paling tidak dengan 2 (dua) metode, yakni teknik penalaran strategis dalam penetapan kebijakan melalui pengkajian pilihan-pilihan strategis (prior option review), serta teknik analisis barang publik dan barang privat (public and private goods).
1. Metode Prior Option Review (POR)
Metode prior option review ini secara garis besar bertujuan untuk menentukan apakah fungsi-fungsi atau jenis-jenis urusan pelayanan umum tertentu yang selama ini dibiayai dan diselenggarakan oleh pemerintah masih diperlukan atau tidak; dan apakah dengan demikian penyelenggaraan pelayanan umum tersebut perlu dipertahankan, atau sebaiknya dialihkan saja kepada pihak swasta (masyarakat). Adapun hasil dari analisis POR ini berupa model-model restrukturisasi pemerintahan atau model-model kemitraan/kerjasama sebagai berikut:
· Kebijakan Penghapusan: analisa penalaran strategis dimulai dengan analisis dan identifikasi jenis-jenis pelayanan/jasa yang diselenggarakan dan dibiayai oleh pemerintah. Dari analisis ini dapat disimpulkan apakah pelayanan atau jasa-jasa tersebut masih dibutuhkan atau tidak. Jika tidak, maka instansi-instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dihapus
· Swastanisasi: jika jenis-jenis pelayanan tersebut masih dibutuhkan, pertanyaan selanjutnya adalah apakah pemerintah masih harus mendanai pelayanan tersebut. Jika tidak, maka jenis-jenis pelayanan/jasa tersebut dapat dipertimbangkan untuk diswastanisasi. Pertimbangan kemungkinan swastanisasi pelayanan tertentu antara lain ada tidaknya kegagalan pasar (Market failures).
· Kemitraan: apabila pemerintah masih berkepentingan menyelenggarakan pelayanan umum tertentu, namun dana atau anggaran pemerintah terbatas, pertanyaan selanjutnya diajukan untuk mencari kemungkinan mengikutsertakan dana pihak swasta/masyarakat dalam penyediaan pelayanan/jasa tersebut. Pengikutsertaan dana pihak swasta ini bisa dilakukan dalam bentuk swadaya masyarakat, BOT atau BOOT dan sebagainya yang dikenal dengan istilah Private Funding Initiatives (PFI). Contoh inisiatif swasta dalam bidang pelayanan umum antara lain: Pembangunan dan Pengelolaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek; Angkutan Umum Bis antar kota dan antar Propinsi, angkutan umum perkotaan dan perdesaan; Rumah sakit swasta, Sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi swasta; Penyediaan dan pembangunan Perumahan oleh swasta; Panti asuhan anak-anak terlantar dan Rumah Jompo yang diselenggarakan oleh badan-badan amal swasta; dan lalin-lain.
· Kontrak Kerja/Karya: apabila dana/anggaran pemerintah masih dibutuhkan, selanjutnya dipertanyakan juga apakah pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum tersebut juga harus dilakukan oleh pemerintah. Jika tidak, maka pelayanan/jasa pemerintah tersebut dapat dipertimbangkan untuk dikontrakkan Model kebijaksanaan ini telah lama diterapkan di Indonesia, terutama untuk pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah. Strategi ini bisa dikembangkan untuk pelaksanaan pekerjaan pelayanan umum bagi masyarakat oleh kontraktor swasta; contohnya: PT SGS atau PT SI melaksanakan kegiatan survey kepabeanan berdasarkan kontrak dengan Ditjen Bea dan Cukai; Perusahaan cleaning service untuk pemeliharaan gedung-gedung perkantoran pemerintah; Perusahaan catering swasta untuk melayani makan siang PNS; dan lain-lain.
· Market Testing : jika ternyata terdapat keraguan pemerintah atas kemampuan sendiri untuk menyelenggarakan jenis pelayanan umum tertentu secara efisien dan efektif, maka dapat dipertimbangkan pola “Uji Pasar” (Market testing) melalui proses tender kompetitif antara team intern (In-house bidder) dengan pihak swasta atau team kerja dari unit departemen/instansi lainnya. Konsep ini masih baru bagi Indonesia, khususnya mengenai kebijaksanaan In-house bidder, yaitu kelompok kerja intern departemen atau lembaga pemerintahan tertentu yang dibentuk untuk mengikuti tender kompetitifdalam rangka memperoleh kontrak kerja penyelenggaraan pelayanan umum tertentu. Kelompok ini jika berhasil memenangkan tender akan bertindak sebagi kontraktor dan status kepegawaian para anggotanya akan dialihkan menjadi swasta. Hak-hak kepegawaian mereka selanjutnya bukan lagi menjadi tanggungan pemerintah, tetapi menjadi tanggungan organisasi kelompok yang bersangkutan dan menjadi beban biaya yang tercantum dalam kontrak kerja. Sedangkan hak pensiun dan jaminan sosial lainnya akan dialihkan ke Perusahaan Swasta di bidang itu. Kebijaksanaan yang hampir mirip "Market Testing" adalah pembentukan unit-unit swadana berdasarkan Keppres Nomor 38 tahun 1991 untuk menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat dengan menerapkan konsep "Self Funding Institution" dalam penyelenggaraan pelayanan umum, misalnya: Pelayanan Rawat Inap kelas Utama dan Kelas I di Rumah Sakit Umum Pemerintah di Pusat maupun di Daerah; Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Universitas Negeri; dan sebagainya.
· Program Efisiensi Internal: setelah berbagai pertimbangan tersebut dilakukan ternyata dinilai lebih baik jika penyelenggaraan pelayanan umum tertentu itu tetap dilaksanakan oleh pemerintah pusat ataupun oleh pemerintah daerah; maka unit kerja yang bersangkutan harus melaksanakan program efisiensi, melalui misalnya: kegiatan Benchmarking, Business Process Reengineering (BPR), Restrukturisasi, Rasionalisasi, Standarisasi Kinerja dan Pola Evaluasi/Penilaiannya, dan sebagainya.
Pilihan kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa kinerja pelayanan umum (efisiensi, kualitas, efektifitas, maupun produktivitasnya) dapat dicapai atau ditingkatkan melalui pendekatan mekanisme dan kompetisi. Sedangkan pada pilihan kebijakan nomor 6, upaya peningkatan kinerja pelayanan umum dilakukan melalui program efisiensi intern dengan penyempurnaan dan perubahan cara kerja atau proses produksi, sehingga mampu menghasilkan kinerja dan kualitas yang diharapkan. Dengan itu maka daya saing (Competitiveness) sektor publik dapat dibentuk dengan tingkat biaya/pengorbanan yang lebih rendah.
2. Metode Analisis Barang Publik –Barang Privat
Pada dasarnya, klasifikasi barang dan jasa dapat dibagi kedalam dua jenis, yaitu barang publik (public goods) dan barang privat (private goods). Secara dikotomis dapat dilakukan pemisahan bahwa barang-barang publik wajib disediakan oleh lembaga publik (pemerintah), sementara swasta-lah yang semestinya menyediakan barang-barang privat. Namun dalam prakteknya, dikotomi seperti itu tidak berlaku. Bias jadi, barang-barang yang tergolong private goods murni harus disediakan oleh pemerintah melalui mekanisme kontrol dan regulasi. Misalnya, kebutuhan beras harus dipenuhi oleh pemerintah dengan sistem operasi pasar, pada saat terjadi kelangkaan (shortage) beras. Dalam kondisi seperti itu, status beras sebagai private goods bergeser menjadi public goods, atau paling tidak semi-public goods. Sebaliknya, jasa pemadam kebakaran justru cenderung beralih dari public goods menjadi private goods.
Dengan demikian, penggunaan teknik analisis barang publik – barang privat ini hanya untuk memudahkan dalam melakukan penilaian terhadap suatu fungsi pemerintahan atau jenis layanan tertentu, serta menentukan kebijakan tentang model kelembagaan atau pola kerjasama yang terbaik untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan atau jenis layanan tersebut. Dengan teknik analisis ini, akan dapat diperoleh gambaran tentang banyak sedikitnya peranan atau keharusan campur tangan pemerintah terhadap penyelenggaraan fungsi pemerintahan atau jenis layanan tertentu. Semakin kecil intervensi pemerintah dibutuhkan dalam suatu jenis layanan tertentu, maka semakin besarlah peluang kerjasama atau kemitraan antara sektor publik dengan swasta. Tabel dibawah ini menggambarkan jenis dari setiap barang dan tingkat intervensi pemerintah. Selanjutnya, dibawah Tabel disajikan kasus tentang jasa layanan kesehatan (Puskesmas) dan model kerjasama yang dapat (mestinya) dipilih.
Kasus: Layanan Puskesmas
Puskesmas sesungguhnya tidak cukup efisien dan oleh karena itu sebaiknya “dijual” kepada dokter-dokterswasta agar dapat berkembang menjadi klinik-klinik kesehatan swasta. Sebab, pelayanan Puskesmas pada dasarnya merupakan “barang privat” (private goods) yang harus disediakan oleh sektor privat pula. Barang publik (public goods) di bidang kesehatan seperti pencegahan penyakit (menular), penanggulangan wabah, atau perbaikan gizi sendiri menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan, bukannya Puskesmas. Lagi pula, jika Puskesmas di privatisasi, jelas akan menghemat anggaran pemerintah, dapat menjadi sumber baru pendapatan daerah, sekaligus dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Adapun model atau jenis-jenis kerjasama/kemitraan yang umum dilakukan (selain opsi-opsi yang ditawarkan dalam teknik POR) adalah sebagai berikut:
· Pola Inti Plasma
Pola ini merupakan pola hubungan kemitraan antara kelompok mitra usaha sebagai plasma dengan perusahaan inti yang bermitra. Contoh pola kerjasama ini adalah PIR (Perusahaan Inti Rakyat), dimana perusahaan inti menyediakan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis, manajemen, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Sedangkan kelompok mitra usaha atau plasma (biasanya petani) memenuhi kebutuhan perusahaan sesuai perjanjian yang disepakati.
· Pola Subkontrak
Pola ini merupakan pola hubungan kemitraan antara suatu perusahaan dengan kelompok mitra usaha yang memproduksi kebutuhan perusahaan sebagai bagian dari komponen produksinya. Pola ini sering diterapkan antara perusahaan besar dengan perusahaan kecil.
· Pola Dagang Umum
Pola ini merupakan pola hubungan kemitraan antara kelompok yang memasarkan hasil dengan kelompok yang mensuplai kebutuhan/produksi tertentu. Kegiatan agrobisnis yang berlokasi di Sukabumi dan Puncak, banyak menerapkan pola dagang umum ini.
· Pola Keagenan
Pola ini merupakan pola hubungan kemitraan dimana usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa dari usaha menengah atau usaha besar sebagai mitranya.
· Waralaba
Pola ini merupakan pola hubungan kemitraan dimana suatu perusahaan memberikan hak lisensi atau merek dagang perusahaannya kepada kelompok mitra usaha sebagai waralaba, dengan disertai bantuan berupa bimbingan manajemen.
Pertimbangan/Kriteria dan Tahapan Dalam Pengembangan Kerjasama Kemitraan
Sesungguhnya tidak ada suatu pedoman baku dalam menetapkan suatu kebijakan tentang kerjasama atau kemitraan bidang tertentu. Apa yang dikemukakan di bawah ini hanyalah suatu pertimbangan atau kriteria logis yang dapat diterapkan untuk semua jenis kerjasama/kemitraan. Dalam hal ini, paling sedikit terdapat 4 (empat) pertimbangan pokok untuk menggalang kerjasama antara sektor publik dan swasta atau masyarakat.
1. Kriteria Kelembagaan
· Dampak restrukturisasi terhadap perubahan kelembagaan instansi yang selama ini mengelola jenis layanantersebut.
· Dampak restrukturisasi terhadap kepegawaian instansi yang selama ini mengelola/menyediakan jenis layanantersebut.
2. Kriteria Ekonomi dan Finansial
· Kemampuan pemerintah untuk membiayai dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat akan layanan tersebut. Dapat diukur dengan Rasio Antara Prediksi Total Biaya Operasional Yang Diperlukan (Jumlah Masyarakat Yang Harus Dilayani x Rata-rata Biaya Per Orang) Terhadap Dana Pemerintah Yang Tersedia Untuk Layanan Tersebut.
· Kelayakan pasardari jenis layanan suatu jenis layanan. Apakah jenis layanantersebut laku atau tidak jika dijual dengan tarif yang ditentukan.
· Kontribusi net income (pendapatan total dikurangi biaya operasional) dari jenis layanan tersebut terhadap PADS, jika dikelola pemerintah, dibandingkan dengan kontribusi pajak yang akan diterima terhadap PAD jika layanan tersebut diserahkan kepada swasta.
· Tarif yang dikenakan jika dikelola oleh pemerintah dibandingkan prediksi tarif yang akan dikenakan jika dikelola oleh swasta.
· Efisiensi dalam menyelenggarakan layanan, yang tercermin dari rasio antara total penerimaan terhadap total biaya operasional.
3. Kriteria Produk Layanan
· Kondisi kualitas layanansaat ini.
· Kesesuaian layanandengan kebutuhan masyarakat saat ini.
· Kualitas layanansaat ini dibandingkan dengan jika diselenggaran oleh swasta.
4. Kriteria Prosedur dan Mekanisme Pelayanan
· Kesederhanaan prosedur layanansaat ini.
· Kemudahan persyaratan untuk mendapatkan layanansaat ini.
· Kemudahan dan kesederhanaan prosedur pelayanan saat ini dibandingkan dengan prediksi jika layanantersebut diselenggarakan oleh swasta.
Adapun tahapan yang sebaiknya ditempuh untuk menggalang kerjasama kemitraan dengan swasta adalah sebagai berikut (M. Jafar Hafsah, Kemitraan Usaha, Sinar Harapan, 2000):
1. Membangun hubungan dengan calon mitra.
2. Mengerti kondisi bisnis pihak yang bermitra.
3. Mengembangkan strategi dan menilai detail bisnis.
4. Mengembangkan program.
5. Memulai pelaksanaan.
6. Memonitor dan mengevaluasi perkembangan.
Contoh Best Practices Dalam Public – Private Partnership
Dewasa ini, ada kecenderungan untuk membudayakan praktek-praktek terbaik dalam proses pembangunan kemasyarakatan ataupun kegiatan pemerintahan. Sekecil apapun lingkup dan volume kegiatan, namun jika dapat menjadi contoh yang baik bagi reformasi kelembagaan atau ketatalaksanaan, maka hal itu dapat diklasifikasikan sebagai best practices yang perlu terus dikembangkan. Adapun beberapa contoh best practices di wilayah Kota Bandung adalah:
1. Gerakan Lumbung Kota (GLK) adalah sebuah LSM yang memegang peran cukup penting di bidang sosial selama berlangsungnya krisis moneter (1999-2001). GLK memobilisasi sekitar 400 ketua dan sekretaris RW dan menjalankan 3 aktivitas utama yakni: mendorong gerakan moral, mengumpulkan dana untuk beasiswa bagi anak-anak miskin, serta memberdayakan usaha kecil dengan cara memberi pinjaman dana lunak. Metode penggalangan dana dilakukan melalui pengumpulan dan penjualan barang-barang bekas, yang dikelola oleh Radio Cepi. Rata-rata, usaha ini mampu meraih Rp. 6-8 juta/tahun yang dipergunakan untuk membeli sembako. Sembako ini selanjutnya dijual kepada penduduk miskin dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran, yakni hanya 40% dari harga normal. Uang yang terkumpul lantas dialokasikan dalam program beasiswa dan kredit kecil. Dalam hal ini, setiap pelaku bisnis kecil memperoleh pinjaman paling besar Rp 200.000. Walaupun jumlahnya relative kecil, namun sangat membantu masyarakat untuk dapat bertahan hidup. Disaat pemerintah menghadapi krisis keuangan, organisasi kemasyarakatan ini dapat berkontribusi secara nyata terhadap pembangunan.


BAB II
PEMBAHASAN
KEMITRAAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN SWASTA
Peran swasta di sektor publik bukan merupakan hal baru dalam pembangunan infrastruktur, tetapi isu ini menjadi menarik karena menjadi tren di berbagai negara dalam satu dekade terakhir.  Secara nasional, konsep ini menjadi populer ketika pemerintah menyelenggarakan Indonesia Infrastructure Summit I pada awal tahun 2005. Beberapa proyek pemerintah seperti jalan tol, pengelolaan air minum, listrik dan telekomunikasi ditawarkan kepada swasta sebagai proyek kerjasama. Bahkan di tingkat lokal, beberapa daerah melibatkan pihak swasta dalam berbagai proyek infrastruktur mereka. Misalnya Pemerintah DKI Jakarta dengan Proyek Mass Rapid Transport (MRT), Pengelolaan Air Minum Tirta Nadi di Medan atau rencana pembangunan Pasar Modern Angso Duo di Jambi yang merupakan contoh kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Upaya melibatkan pihak swasta dalam berbagai proyek pemerintah bukan tanpa alasan kuat. Ide ini terutama dilandasi oleh pemikiran bahwa pemenuhan infrastruktur publik memerlukan dana yang besar. Sementara, kebutuhan infrastruktur terus meningkat baik karena pertambahan penduduk maupun untuk penggantian infrastruktur lama yang telah usang. Jika pembangunan hanya mengandalkan dana yang bersumber dari pemerintah, maka usaha menyediakan infrastruktur yang layak akan sulit diwujudkan. Pada akhirnya, negara/daerah menjadi semakin tidak kompetitif karena tidak mampu menyediakan infrastruktur secara memadai.
Masuknya pihak swasta melalui pola kemitraan dengan pemerintah memiliki beberapa manfaat, diantaranya adalah (partnership, 2011):
1. Tersedianya alternatif berbagai sumber pembiayaan;
2. Pelaksanaan penyediaan infrastruktur lebih cepat;
3. Berkurangnya beban (APBN/APBD) dan risiko pemerintah;
4. Infrastruktur yang dapat disediakan semakin banyak;
5. Kinerja layanan masyarakat semakin baik;
6. Akuntabilitas dapat lebih ditingkatkan;
7. Swasta menyumbangkan modal, teknologi, dan kemampuan manajerial.
dari berbagai manfaat kerjasama pemerintah dan swasta di atas cukup memberi gambaran mengapa Public Private Partnership dapat menjadi sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan pembangunan infrastruktur yang sering terkendala karena masalah pendanaan, teknologi, maupun manajerial. Selanjutnya melalui tulisan ini sedikit akan diulas tentang apa dan bagaimana konsep kerjasama pemerintah dan swasta khususnya dalam penyediaan fasilitas publik serta bagaimana implementasinya di Indonesia.
Kerjasama Pemerintah Swasta
(Public Private Partnership/PPP)
Konsep kerjasama pemerintah dan swasta memiliki dimensi yang cukup luas, sehingga berbagai institusi mendefinisikan dengan cara yang berbeda. Meskipun demikian, esensi Public Private Partnership terletak pada kerjasama penyediaan hingga pengoperasian infrastruktur publik yang melibatkan pihak pemerintah dan swasta. Bank Dunia (2012) misalnya, memberikan definisi
Public Private Partnership (PPP)
sebagai suatu kontrak jangka panjang antara pihak pemerintah dan swasta untuk menyediakan barang dan layanan publik, dimana pihak swasta menanggung resiko secara signifikan dan bertanggungjawab dalam pengelolaan proyek kerjasama.
Dalam kaitannya dengan pihak swasta, konsep kerjasama memiliki beberapa bentuk yang seringkali digunakan secara bergantian sebagai konsep Public Private Partnership. Asian Development Bank (2013) menyebutkan, terdapat 2 (dua) istilah lain untuk menjelaskan konsep kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta, yaitu partisipasi sektor swasta (private sector paricipation/PSP) dan privitasisasi, dimana kedua istilah ini dalam implementasinya memiliki ciri yang berbeda dengan public private partnership.
Sebuah kerangka kerjasama yang kuat dalam Public Private Partnership yakni mencakup ke dalam aspek pembagian tugas, kewajiban dan resiko antara pihak pemerintah dan swasta secara optimal. Pihak pemerintah dalam konsep PPP bisa merupakan sebuah kementerian, departemen, kabupaten/kota atau badan usaha milik negara. Sedangkan pihak swasta dapat bersifat lokal atau internasional dari kalangan bisnis dan investor yang memiliki keahlian teknis dan keuangan yang relevan dengan proyek, dan bahkan dalam konteks yang lebih luas pihak swasta dalam hal ini dapat termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi berbasis masyarakat yang mewakili pemangku kepentingan secara langsung terhadap kegiatan pembangunan.
Istilah partisipasi sektor swasta (private sector participation) sering digunakan secara bergantian dengan public private partnership, namun kerjasama dalam PSP lebih menekankan pengalihan kewajiban kepada sektor swasta daripada kesempatan untuk melakukan kemitraan. Sedangkan privatisasi merupakan pelepasan kepemilikan pemerintah melalui penjualan saham, aset dan jasa operasi yang dimiliki sektor publik. Biasanya, ketika privatisasi terjadi diikuti dengan pengaturan sektor tertentu untuk menangani masalah sosial dan kebijakan yang terkait dengan penjualan, serta kelanjutan pengoperasian aset yang digunakan untuk pelayanan publik.
Jadi istilah kerjasama pemerintah dan swasta (public private partnership) memiliki  4 (empat) prinsip dasar, yaitu (partnership, 2011) :
1. Adanya pembagian risiko antara pemerintah dan swasta dengan memberi pengelolaan jenis risiko kepada pihak yang dapat mengelolanya;
2. Pembagian risiko ini ditetapkan dengan kontrak di antara pihak dimana pihak swasta diikat untuk menyediakan layanan dan pengelolaannya atau kombinasi keduanya ;
3. Pengembalian investasi dibayar melalui pendapatan proyek (revenue) yang dibayar oleh pengguna (user charge);
4. Kewajiban penyediaan layanan kepada masyarakat tetap pada pemerintah, untuk itu bila swasta tidak dapat memenuhi pelayanan (sesuai kontrak), pemerintah dapat mengambil alih.
Model Public Private Partnership
Kerjasama pemerintah dengan pihak swasta dalam skema public private partnership memiliki berbagai bentuk dan tidak ada satupun model yang persis sama dengan model lainnya. Dalam prakteknya merupakan kombinasi dari fungsi-fungsi berikut :
1. Design-Build-Finance-Operate (DBFO). Model ini merupakan bentuk paling umum dari PPP. Model ini mengintegrasikan empat fungsi dalam kontrak kemitraan mulai dari perancangan, pembangunan, pembiayaan hingga pengoperasian. Penyediaan infrastruktur publik dibiayai dari penghimpunan dana swasta seperti perbankan dan pasar modal. Penyedia akan membangun, memelihara dan mengoperasikan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan sektor publik. Penyedia akan dibayar sesuai dengan layanan yang diberikan untuk suatu standar kinerja tertentu sesuai kontrak.
2. Design-Build-Operate (DBO), merupakan salah satu variasi model DBFO. Dalam model ini, pemerintah menyediakan dana untuk perancangan dan pembangunan fasilitas publik. Setelah proyek selesai, fasilitas diserahkan kepada pihak swasta untuk mengoperasikannya dengan biaya pengelolaan ditanggung oleh pihak swasta.
Penerapan di Indonesia
Saat ini kerjasama pemerintah dengan swasta yang populer di Indonesia dengan istilah KPS dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan berikut, yaitu :
1. Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
2. Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
3. Peraturan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
4. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
5. Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
disamping peraturan-peraturan di atas, terdapat peraturan di bawahnya seperti Peraturan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang juga mengatur dan memberi ruang bagi swasta untuk menjadi mitra kerjasama pemerintah daerah dalam pemanfaatan aset/barang milik daerah. Jika ini dikelola dengan baik, tentunya aset daerah akan menjadi sumber pendapatan yang sangat potensial sekaligus peluang mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah.
Tahapan Pelaksanaan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta
Dalam peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2014 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dijelaskan mengenai tahap pelaksanaan proyek kerjasama yang terdiri dari :
1. Perencanaan Proyek , meliputi kegiatan identifikasi dan pemilihan Proyek dan Penetapan Prioritas Proyek Kerjasama.
2. Penyiapan Proyek, meliputi kajian awal prastudi kelayakan (Outline Business Case) dan kajian kesiapan proyek kerjasama (Project Readness).
3. Transaksi Proyek, meliputi penyelesaian prastudi kelayakan, dan pelelangan umum badan usaha; dan
4. Manajemen Pelaksanaan Proyek yang meliputi perencanaan manajemen pelaksanaan perjanjian kerjasama dan implementasi manajemen pelaksanaan perjanjian kerjasama

A. Kepemimpinan Pemerintahan Daerah, Sasaran dan strategi kesejahteraan sosial
1). Pola Perilaku Kemimpinan Kepala Daerah
  dalam mencapai tujuannya,yakni menciptakan good governance, para pemimpin daerah harus mempunyai perilaku - perilaku kepemimpinan yang positif, seperti:
1. Menyebarkan Informasi ( informating )
Perilaku ini dalam menyebarkan informasi  yang relevan seperti keputusan dan rencana, memberi informasi teknis yang dibutuhkan bawahan dalam melakukan pekerjaannya, menginformasikan kepada bawahan tentang kemajuan yang dicapai organisasi secara keseluruhan. penyebaran informasi juga merupakan sarana organisasi dalam rangka pengembangan organisasi maupun untuk membina hubungan kerja antara anggota organisasi.
2. Konsultasi dan Delegasi ( Consulting and Delegating )
Perilaku ini merupakan tindakan pemimpin untuk membahas bersama pihak lain sebelum membuat keputusan, memberikan saran yang dapat mendorong kemajuan, memberikan kesempatan atau keleluasaan kepada bawahan untuk mengambil keputusan serta memberi kesempatan kepada bawahan untuk melaksanakan tanggungjawab atas pelaksanaan tugas pokok
3. Perilaku Perencanaan dan Pengorganisasian ( Planning and Organizing )
Perilaku ini merupakan tindakan pemimpin dalam wujud merumuskan tujuan dan strategi untuk dapat menyesuiakan dengan perubahan lingkungan, merumuskan bagaiamana mengalokasikan dan memanfaatkan sumber daya manusia dalam rangka mencapai tujuan , merumuskan bagaimana mengembangkan efesiensi dalam pelaksanaan kegiatan , dan bagaimana melakukan koordinasi yang baik dengan pihak lain.
4. Perilaku Pemecahan Masalah ( Problem Solving )
Merupakan tindakan pemimpin dalam mengidentifikasi masalah - masalah yang berhubungan dengan pekerjaan , menganalisis masalah secara sistematis dan terus menerus guna mengidentifikasi penyebab dan menemukan pemecahannya, konsekuen melaksanakan keputusan dan tegas dalam mengatasi masalah atau krisis yang dihadapi organisasi.
5. Perilaku Merumuskan Peranan dan Tujuan ( Clarifying )
Perilaku yang dalam wujud merumuskan tugas - tugas, menetapkan arah pekerjaan , memberi pengertian tentang tanggung jawab yang diemban sehubungan dengan jabatan, merumuskan tujuan yang akan dicapai, menentukan batas waktu penyelesaian tugas dan mengarahkan bawahan dalam penyelenggaraan tugas - tugas organisasi.
6. Perilaku Pemantauan ( Monitorng )
Sikap dan tindakan pemimpin guna memperoleh informasi tentang kegiatan kerja, melakukan pengecekan tentang kemajuan dan kualitas pekerjaan, evaluasi kinerja bawahan dan unit instansi di lingkungan organisasi dan melakukan pengamatan untuk mengetahui berbagai peluang dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas - tugas dan program organisasi.
7. Perilaku Motivasi
Sikap atau tindakan seorang pemimpin untuk mempengaruhi emosi bawahan dengan menggunakan nilai - nilai serta logika guna mendorong antusiasme atau semangat kerja pegawai, menumbuhkan komitmen terhadap tujuan dan tugas, bersedia melakukan kerja sama, memberi bantuan dan dukungan. Pemberian motivasi juga dimaksudkan untuk mempengaruhi emosi bawahan dan menumbuhkan komitmen terhadap tugas dan tujuan, serta mengembangakan hubungan kerja sama, yang diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kegairahan bawahan dalam menjalankan tugasnya.
8.     Perilaku Pengakuan dan Penghargaan
     Perilaku atau sikap pemimpin untuk menyediakan hadiah, pengakuan dan penghargaan kepada bawahan yang kecakapannya baik, dan yang memberikan kontribusi bagi keberhasilan pelaksanaan tugas - tugas di lingkungan organisasi.
9. Perilaku Dukungan ( Supporting )
Merupakan perilaku atau sikap dan tindakan pimpinan yang terungkap dalam bentuk sifat bersahabat , baik budi, suka membantu, selalu menunjukan dukungan dan simpati kepada bawahan dan melakukan sesuatu untuk mendorong bawahan agar skillnya meningkat dan kariernya berkembang. keberhasilan pencapaian tujuan organisasi antara lain dipengaruhi oleh adanya perilaku saling mendukung antara pemimpin terhadap bawahan, bawahan terhadap pimpinan, maup
un bawahan dengan bawahan.
10. Perilaku Mencegah Konflik dan Mengembangkan Kelompok ( Managing Conflict and Team Building )
      Perilaku atau sikap pemimpin untuk mendorong dan menyediakan fasilitas yang konstruktifdalam pemecahan masalah, dan mendorong atau mengembangkan kerjasama kelompok yang cocok dalam penyelenggaraan tugas - tugas atau program organisasi.
11. Perilaku Membuat Jaringan
Sikap seorang pimpinan dalam wujud membaur secara informal, membangun hubungan dengan orang yang memiliki sumber informasi dan dukungan, memantapkan hubungan dengan semua pihak yang terkait secara periodik melalui kunjungan, telepon, surat - menyurat dan kehadiran dalam rapat - rapat serta even- even sosial lainnya.
2.  Perilaku Kepala Daerah Yang Dapat Melaksanakan Good Governance
Secara teoritis good governance mengandung makna bahwa pengelolaan kekuasaan yang didasarkan pada aturan - aturan hukum yang berlaku, pengambilan kebijaksanaan secara transparan, serta pertanggungjawaban kepada masyarakat. kekuasaan juga didasarkan pada aspek kelembagaan dan bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu. kekuasaan juga harus taat pada prinsip bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dimata hukum.
Kesejahteraan Sosial
Pembangunan kesejahteraan sosial yang telah dilaksanakan pada umumnya telah memberi kontribusi peran pemerintah dan masyarakat di dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang makin adil dan merata. Sasaran utama program pembangunan kesejahteraan sosial adalah manusia, maka perubahan-perubahan yang secara langsung terkait dengan sasaran program tersebut terutama permasalahan dan kebutuhannya,serta ukuran-ukuran taraf kesejahteraan sosialnya sangat berpengaruh terhadap arah,tujuan dan kegiatan-kegiatan program.
Permasalahan dan kebutuhan-kebutuhan manusia tidak terlepas dari kondisi dan perubahan lingkungan baik fisik maupun non-fisik; dalam kawasan lokal, nasional dan global. Maka perencanaan yang lebih cermat perlu dilakukan dengan memperhatikan aspek manusia, lingkungan fisik, sosial dan lingkungan strategisnya. Hal-hal ini akan mengkaitkan pembangunan kesejahteraan sosial dengan bidang pembangunan yang lain; ekonomi, politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan. Di dalam konteks inilah sesungguhnya posisi pembangunan kesejahteraan sosial dapat diperhitungkan sebagai bagian integral dan bagian strategis pembangunan nasional.
B. KEMITRAAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Setelah strategi berbasis permintaan itu menjadi bagian inheren dari langkah dan kebijakan pengembangan ekonomi daerah, kini daerah otonom perlu melakukan langkah pemberdayaan kemitraan. Pemberdayaan kemitraan (partnership) tripartit pelaku ekonomi dan stakeholders: penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat madani adalah salah satu langkah aplikasi pendekatan berbasis permintaan yang tentu sangat kompatibel dengan peningkatan daya saing di daerah. Pemberdayaan kemitraan juga merupakan suatu katalisator pada sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance) dan diharapkan lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat luas.
Selain basis atau keniscayan dari suatu perjalanan proses demokrasi, esensi dari aspek kemitraan ini adalah harmoni dari hubungan keteraturan antara tiga komponen utama di atas, dan kesetaraan para aktor dalam pengambilan keputusan bersama (shared-decision process) yang amat dibutuhkan untuk mengawal perjalanan agenda pemulihan ekonomi dan demokratisasi.  Dalam demokrasi yang mengakomodasi pertentangan dan perbedaan pendapatan, proses penyelesaian perbedaan tersebut perlu lebih santun dan beradab, jika perlu selesaikan di ruang rapat/meja perundingan tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip tanggung jawab moral dan akuntabilitas publik.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pelaku pembangunan di setiap negara demokrasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga komponen utama: dunia usaha (business society), penyelenggara negara (political society), dan masyarakat madani (civil society).  Dunia usaha merujuk pada sektor swasta besar dan kecil yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan ekonomi yang paling utama.  Di Indonesia memang dikenal dengan berbagai bentuk dunia usaha atau sektor swasta (private sector) yang dilindungi dengan sekian macam perangkat undang-undang keperdataan, usaha kecil, dan perdagangan lainnya.  Mereka memiliki falsafah besar maksimisasi keuntungan (profit maximizer) untuk mempertahankan kelangsungan hidup, mengembangan usaha, dan secara langsung dan tidak langsung berkontribusi pada pembangunan ekonomi.  Mereka umumnya dikritik karena sering kali merlupakan falsafah moralitas dan tanggung jawab sosial, sampai akhirnya berkembang suatu paradigma social corporate responsibility, karena visi keberlanjutan dan kesejahteraan jauh lebih penting dari hanya mengeruk keuntungan.
Penyelenggara negara (political society) merujuk kepada komponen eksekutif (pemerintah), legislatif (wakil rakyat) dan yudikatif (penegak hukum).  Bahkan ada yang mengatakan bahwa political society merujuk kepada dunia kepartaian (dan semua kepentingannya). Argumen ini pecaya bahwa partai adalah satu-satunya kendaraan yang dikenal untuk memperebutkan posisi di pemerintahan melalui pemilu. Kombinasi dan interaksi antara birokrasi dan dunia kepartaian amat menentukan posisi di pemerintahan dan proses perumusan kebijakan publik.  Mereka seharusnya memiliki falsafah membuat dan menegakkan aturan main, basis peraturan (rules of the game) dalam mengisi, mewarnai dan menyelenggarakan kepemerintahan dalam suatu negara.
Masyarakat madani (civil society) sebenarnya lauh lebih luas dari sekedar kelompok kepentingan masyarakat, karena berakar kata madaniah yang berarti menjunjung tinggi keteraturan dan keberadaban.  Di Indonesia, civil society sering merujuk pada lembaga swadaya masyarakat (LSM), bahkan sampai perguruan tinggi, lembaga pengembang LSM, asosiasi dan lain-lain.  LSM jelas bukan partai politik dan memang didirikan bukan untuk merebut kursi pemerintahan, baik di parlemen ataupun eksekutif.  Falsafah sebuah civil society seharusnya mampu memperjuangkan nilai-nilai yang dipercaya dan dianutnya, tanpa harus tergoda untuk berpikir sempit, parsial dan kekanakan. LSM idealnya dibangun untuk memengaruhi atau mengontrol jalannya pemerintahan melalui area di luar dunia kepartaian. Sebagai kelompok kepentingan, LSM semestinya berhubungan dengan dunia kepartaian dan dunia usaha.
Di dunia demokrasi yang sudah maju, ketiga komponen tripartit ini sangat mesra berhubungan. Misalnya di Amerika Serikat, pada era Presiden George W. Bush, para petinggi Partai Republik dikenal sangat dekat dengan industri dan sektor swasta besar, sampai-sampai sering dikaitkan dengan skandal akuntansi Enron, World Com, Merck, Arthur Andersen dan lain-lain. Partai Republik juga amat dekat dengan LSM yang bergerak dalam isu agama, sebagaimana sikap konservatifnya yang tidak setuju terhadap aborsi.  Sementara pada era Presiden Barack Obama sekarang ini, Partai Demokrat sangat dekat dan harmonis dengan civil society yang bergerak dalam isu perburuhan, lingkungan hidup, gender, dan multikulturalisme. Kebijakan Presiden Clinton yang masih dikenang orang adalah langkah affirmative action yang amat relevan untuk mengembangkan usaha kecil menengah (UKM), termasuk kelompok minoritas kulit hitam yang memperoleh naunangan cukup memadai untuk berkiprah dalam dunia usaha dan pendidikan.
C. PERSYARATAN DAN DASAR KEMITRAAN
Kemitraan Usaha adalah jalinan kerjasama usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah/besar (Perusahaan Mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat.
Kemitraan usaha akan menghasilkan efisiensi dan sinergi sumber daya yang dimiliki oleh pihak-pihak yang bermitra dan karenanya menguntungkan semua pihak yang bermitra.
Kemitraan juga memperkuat mekanisme pasar dan persaingan usaha yang efisien dan produktif. Bagi usaha kecil kemitraan jelas menguntungkan karena dapat turut mengambil manfaat dari pasar, modal, teknologi, manajemen, dan kewirausahaan yang dikuasai oleh usaha besar. Usaha besar juga dapat mengambil keuntungan dari keluwesan dan kelincahan usaha kecil.
Kemitraan hanya dapat berlangsung secara efektif dan berkesinambungan jika kemitraan dijalankan dalam kerangka berfikir pembangunan ekonomi, dan bukan semata-mata konsep sosial yang dilandasi motif belas kasihan atau kedermawanan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut maka perlunya pemikiran tentang alasan terjadi kemitraan, analisa kemitraan, kendala umum kemitraan, syarat-syarat kemitraan.
1. Alasan terjadi Kemitraan
Kemitraan usaha haruslah berdasarkan asas sukarela dan suka sama suka. Dalam kemitraan harus dijauhkan “kawin paksa”. Oleh karena itu, pihak-pihak yang bermitra harus sudah siap untuk bermitra, baik kesiapan budaya maupun kesiapan ekonomi. Jika tidak, maka kemitraan akan berakhir sebagai penguasaan yang besar terhadap yang kecil atau gagal karena tidak bisa jalan. Artinya, harapan yang satu terhadap yang lain tidak terpenuhi, maka beberapa alasan terjadi kemitraan dikemukakan sebagai berikut:
a. Meningkatkan profit atau sales pihak-pihak yang bermitra
b. Memperbaiki pengetahuan situasi pasar
c. Memperoleh tambahan pelanggan atau para pemasok baru
d. Meningkatkan pengembangan produk
e. Memperbaiki proses produksi
f. Memperbaiki kualitas
g. Meningkatkan akses terhadap teknologi
2. Analisis Kemitraan
Kemitraan adalah suatu sikap menjalankan bisnis yang diberi ciri dengan hubungan jangka panjang, suatu kerjasama bertingkat tinggi, saling percaya, dimana pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama. Selama ini istilah kemitraan ini telah dikenal dengan sejumlah nama, diantaranya strategi kerjasama dengan pelanggan
(strategic customer alliance), strategi kerjasama dengan pemasok (strategic supplier alliance) dan pemanfaatan sumber daya kemitraan
(partnership sourcing). Bertolak dari ha tersebut maka dapat di analisis kinerja kemitraan sebagai berikut:
a. Kurang transparasi dalam pelaksanaan Kepres 16
b. Realisasi gelar kemitraan masih belum memuaskan
c. Kemitraan tidak berkembang baik
d. Waralaba dalam negeri belum banyak yang bermunculan.
3. Kendala umum Kemitraan
Kemitraan pada dasarnya menggabungkan aktivitas beberapa badan usaha bisnis, oleh karena itu sangat dibutuhkan suatu organisasi yang memadai. Dengan pendekatan konsep sistem, diketahui bahwa organisasi pada dasarnya terdiri dari sejumlah unit atau sub unit yang saling berinteraksi dan interdepedensi. Performansi dan satu unit dapat menyebabkan kerugian pada unit-unit lainnya. Tidak terlepas dari keterkaitan hal diatas maka akan mengalami beberapa kendala antara lain:
a. Perbedaan yang masih besar antara Usaha Besar dan Usaha Kecil
b. Kualitas produksi belum terjamin
c. Kerja sama kurang berkembang
d. UB bersifat integrai vertical
e. Belum terjadi alih teknologi dan manajemen dari UB dan UK
f. Belum berkembangnya system dan pola kemitraan dan belumberkembangnya unsur pendukung
Pada Negara maju, mereka melakukan kemitraan karena adanya tuntutan pasar, atas dasar tanggung jawab bersama, mengurangi pengangguran, tumbuhnya Usaha Menengah dan Usaha Kecil, dan dalam rangka meningkatkan daya saing nasionalnya.
Pola dan system kemitraan dikembangkan oleh suatu perusahaan hingga menjadi Good Practice. Lima jenis kemitraan yang dikembangkan di Eropa dan dapat ditiru:
a. Buying and selling yang meliputi kegiatan suppliers dan subcontracting
b. Positive restructuring yang meliputioutsourcing, spin offs, management by-outs, community renewal dan trade offs.
c. SME support yang meliputi start-up companies, mentoring, kerjasama penelitian dan pengembangan (R&D) dan bantuan ekspor.
d. Training dan education, misalnya untuk supplier dan magang serta recruitment calon pemitra
e. Local focus adalah kegiatan kemitraan dengan tujuan mengembangkan ekonomi wilayah.
Latihan manajemen dan ketrampilan, magang, studivisit dan alih teknologi adalah salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka memodernisasi UK. Jadi, agar kesenjangan manajemen dan teknologi antara UB dan UK tidak terlalu jauh ketinggalan, maka pengembangan SDM harus selalu menjadi agenda kemitraan.
 Syarat-syarat Kemitraan
Kemitraan usaha bukanlah penguasaan yang satu atas yang lain, khususnya yang besar atas yang kecil, melainkan menjamin kemandirian pihak-pihak yang bermitra, karena kemitraan bukanlah proses merger atau akuisisi. Kemitraan usaha yang kita inginkan bukanlah kemitraan yang bebas nilai, melainkan kemitraan yang tetap dilandasi oleh tanggung jawab moral dan etika bisnis yang sehat, yang sesuai dengan demokrasi ekonomi. Adapun syarat-syarat kemitraan adalah sebagai berikut:
a. Tujuan umum yang sama
b. Kesetaraan
c. Saling menghargai
d. Saling memberi kontribusi
e. Ada efeksinergi
f. Saling menguntungkan

D. BENTUK BENTUK KEMITRAAN
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Pola-Pola Kemitraan
Inti-Plasma
Hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar bertindak sebagai inti dan Usaha Kecil selaku plasma, perusahaan ini melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.
Dalam pola inti plasma, Usaha Besar dan Usaha menengah sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya dalam:
1. Penyediaan dan penyiapan lahan
2. Penyediaan sarana produksi
3. Pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi
4. Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan
5. Pembiayaan
6. Pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha.
Subkontrak
Hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya.
Dalam hal kemitraan Usaha Besar dan atau Usaha Menengah dengan Usaha Kecil berlangsung dalam rangka sub kontrak untuk memproduksi barang dan atau jasa, Usaha Besar atau Usaha Menengah memberikan bantuan berupa:
1. Kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen
2. Kesempatan yang seluas-luasnya dalam memperoleh bahan baku yang diproduksinya secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar
3. Bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen
4. Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan
5. Pembiayaan
Dagang umum
Hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya.
Dalam kegiatan perdagangan pada umumnya, kemitraan antara Usaha Besar dan atau Usaha Menengah dengan Usaha Kecil dapat berlangsung dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari Usaha Kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Besar dan atau Usaha Menengah yang bersangkutan.
Waralaba
Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Hubungan kemitraan yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen.
Pemberi Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
Penerima Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Keagenan
Hubungan kemitraan, yang di dalamnya Usaha Kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya.
Bentuk-bentuk lain
Pola bentuk-bentuk lain di luar pola sebagaimana tertera di atas adalah pola kemitraan yang pada saat ini sudah berkembang, tetapi belum dibakukan, atau pola baru yang akan timbul di masa yang akan datang.
Sebagai contoh, dalam pengembangan usaha kecil di sektor perikanan di Indonesia, terdapat beberapa pola atau bentuk kemitraan antara usaha kecil atau petani dengan pengusaha besar, yang dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Pola kemitraan inti-plasma.
Pada pola ini umumnya merupakan hubungan antara petani, kelompok tani sebagai plasma dengan perusahaan inti yang bermitra usaha. Perusahaan inti menyediakan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis, manajemen, menampung, mengolah dan memasarkan hasil produksi. Sedangkan kelompok mitra berkewajiban memenuhi kebutuan perusahaan inti sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama. Pola ini dapat diterapkan dalam pengembangan Tambak Inti Rakyat.
2. Pola Kemitraan subkontrak.
Pola ini merupakan pola kemitraan antara perusahaan dengan kelompok mitra yang memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan mitra sebagai bagian dari hasil produksinya. Pada pola ini ditandai dengan adanya kesepakatan tentang kontrak bersama yang menyangkut volume, harga, mutu dan waktu. Pola ini sangat bermanfaat dalam transfer alih teknologi, modal, ketrampilan, dan produktifitas.
3. Pola Kemitraan dagang umum.
Pola ini merupakan hubungan usaha dalam pemasaran hasil produksi. Dalam pola ini pihak yang terlibat adalah pihak pemasaran dengan kelompok usaha pemasok komoditas tertentu. Penerapan pola banyak dijumpai pada kegiatan agribisnis hortikultura, dimana kelompok tani hortikultura bergabung dalam bentuk koperasi kemudian bermitra dengan swalayan atau kelompok supermarket. Pihak kelompok tani berkewajiban memasok barang-barang dengan persyaratan dan kualitas produk yang telah disepakati bersama.
4. Pola kemitraan kerjasama operasional.
Pola kemitraan ini merupakan pola hubungan bisnis yang dijalankan oleh kelompok mitra dengan perusahaan mitra. Umumnya kelompok mitra adalah kelompok yang menyediakan lahan, sarana dan tenaga kerja. Sedangkan perusahaan mitra menyediakan biaya, modal, manajemen dan pengadaaan sarana produksi lainnya. Terkadang perusahaan mitra juga berperan sebagai penjamin pasar dengan meningkatkan nilai tambah produk melalui pengolahan dan pengemasan. Pola ini sering diterapkan pada usaha perkebunan tebu,tembakau, sayuran dan pertambakan. Dalam pola ini telah diatur tentang kesepakan pembagian hasil dan resiko.
BAB III
PENUTUP
Tuntutan masyarakat terhadap pemenuhan fasilitas publik terus meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Pemerintah akan sulit mengimbangi jika hanya menggunakan metode penyediaan secara tradisional karena akan terkendala dengan sumber pembiayaan, teknologi bahkan manajerial. Salah satu alternatif untuk mengatasi berbagai kendala tersebut adalah penyediaan fasilitas publik melalui kerangka kerja Public Private Partnership.
Konsep ini telah diterapkan di berbagai negara dan daerah dengan berbagai manfaat dan kekurangan yang ada di dalamnya. Bagi daerah, ini merupakan sebuah alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah dan optimalisasi pengelolaan aset/kekayaan daerah sekaligus potensi sumber pendapatan daerah. Komitmen pengambil kebijakan dan berbagai pertimbangan teknis akan sangat menentukan keberhasilan implementasinya di daerah.

PENINGKATAN OTONOMI DAERAH DAN PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH

3:06 PM 0
MAKALAH
PENINGKTAN OTONOMI DAERAH DAN PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH






KELOMPOK 5
Muhammad Nawir
 Ilham Amir
Wahyudin
Nurfadillah murry
Fitriany muin
Anita indriani

STIM YAPIM 2015~2016
KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan kasih karuniaNya yang telah memberikan kekuatan dan kesehatan kepada kami penulis sehingga dapat menyelesaikan Artikel ini. Adapun Artikel yang berisi materi PENINGKTANA OTONOMI DAERAH DAN PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH"ini diperbuat dengan tujuan memenuhi pengerjaan tugas mata kuliah KEUANGAN DAERAH.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa Artikel ini masih terbatas dan jauh dari sempurna. Namun demikian, kami telah berusaha dan bekerja keras demi terselesainya makalah ini, dan supaya Artikel ini bermanfaat bagi kami sebagai penyusun maupun bagi para pembaca. Saya juga menyadari bahwa Artikel ini tidak dapat terselesaikan tanpa ada dorongan dan dukungan serta bimbingan yang sangat berarti dari berbagai pihak, terutama kepada Ibu dosen Indah Widiastuti, Se,M.si,Ak,CA Terimakasih setulus-tulusnya kami sampaikan kepada kedua Orangtua kami, yang dengan penuh kasih sayang telah membimbing kami dan memberikan dorongan baik moril maupun materil kepada kami. Dan kami juga menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari saudara-saudara pembaca.
Demikian Artikel ini dapat kami perbuat. Lebih dan kurangnya kami mohon maaf. Atas perhatian dari saudara-saudara, kami ucapkan terimakasih.
                                                                                                         
                                                                                                              Maros,  November  2015
                                                                                                             Penulis
                                                                                                              kelompok 5






DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Makalah
BAB II PEMBAHASAN MASALAH
2.1          Hakikat Otonomi Daerah
2.2          Visi Otonomi Daerah
2.3          Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
2.4          Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
2.5          Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah
2.6          Pemilihan, Penetapan dan Kewenangan Kepala Daerah
2.7          Kesalahpahaman terhadap Otonomi daerah
2.8          Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah
2.9          Otonomi daerah dan Pilkada Langsung
2.10        Kelebihan dan Kelemahan Pilkada Langsung
2.11        Kelebihan dan Kelemahan Otonomi daerah
2.12.       Perkembangan Otonomi Daerah
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya sendiri.
Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah disentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir. Pada masa ini keluarlah UU No.2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat.
Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter/fiscal, politik luar negeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional).
 Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadapmekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupakepulauan ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada didaerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukanadanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapitetap terawasi dari pusat.
Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkancepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasanpemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI,hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.
Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salahsatu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaansumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadipendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerahyang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena itulahpemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yangdisebut otonomi daerah.

Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu sajapada pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan SosialBagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Tuntutan akan pengelolaan pmerintahan daerah yang mandiri dengan semangat otonomi daerah semakin marak. Namun demikian, kebijakan otonomi daerah disalah artikan oleh jajaran pengelola pemerintah di daerah. Otonomi daerah dipahami sebagai kebebasan mengelola sumber daya daerah yang cenderung melahirkan pemerintahan daerah yang tidak profesional dan tidak terkontrol. Hal yang sangat mengkhawatirkan, seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah adalah lahirnya perundang-undangan daerah yang cenderung bertolak belakang dengan semangat konstitusi negara dan dasar negara yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
2.2 Rumusan Masalah
1. Apakah Hakikat Otonomi Daerah itu ?
2. Apa Visi Otonomi Daerah ?
3. Bagaimana Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
4. Apa sajakah Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah ?
5. Bagaimana Proses Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah ?
6. Bagaimana Proses Pemilihan, Penetapan dan Kewenangan Kepala Daerah ?
7. Apa yang Menyebabkan Kesalah pahaman terhadap Otonomi Daerah ?
8. Bagaimana Otonomi Daerah dan Pembangunan daerah di Indonesia ?
9. Bagaimana Otonomi Daerah dan Pilkada Langsung di Indonesia ?
10. Apa saja Kelemahan dan Kelebihan Pilkada Langsung ?
11. Apa saja Kelemahan dan Kelebihan Dilaksanakannya Otonomi Daerah ?




1.3      Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui hakikat otonomi daerah.
2. Untuk mengetahui visi otonomi daerah.
3. Untuk menjelaskan sejarah otonomi daerah di Indonesia.
4. Untuk mengetahui prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah.
5. Untuk menjelaskan pembagian kekuasaan dalam kerangka otonomi daerah.
6. Untuk menjelaskan proses pemilihan, penetapan dan kewenangan kepala daerah.
7. Untuk mengetahui penyebab kesalahpahaman terhadap otonomi daerah.
8. Untuk menjelaskan proses otonomi daerah dan pembangunan daerah di Indonesia.
9. Untuk menjelaskan otonomi daerah dan proses pilkada langsung di Indonesia.
10. Unruk mengetahui kelemahan dan kelebihan pilkada langsung.
11. Untuk mengetahui Kelemahan dan Kelebihan dilaksanakannya otonomi daerah.












BAB II
PEMBAHASAN 
2.1 Hakikat Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya sendiri. Sedangkan Desentralisasi adalah pelimbahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Ada beberapa alasan mengapaIndonesia perlu desentralisasi. Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara hanya terpusat di Jakarta. Kedua, pembagian kekayaan tidak merata dan tidak adil. Ketiga, Kesenjangan sosial antar satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.
Pelaksanaan desentralisasi haruslah dilandasi argumentasi yang kuat. Di antara argumentasi dalam memilih desentralisasi-otonomi daerah adalah :
1.            Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan
Untuk terciptanya pemerintahan yang efisien dan efektif,pemerintah memiliki beberapa fungsi,diantaranya adalah pertama, fungsi distributif yaitu fungsi distributif, pemerintah mengelola dimensi kehidupan, seperti bidang ekonomi, sosial,politik,dll. Kedua, fungsi regulatif menyangkut penyediaan barang dan jasa. Ketiga, fungsi ekstraktif yaitu memobilisasi sumber daya keuangan. Keempat, fungsi universal, menjaga keutuhan negara-bangsa, mempertahankan diri dari serangan lain.
2.            Sarana pendidikan politik.
Pemerintah daerah merupakan kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Menurut Filsuf Alexis de Tocqueville, pemda merupakan tempat kebebasan, dan tempat orang diajari bagaimana kebebasan digunakan serta bagaimana menikmatinya.
MenurutJohn Stuart Mill, pemda memberikan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka dipilih maupun memilih dalam suatu jabatan politik.
3.            Pemerintah daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan.
Pemerintah daerah merupakan wahana pnggodokan calon-calon pemimpin nasional, setelah melalui karir di daerahnya.Proses kaderasi para pemimpin nasional berlangsung secara akuntabel dan rasional sehingga masyarakat luas dapat mendudukijabatan baik di pemerintah maupun lembaga perwakilan dan juga dapat menghapus bahkan menghilangkan tradisi politik yang bertumpu pada garis keturunan.
4.            Stabilitas politik.
Menurut Sharpe, stabilitas nasional mestinya berawal dari stabilitas nasional pada tingkat lokal. Beberapa peristiwa karena ketidakstabilan politik diantaranya, di Indonesia terjadi pergolakan daerah seperti PRRI dan PERMESTA karena kekuasaan pemerintah Jakarta lebih dominan. Di Filipina dan Thailand, minoritas muslim berjuang melepaskan diri dari ketidakadilan ekonomi yang berakibat lahirnya gejolak disintegrasi yang dilakukan pemerintah pusat di Manila dan Bangkok.
5.            Kesetaraan politik
Kesetaraan yang baik akibat kebijakan desentralisasi-otonomi daerah yang baik. Melalui desentralisasi, akan tercipta kesetaraan politik antara daerah dan pusat.
6.            Akuntabilitas politik
Melalui penyelenggaraan pemerintah di daerahakan lebih akuntabel dan profsional, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam politik.
Jadi, Hakikat Otonomi adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memperkuat NKRI dengan berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam tata kehidupan bernegara.
2.2   Visi Otonomi Daerah
Visi otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yaitu politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Di bidang politik, untuk melahirkan pemerintah daerah yang dipilih secara demokrasi, penyelenggaraan pemerintah yang yang responsif terhadap masyarakat luas.dll
Di bidang ekonomi, menjamin lancarnya pelaksanaan ekonomi nasional di daerah, pemerintah daerah dapat mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya, lahirnya prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi,memudahkan perizinan usaha,dll.
Di bidang sosial dan budaya, memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal untuk merespon positif dinamika kehidupan disekitarnya dan kehidupan global.
2.3 Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur pemerintahan daearh pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945.Undang-undang ini menekankan aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan  Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga daerah otonom yaitu karesidenan, kabupaten dan kota. UU ini kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948.
UU ini mengatur tentang susunan pemerintah daerah yang demokratis. Dalam UU ini ditetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonomi biasa dan daearh istimewa, serata tiga tingkatan daearh otonom, yaitu provinsi, kabupaten, dan kota.Pasca UU ini, muncul beberapa UU tentang pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU No. 5 Tahun 1974 prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah adalah nyata dan bertanggung jawab. UU ini paling lama, yaitu 25 tahun, dan baru diganti dengan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999.
Kehadiran UU No.22 Tahun 1999 pada masa lengsernya orde baru dan munculnya kehendak rakyat untuk melakukan reformasi dalam segala aspek kehidupan. Berdasarkan kehendak reformasi itu, ditetapkan Ketetapan MPR No. XV / MPR / 1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.
2.4 Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah yang d ijadikan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut :
1.                Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman budaya
2.                Didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab
3.                Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada kabupaten dan kota, pada provinsi merupakan otonomi terbatas
4.                Harus sesuai dengan konstitusi negara
5.                Harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom
6.                Harus meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah ( fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi )
7.                Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi untuk melaksanaan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur.
8.                Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa.
2.5 Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Otonomi daerah bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab. Disebut luas karena kewenangan sisa justru berada pada pemerintah pusat, disebut nyata karena kewenangan yang diselenggarakn itu menyangkut yang diperlukan, tumbuh dan hidup dan berkembang di daerah. Disebut bertanggung jawab karena kewenangan yang diserahkan itu harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi darah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antar pusatdan derah dan antar daerah.
Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom provinsi dalam rangka desentralisasi mencakup :
a. Kewenangan yang besifat lintas-kabupaten dan kota, seperti kewenangan dalam bidang pekerjaan umum,perhubungan , kehutanan dan perkebunan
b.                Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya, penanganan penyakit menular, dan penataan tata ruang provinsi
c. Kewenangan kelautan
d.                Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan daerah kota diserahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom kabupaten atau kota tersebut.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan mengawasi daerah otonom, tetapi pengawasan ini diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan. Keseimbangan yang dimaksud adalah pengawasan tidak lagi dilakukan secara struktural, yaitu bupati dan gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus kepala daerah otonom, dan tidak lagi secara preventif perundang-undangan, yaitu setiap perda memerlukan persetujuan pusat untuk dapat berlaku.
2.6 Pemilihan, Penetapan, dan Kewenanangan Kepala Daerah
Menurut UU No. 22 Thun 1999, Bupati dan Wali kotadipilih dan diberhentikan oleh DPRD, tetapi secara administratif di lakukan oleh presiden. Sedangkan UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada langsung.
Pengawasan pemerintah pusat terhadap daerah otonom menurut UU baru ini dilakukan berdasarkan supremasi hukum. Artinya, setiap perda yang dibuat DPRD dan Kepala Daerah langsung dapat berlaku tanpa persetujuan pemerintah pusat. Tetapi pemerintah pusat bisa menunda atau membatalkannya bila perda dinilai bertentangan dengan konstitusi, UU, dan kepentingan umum.
Sebelas kewenangan wajib diserahkan kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu : pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, dan koperasi.
Kewenangan yang dapat diselenggarakan oleh daerah otonom kabupaten dan kota yaitu diberi kewenangan kelautan seluas 1/3 dan luas kewenangan provinsi 12 mil.Kewenangan pilihan, yaitu kewenangan yang tidak di tangani pusat dan provinsi.
Penyerahan kesebelas kewenagan ini kepada daerah otonom kabupaten dan   kota dilandasi pertimbangan sebagai berikut : pertama,makin dekat produsen dan distributor pelayanan publik dengan warga masyarakat yang dilayani, semakin cepat sasaran, merata, berkualitas dan terjangkau. Kedua, penyerahan 11 jenis kewenangan itu kepada daerah otonom kabupaten dan kota akan membuka kesempatan bagi aktor politik lokal dan sumber daya manusia yang berkualitas di daerah untuk mengajukan prakarsa, berkreativitas, dan melakukan inovasi. Hal ini berarti unsur-unsur budaya lokal berupa pengetahuan, keahlian dan kearifan lokal akan dapat didayagunakan secara maksimal. Ketiga, karena distribusi SDM yang berkualitas tidak merata. Keempat, pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah yang tidak saja hanya ditanggung kepada pemerintah pusat semata.
2.7 Kesalahpahaman terhadap Otonomi Daerah
Otonomi daerah diharapkan dapat mencegah desintegrasi nasional. Otonomi daerah dilakukan untuk memperkuat ikatan semangat kebangsaan, serta persatuan dan kesatuan antar warga negara, mengembalikan harkat dan martabat masyarakat di daerah, memberikan pendidikan politik untuk meningkatkan kualitas demokrasi di daerah, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah, mempercepat pembangunan daearh,dan pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan cara pemerintahan yang baik.
Namun dalam praktiknya kebijakan otda banyak menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai kelompok masyarakat, diantaranya :
Pertama, otonomi dikaitkan semata-mata dengan uang. Otonomi diguanakan untuk memenuhi dan mencakupi kehidupannya sendiri. Kedua, daerah belum siap dan belum mampu. Hal ini keliru, karena pemerintah daerah sudah terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam waktu yang sudah sangat lama dan berpengalaman dalam administrasi pemerintahan.Ketiga, Pemerintah pusat akan melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah. Pendapat ini salah, pemerintah pusat tetap bertanggung jawab memberi dukungan dan bantuan kepada daerah, baik dukungan keuangan maupun penyelenggaraan pemerintah. Setiap pemberian kewenangan dari pusat ke daerah harus diserati dana yang jelas dan cukup,apakah berbentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus. Keempat, Daerah dapat melakukan apa saja. Daerah dapat menempuh segala bentuk kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan UU yang berlaku secara nasional. Disamping itu, kepentingan masyarakat merupakan landasan paling utama dalam mengambil kebijakan. Kelima, Otda akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi kedaerah.Hal ini benar, jika pemerintah daerah menempatkan diri dalam kerangka sistem politik orde baru. Untuk menghindari hal tersebut, pilar-pilar penegakan demokrasi dan masyarakat madani.
2.8   Otonomi daerah dan pembangunan daerah
Otonomi daerah diharapkan dapt mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Kebijakan sentralisasi pada masa lalu dampaknya sudah diketahui, yaitu adanya ketimpangan antar daerah.
Terdapat faktor-faktor prakondisi yang  diharapkan pemerintah daerah, antara lain :
1.                Fasilitas
Pemerintah berfungsi memgasilitasi segala kegiatan di daerah, terutama dalam bidang perekkonomian.Segala bentuk perizinan sebaiknya dipermudah dan fasilitas perpajakan yang merangsang penanaman modal. Hal ini merupakan langkah tepat untuk menciptakan lapangan pekerjaan sehingga pengangguran dapat berkurang.
2.                Pemda harus kreatif
Kreatif disini salah satunya mencari sumber dana ( dari DAU atau dari Pendapatan Asli Daerah ) dan mengalokasikannya secara cepat, adil dan profesional. Menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal tertarik untuk menanamkan modalnya. Menarik DAK dari pemerintah pusat .
3.                Politik lokal yang stabil
Untuk menciptakan ini harus melalui transparansi dalam pembuatan kebijakan publik dan akuntabel dalam pelaksanaannya.
4.                Pemda harus menjamin kesinambungan berusaha
Kalangan pengusaha asing dan domestik sering kali terganggu dengan sikap kalangan politisi dan birokrasi daerah yang mencoba mengubah apa yang sudah disepakati sebelumnya. Hal itu berdampak dunia usaha merasa tidak terlindungi  dalam kesinambungan usahanya.
5.                Pemda harus komunikatif dengan LSM / NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup
Pemda dituntut memahami semua aspirasi yang berkembang di kalangan perburuhan. Pemda hendaknya menjadi jembatan antar kepentingan dunia usaha dengan aspirasi  buruh.Pemda juga harus sensitif dengan isu-isu lingkungan hidup.
2.9      Otonomi Daerah dan Pilkada Langsung
Pilkada yaitu pemilihan kepala daerah Dan wakilnya yaitu pemilihan Gubernur dan wakilnya maupunpemilihan Bupati dan wakilnya yang merupakan perwujudan pengembalian hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin di daerah.Pilkada langsung merupakan  instrumen politik dari rakyat dalam kerangka kepemimpinan kepala daerah. Legistimasi adalah komitmen untuk mewujudkan  nilai-nilai dan norma-norma yang berdimensi hukum, moral, dan sosial. Seorang kepala daerah yang memiliki legitimasi adalah kepala daerah yang terpilihdengan prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta melalui proses kampanye dan pemilihan yang demokratis dan sesuai dengan norma-norma sosial dan didukung suara trerbanyak.
Penyelenggara pilkada harus memenuhi beberapa kriteria :
1.                Langsung
Rakyat mempunyai hak memberikan suaranya secara langsung dengan hati nuraninya, tanpa perantara.
2.                Umum
Pemilihan berlaku bagi semua warga negara, tanpa deskriminasi suku, ras, agama, golongan,kedaerahan,pekerjaan,dll
3.                Bebas
Warga negara bebas menentukan pilihannnya tanpa tekanan dari siapapun.
4.                Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin pilihannya tidak akan diketahui orang lain dengan cara apapun.
5.                Jujur
Setiap penyelenggara pilkada, aparat pemerintah,calon / peserta pilkada,pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.                Adil
Setiap pemilih dan peserta pilkada mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Dari beberapa penilitian ditemukan hubungan antara prakondisi demokrasi dan efektivitas pemilihan langsung yang terbentuk tidak bersifat linear melainkan hubungan timbal balik. Jika prakondisi demokrasi buruk, pemilihan langsung kepala daerah kurang efektifdalam peningkatan demokrasi, begitu juga sebaliknya.
2.10                        Kelebihan dan Kelemahan Pilkada Langsung
Kelebihan diadakannya pilkada langsung adalah kepala daerah terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang samngat kuat, kepala daerah terpilih tidak perlu terikat pada konsesi partai-partai atau faksi-faksi politik yang telah mencalonkannya, sistem pilkada langsung lebih akuntabel karena adanya akuntabilitas politik, Check and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat lebih berjalan seimbang, kriteria calon kepala daerah dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya, pilkada langsung sebagai wadah pendidikan politik rakyat, kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi, pilkada langsung sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan, membangun stabilitas poilitik dan mencegah separatisme, kesetaraan politik dan mencegah konsentrasi di pusat.
Beberapa kelebihan dalam penyelenggaraan pilkada langsung antara lain sebagai berikut :
1.                Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2.                Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.                Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat .Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.                 Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5.                 Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
Sedangkan  kelemahan  pilkada langsung antara lain : Dana yang dibutuhkan, membuka kemungkinan konflik elite dan massa, aktivitas rakyat terganggu.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1.                 Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada.Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biayaini, biaya itu.
2.                 Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh yaitu pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng dari aturan pelaksanaan pemilu.
3.                 Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4.                 Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat masih kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang di sekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah pada munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
2.11                        Kelebihan dan Kelemahan Otonomi Daerah
2.11.1    Kelebihan Otonomi Daerah
Kelebihan otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah  maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegetikeadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripadapemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkanpemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidakbisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanyamempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, danmakanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerahpemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saatitu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.



2.11.2    Kelemahan Otonomi Daerah
Kelemahan dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapatmenimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karenamemang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begituberarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwisata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaiangan binis antar daearah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah yang pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan.Hal ini sudah sangat menghawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu ‘’Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’’.
2.12.    Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah menetapkan konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-daerah, tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik-menarik kalangan elit politik pada masanya. Apabila perkembangan otonomi daerah dianalisis sejak tahun 1945, akan terlihat bahwa perubahan-perubahan konsepsi otonomi banyak ditentukan oleh para elit politik yang berkuasa pada saat it. Hal itu terlihat jelas dalam aturan-aturan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapat dalam UU berikut ini :
UU No. 1 tahun 1945
Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat.
UU No. 22 tahun 1948
Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
3.   UU No. 1 tahun 1957
Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
4.   Penetapan Presiden No.6 tahun 1959
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
5.   UU No. 18 tahun 1965
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja .
6.   UU No. 5 tahun 1974
Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Sejalan dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik. Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional.
UU No. 22 tahun 1999
Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.







BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
Otonomi adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memperkuat NKRI dengan berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam tata kehidupan bernegara.
Visi otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yaitu politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur pemerintahan daearh pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945. kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948. UU ini, muncul beberapa UU tentang pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU No. 5 Tahun 1974. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.
Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah yang adalah sebagai berikut : Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman budaya,didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, harus sesuai dengan konstitusi negara, lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom,  meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi , pelaksanaan asas tugas pembantuan .
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Pemerintah pusat memiliki kewenangan mengawasi daerah otonom, tetapi pengawasan ini diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan.
Menurut UU No. 22 Thun 1999, Bupati dan Wali kotadipilih dan diberhentikan oleh DPRD, tetapi secara administratif di lakukan oleh presiden. Sedangkan UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada langsung. Sebelas kewenangan wajib diserahkan kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu : pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, dan koperasi.
Beberapa kesalhpahaman mengenai pelaksanaan otonomi daerah : Pertama, otonomi dikaitkan semata-mata dengan uang. Kedua, daerah belum siap dan belum mampu. Ketiga, Pemerintah pusat akan melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah.  Keempat, Daerah dapat melakukan apa saja. Kelima, Otda akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi kedaerah.
Otonomi daerah diharapkan dapt mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Kebijakan sentralisasi pada masa lalu dampaknya sudah diketahui, yaitu adanya ketimpangan antar daerah. faktor-faktor prakondisi yang  diharapkan pemerintah daerah, antara lain : fasilitas, pemda harus kreatif, Politik lokal yang stabil, pemda harus menjamin kesinambungan berusaha, pemda harus komunikatif dengan LSM / NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
Pilkada yaitu pemilihan kepala daerah Dan wakilnya yaitu pemilihan Gubernur dan wakilnya maupunpemilihan Bupati dan wakilnya yang merupakan perwujudan pengembalian hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin di daerah. Penyelenggara pilkada harus memenuhi beberapa kriteria :Langsung,umum, bebas, rahasia, jujur,adil.
Kelebihan diadakannya pilkada langsung adalah kepala daerah terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang samngat kuat, kepala daerah terpilih tidak perlu terikat pada konsesi partai-partai atau faksi-faksi politik yang telah mencalonkannya, sistem pilkada langsung lebih akuntabel karena adanya akuntabilitas politik, Check and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat lebih berjalan seimbang, kriteria calon kepala daerah dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya, pilkada langsung sebagai wadah pendidikan politik rakyat, kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi, pilkada langsung sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan, membangun stabilitas poilitik dan mencegah separatisme, kesetaraan politik dan mencegah konsentrasi di pusat. Sedangkan  kelemahan  pilkada langsung antara lain : Dana yang dibutuhkan, membuka kemungkinan konflik elite dan massa, aktivitas rakyat terganggu.
Kelebihan otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah  maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat, kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran. Kelemahan dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapatmenimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan.


3.2      Saran
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan  menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya  kapasitas dan  mekanisme bagi pengaturan hukum  tambahan  atas bidang-bidang tertentu danpenyelesaian  perselisihan. Selain itu, pemerintah  pusat juga harus menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan  lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian  pula tentang pertimbangan keamanan.
Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi dan  menindak  pelanggaran  korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat didaerah itu sendiri.
Perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Pemerintah Pusat harus aktif dalam  melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah Indonesia baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

like this yahh