PENGAMBILAN KEPUTUSAN

10:44 PM 0

PENGAMBILAN KEPUTUSAN








                                                                     KELOMPOK 3

MUHAMMAD NAWIR












A. KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan kasih karuniaNya yang telah memberikan kekuatan dan kesehatan kepada kami penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun makalah yang berisi materi  PENGAMBILAN KEPUTUSAN "ini diperbuat dengan tujuan memenuhi pengerjaan tugas makalah mata kuliah PENGANTAR MANAJEMEN

 Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih terbatas dan jauh dari sempurna. Namun demikian, kami telah berusaha dan bekerja keras demi terselesainya makalah ini, dan supaya makalah ini bermanfaat bagi kami sebagai penyusun maupun bagi para pembaca. Saya juga menyadari bahwa makalah ini tidak dapat terselesaikan tanpa ada dorongan dan dukungan serta bimbingan yang sangat berarti dari berbagai pihak, terutama kepada ibu dosen RATNA. SE
Terimakasih setulus-tulusnya kami sampaikan kepada kedua Orangtua kami, yang dengan penuh kasih sayang telah membimbing kami dan memberikan dorongan baik moril maupun materil kepada kami. Dan kami juga menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari saudara-saudara pembaca.
Demikian makalah ini dapat kami perbuat. Lebih dan kurangnya kami mohon maaf. Atas perhatian dari saudara-saudara, kami ucapkan terimakasih.

                                                                                                            Maros,    April 2015

                                                                                                             Penulis


                                                                                                              Kelompok 3





BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pengambilan keputusan ialah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi (Salusu, 1996: 47). Proses ini untuk menemukan dan menyeleseikan masalah organisasi. Pernyataan ini menegaskan bahwa mengambil keputusan memerlukan satu seri tindakan, memerlukan beberapa langkah. Dapat saja langkah-langkah tersebut terdapat dalam pikiran seseorang yang sekaligus mengajaknya berfikir sistematis. Dalam dunia manajemen proses atau seri tindakan itu lebih banyak tampak dalam kegiatan diskusi.
Kehidupan sehari-hari seorang eksekutif, manajer, kepala, ketua, direktur, rektor, bupati, gubernur, menteri, panglima, presiden, atau pejabat apapun, sesungguhnya adalah kehidupan yang selalu bergumul dengan keputusan. Sering kali ia merasa hampa apabila dalam satu hari tidak mengmbil suatu keputusan. Tidak menjadi soal apakah keputusan itu benar atau mengandung kelemahan. Oleh sebab itu banyak manajer yang berpendapat bahwa lebih baik membuat enam kesalahan dari sepuluh keputusan yang ia buat daripada sama sekali tidak membuat keputusan. Bagi pejabat tersebut yang paling penting timbul rasa kepuasan karena dapat mengmbil keputusan hari itu.
Ilustrasi itu menggambarkan bahwa pengambilan keputusan adalah aspek yang paling penting dalam aspek manajemen. Keputusan merupakan kegiatan sentral dari manajemen, merupakan kunci kepemimpinan, atau inti kepemimpinan (Siagian, 1988), sebagai suatu karakteristik yang fundamental, sebagai jantung kegiatan administrasi (Mitchell, 1978), suatu saat kritis bagi tindakan administrasi (Robins, 1978). Bahkan Higgins (1979) melanjutkan bahwa pengambilan keputusan adalah kegiatan yang paling penting dari semua kegiatan karena di dalamnya manajer terlibat.
Pada akhirnya, Robin Hughes dalam prakatanya pada Decision Making berkesimpulan bahwa karena pengambilan keputusan terjadi di semua bidang dan tingkat kegiatan serta pemikiran manusia, maka tidaklah mengherankan apabila begitu banyak disiplin yang berusaha mengabalisis dan membuat sistematika dari seluruh proses keputusan.
Pengambilan keputusan mempunyai arti penting bagi maju mundurnya suatu organisasi, terutama karena masa depan suatu organisasi banyak ditentukan oleh pengambilan keputusan sekarang. Pentinya pengambilan keputusan dilihat dari segi kekuasaan untuk membuat keputusan, yaitu mengikuti pola desentralisasi atau pola sentralisasi. Berbeda dengan hal tersebut, beberapa ahli memberi perhatian pada pengambilan keputusan dari sudut kehadirannya, yaitu adanya teori pengambilan keputusan administrasi, kita dapat meramalkan tindakan-tindakan manajemen sehingga kita dapat menyempurnakan efektifitas manajemen.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pentingnya Membuat Keputusan
Terkait organisasi, sudah tentu kegiatannya tidak jauh dari yang namanya rapat, berdiskusi, membuat acara, dll. Tahukah Anda, di samping rapat dll, kegiatan berorganisasi tak jauh-jauh dari yang namanya pengambilan keputusan.
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final. Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap pilihan.
Dalam menghadapi perkembangan dan perubahan yang terjadi maka diperlukan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Proses pengambilan keputusan yang cepat dan tepat dilakukan agar roda organisasi beserta administrasi dapat berjalan terus dengan lancar.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan oleh seorang manajer atau administrator. Kegiatan pembuatan keputusan meliputi pengindentifikasian masalah, pencarian alternatif penyelesaian masalah, evaluasi terhadap alternatif-alternatif tersebut, dan pemilihan alternatif keputusan yang terbaik. Kemampuan seorang
pimpinan dalam membuat keputusan dapat ditingkatkan apabila ia mengetahui dan menguasai teori dan teknik pembuatan keputusan. Dengan peningkatan kemampuan pimpinan dalam pembuatan keputusan maka diharapkan dapat meningkatkan kualitas keputusan yang dibuatnya, sehingga akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.
Cara/Taktik Pengambilan Keputusan
Proses pengambilan keputusan dalam organisasi ialah kumpulan yang terdiri dari beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama, di dalam organisasi rentan terjadinya selisih pendapat begitu juga keputusan dalam mengambil sikap, dapat diartikan cara organisasi dalam pengambilan keputusan. Terdapat 4 metode bagaimana cara organisasi dalam pengambilan keputusan, ke 4 metode tersebut adalah : yaitu kewenangan tanpa diskusi (authority rule without discussion), pendapat ahli (expert opinion), kewenangan setelah diskusi (authority rule after discussion), dan kesepakatan (consensus).
1. Kewenangan Tanpa Diskusi. Biasanya metode ini sering dilakukan oleh para pemimpin yang terkesan militer. mempunyai beberapa keuntungan jika seorang
pemimpin menggunakan metode ini dalam pengambilan keputusan, yaitu cepat, maksudnya seorang
pemimpin mempunyai keputusan ketika oraganisasi tidak mempunyai waktu yang cukup untuk menentukan atau memutuskan kebijakan apa yang harus diambil. Tetapi apabila metode ini sering dipakai oleh pemimpin akan memicu rasa kurang kepercayaan para anggota organisasi tersebut terhadap kebijakan yang telah diambil oleh pemimpin tanpa melibatkan para anggota yang lainnya dalam perumusan pengambilan keputusan.
2. Pendapat Ahli. Kemampuan setiap orang berbeda-beda, ada yang berkemampuan dalam hal politik, pangan, tekhnologi dan lain-lain, sangat beruntung jika dalam sebuah organisasi terdapat orang
ahli yang kebetulan hal tersebut sedang dalam proses untuk diambil keputusan, pendapat seorang ahli yang berkopeten dalam bidangnya tersebut juga sangat membantu untuk pengambilan keputusan dalam organisasi.
3. Kewenangan. Setelah Diskusi Metode ini hampir sama dengan metode yang pertama, tapi perbedaannya terletak pada lebih bijaknya pemimpin yang menggunakan metode ini disbanding metode yang pertama, maksudnya sang pemimpin selalu mempertimbangkan pendapat atau opini lebih dari satu anggota organiasi dalam proses pengambilan keputusan. Terdapat kelemahan didalam metode ini, setiap anggota akan besaing untuk mempengaruhi pemimpin bahwa pendapatnya yang lebih perlu diperhatikan dan dipertimbangkan yang ditakutkan pendapat anggota tersebut hanya mamberikan nilai positif untuk dirinya dan merugikan anggota organisasi yang lain.
4. Kesepakatan. Dalam Metode ini, sebuah keputusan akan diambil atau disetujui jika didalam proses pengambilan keputusan telah disepakati oleh semua anggota organisasi, secara transparan apa tujuan, keuntungan bagi setiap anggota sehingga semua anggota setuju dengan keputusan tersebut. Negara yang demokratis biasanya akan menggunakan metode ini. Tetapi, metode seperti ini tidak dapat berguna didalam keadaan situasi dan kondisi yang mendesak atau darurat disaat sebuah organisasi dituntut cepat dalam memberikan sebuah keputusan.
Keempat metode-metode diatas ialah hasil menurut Adler dan Rodman, satu sama lainnya tidak dapat dikatakan metode satu terbaik yang digunakan dibanding metode yang lainnya, dapat dikatakan efektif jika metode yang mana yang paling cocok digunakan dalam keadaan dan situasi yang sesuai.
B.Tipe-tipe proses pengambilan keputusan
Tipe Pengambilan keputusan ( Decision making) : adalah tindakan manajemen dalam pemilihan alternative untuk mencapai sasaran.
Keputusan dibagi dalam 3 tipe :
(1) Keputusan terprogram/keputusan terstruktur : keputusan yg berulang2 dan rutin, sehingga dapt diprogram. Keputusan terstruktur terjadi dan dilakukan terutama pd manjemen tkt bawah. Co:/ keputusan pemesanan barang, keputusan penagihan piutang,dll.
(2) Keputusan setengah terprogram / setengah terstruktur : keputusan yg sebagian dpt diprogram, sebagian berulang-ulang dan rutin dan sebagian tdk terstruktur. Keputusan ini seringnya bersifat rumit dan membutuhkan perhitungan2 serta analisis yg terperinci. Co:/ Keputusan membeli sistem komputer yg lebih canggih, keputusan alokasi dana promosi.
(3) Keputusan tidak terprogram/ tidak terstruktur : keputusan yg tidak terjadi berulang-ulang dan tidak selalu terjadi. Keputusan ini terjadi di manajemen tingkat atas. Informasi untuk pengambilan keputusan tdk terstruktur tdk mudah untuk didapatkan dan tdk mudah tersedia dan biasanya berasal dari lingkungan luar.
C. PROSES PEMBUATAN KEPUTUSAN :
Pemahaman dan perumusan masalah,bahwa setiap keputusan harus dapt dipahami dengan perumusan masalah yang tepat dan akurat.
Pengumpulan dan analisa yang relevan,bahwa setiap pengumpulan keputusan harus mempunyai analisa yang relevan dan nyata dalam pengambilan keputusan.
Pengembangan alternatif-alternatif ,bahwa setiap pengembangan keputusan-keputusan dalam perumusan dan pengumpulan data harus dikembangkan secara alternatif-alternatif suatu keputusan.
Evaluasi alternatif-alternatif,bahwa setiap mengevaluasi suatu keputusan harus dengan komposisi,data yamg lengkap dan seimbang.
Pemilihan alternatif terbaik,bahwa setiap pemilihan suatu keputusan harus dengan konsep-konsep data alternatif yang terbaik.
Implementasi keputusan,bahwa setiap keputusan harus mempunyai perlengkapan yang matang dalam mengambil suatu keputusan.
Evaluasi hasil-hasil keputusan,bahwa setiap keputusan harus mempunyai hasil-hasil yang akurat ,analisa yang tepat.yang nantinya dapat di evaluasi dan di kembangkan kembali sehingga menjadi hasil yang memuaskan.
D. KETERLIBATAN BAWAHAN DALAM PEMBUATAN KEPUTUSAN
Para manejer akan sulit untuk membuat keputusan tanpa melibatkan bawahan, keterlibatan ini dapat formal, seperti pengunaan kelompok dalam pembuatan keputusan, atau informal, seperti permintaan akan gagasan.
1. Pembuatan Keputusan Kelompok
Banyak manajer merasa bahwa keputusan yang dibuat secara kelompok, seperti panitia lebih efektif karena mereka memaksimumkan pengetahuan lain. Berbagai kebaikan dan kelemahan pembuatan keputusan secara kelompok
Kebaikan:
Dalam pengembangan tujuan, kelompok memberikan jumlah pengetahhuan yang lebih besar.
Dalam pengembangan alterna-tif, usaha individual para anggota kelompok dapat memungkinkan pencarian lebih luas dalam berbagai bidang fungsional organisasi.
Dalam penilaian alternatif, kelompok mempunyai kerangka pandangan yang lebih lebar.
Dalam pemilihan alternatif kelompok lebih dapat meneri-ma risiko disbanding pembuat keputusan individual.
Karena berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan, para anggota kelompok secara individudal lebih termotivasi untuk melaksanakan keputus-an.
Kreativitas yang lebih besar dihasilkan dari interaksi antar individu dengan berbagai pandangan yang berbeda- beda.
Kelemahan
Implementasi suatu keputusan apakah dibuat oleh kelompok atau tidak, harus diselesaikan oleh para manejersecara individual. Karena kelompok tidak diberikan tanggung jawab, keputusan kelompok dapat menghasilkan situasi dimana tidak seorangpun merasa bertanggung jawab dan saling melempar tanggung jawab.
Berdasarkan pertimbangan nilai dari waktu sebagai salah satu sumber daya organisasi, keputusan kelompok sangant memakan biaya.
Pembuatan keputusan kelompok adalah tidak efesien bila keputusan harus dibuat dengan cepat.
Keputusan kelompok, dalam berbagai kasus, dapat merupakan hasil kompromi atau bukan sepenuhnya keputusan kelompok.
Bila atasan terlilbat, atau salah satu anggota mempunyai kepribadian yang dominan, keputusan yang dibuat kelompok dalam kenyataannya bukan keputusan kelompok.










DAFTAR PUSTAKA


livein-balance.blogspot.com/2012/06/pentingnya-membuat-keputusan.html?m=1
https://attawijasa20.wordpress.com/2011/05/06/makalah-analisis-kebijakan-dan-pengambilan-keputusan/

MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

8:10 AM 0
MAKALAH

BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM

CV




KELOMPOK 5

MUHAMMAD NAWIR
YUPITA DWI REJEKI
MIRNAWATI
MUH. TAKDIR



A. KATA PENGANTAR


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh


 Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan kasih karuniaNya yang telah memberikan kekuatan dan kesehatan kepada kami penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun makalah yang berisi materi “ BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM (CV) "ini diperbuat dengan tujuan memenuhi pengerjaan tugas makalah mata kuliah ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

 Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih terbatas dan jauh dari sempurna. Namun demikian, kami telah berusaha dan bekerja keras demi terselesainya makalah ini, dan supaya makalah ini bermanfaat bagi kami sebagai penyusun maupun bagi para pembaca. Saya juga menyadari bahwa makalah ini tidak dapat terselesaikan tanpa ada dorongan dan dukungan serta bimbingan yang sangat berarti dari berbagai pihak, terutama kepada ibu dosen SITTI DARMAWATI. SH
Terimakasih setulus-tulusnya kami sampaikan kepada kedua Orangtua kami, yang dengan penuh kasih sayang telah membimbing kami dan memberikan dorongan baik moril maupun materil kepada kami. Dan kami juga menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari saudara-saudara pembaca.
Demikian makalah ini dapat kami perbuat. Lebih dan kurangnya kami mohon maaf. Atas perhatian dari saudara-saudara, kami ucapkan terimakasih.

                                                                                                            Maros,    April 2015

                                                                                                             Penulis


                                                                                                              kelompok


Badan usaha tidak berbadan hukum adalah:
Tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum karena bukan merupakan subjek hukum
Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum diletakan pada mitra atau sekutu dari bentuk usaha tersebut, dengan pembatasan pengaturan yang ditetapkan oleh undang-undang
Harta kekayaan perusahaan dan pribadi tidak terpisah dengan jelas, atau pada prinsipnya usaha ini tidak memiliki kekayaan sendiri.
Tidak mempunyai hak dan kewajiban
Tidak dapat digugat dan menggugat pada bentuk usaha ini tetapi dapat dilakukan pada pemilik atau pengurusnya karena merekalah secara tidak langsung yang melakukan hubungan hukum.
Contoh:
Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri-ciri CV sebagai berikut:
·         Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
·         Modal besar karena didirikan banyak pihak.
·         Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
·         Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif.
·         Relatif mudah untuk didirikan.
·          Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentukfirma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Tujuan Pendirian Cv
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
Syarat mendirikan CV
Syarat-syarat untuk mendirikan CV adalah :
Ø  Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau
      mendirikan usaha
Ø  Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada
     yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi
      (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
Ø  Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus
     dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
a.       Calon nama CV
b.      Tempat kedudukan CV
c.       Nama persero aktif dan persero diam
d.      Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
Prosedur Mendirikan CV
Prosedur mendirikan CV adalah sebagai berikut :
     Mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD). Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD) Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD) Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI.

Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). salah satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang

Organisasi Dalam CV
Sekutu Pasif bertugas :
·         Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana
           yang telah disanggupkan
·         Berhak menerima keuntungan
·         Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
·         Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Sekutu Aktif bertugas :
·         Mengurus CV
·         Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
·         Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan CV antara lain :
·         Prosedur pendiriannya relatif mudah
·         Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak
           (modal  gabungan)
·         Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·         Kemampuan manajemen lebih luas
·         Manajemen dapat didiversifikasikan
·         Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
·         Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara lain :
·         Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
·         Sulit untuk menarik kembali investasinya
·         Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara
           bersama-sama
Tanggung Jawab Pengurus CV
     Pengurus CV mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut.Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer.Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 KUHD.Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD).Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).
Risiko bagi Pengurus CV     Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan.Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan.Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.
Perbedaan Antara CV dengan PT
       Kekhasan CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan  perusahaan sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain antara CV dengan PT adalah :
a. Status perusahaan
     PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan
     usaha yang tidak berbadan hukum.
b. Pemisahan kekayaan pribadi
     Karena statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri.Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
c.   Modal perusahaan
      Modal untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing.

Modal Untuk Pendirian CV        Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya.Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor.Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)

PACARAN TINJAUAN SOSIAL DAN AGAMA

8:59 AM 0
MAKALAH

PACARAN TINJAUAN SOSIAL DAN AGAMA




KELOMPOK 5

MUHAMMAD NAWIR
ASWAR
FATIMAH
BUDI ASHAR KARIM
ROSDIANA



A. KATA PENGANTAR


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh


 Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan kasih karuniaNya yang telah memberikan kekuatan dan kesehatan kepada kami penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun makalah yang berisi materi “ PACARAN TINJAUAN SOSIAL DAN AGAMA "ini diperbuat dengan tujuan memenuhi pengerjaan tugas makalah mata kuliah STUDY ISLAM II.

 Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih terbatas dan jauh dari sempurna. Namun demikian, kami telah berusaha dan bekerja keras demi terselesainya makalah ini, dan supaya makalah ini bermanfaat bagi kami sebagai penyusun maupun bagi para pembaca. Saya juga menyadari bahwa makalah ini tidak dapat terselesaikan tanpa ada dorongan dan dukungan serta bimbingan yang sangat berarti dari berbagai pihak, terutama kepada bapak dosen AHMAD ABDULLAH.S.Ag.MpdI  Terimakasih setulus-tulusnya kami sampaikan kepada kedua Orangtua kami, yang dengan penuh kasih sayang telah membimbing kami dan memberikan dorongan baik moril maupun materil kepada kami. Dan kami juga menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari saudara-saudara pembaca.
Demikian makalah ini dapat kami perbuat. Lebih dan kurangnya kami mohon maaf. Atas perhatian dari saudara-saudara, kami ucapkan terimakasih.

                                                                                                            Maros,    April 2015

                                                                                                             Penulis


                                                                                                              kelompok 3


BAB I

PENDAHULUAN

Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah
Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran. Berikut adalah beberapa tinjauan syari’at Islam mengenai pacaran.

BAB II
PEMBAHASAN

PACARAN TINJAUAN SOSIAL

Dalam kehidupan seorang anak manusia pastilah ada rasa suka terhadap lawan jenis. Apakah itu hanya sekedar suka, senang, simpati, kagum bahkan rasa ingin memiliki orang yang di cintai itu. Perasaan tersebut wajar dan memang merupakan fitrah/instink (gharizatun nau) bagi manusia. Dalam hal ini setiap manusia pasti mempunyai kecenderungan ingin melestarikan hidupnya sebagai khalifah di muka bumi. Namun di dalam perjalanannya, banyak manusia yang terjebak pada kesesatan dan kemaksiatan dalam menggapainya. Karena mereka banyak terperangkap dengan pergaulan bebas yang di namakan pacaran. Padahal pergaulan tanpa di dasarkan pada keimanan sangat berisiko tinggi terlebih lagi bagi para remaja. Menurut Nursanita Nasution SE ME, -Ketua Departemen Kewanitaan Partai Keadilan- “pacaran kalaupun ada, hanyalah merupakan sarana untuk saling kenal, bertukar informasi, bertukar pikiran, dan hanya pengenalan sebatas mental untuk di kenalkan dengan keluarga masing-masing. Kalau memang di rasa sudah tidak terbendung lagi perasaannya, lebih baik nikah” ujarnya. Hal senada diungkapkan pula oleh seorang penyanyi dan artis film Muchsin Alatas “Pacaran sebenarnya adalah tradisi non Muslim yang berkembang di Indonesia. Pengaruh Barat itulah yang membuat pergaulan remaja kita sangat permisif”. Kemudian yang menjadi masalah sekarang adalah bagaimana cara menyalurkan perasaan tersebut jika hal itu telah bersemayam di hati kita ?
Beberapa tanggapan tentang pacaran.
Menurut kaum ‘sekuler’ masalah pacaran boleh saja dan tidak perlu dihalang-halangi apalagi di larang asalkan suka sama suka. Jawaban ini didasarkan atas adanya ide kebebasan individu dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut hukum ini manusia bebas melakukan apa saja sesuai dengan kehendak. Jadi menurut mereka yang berpendapat seperti ini pacaran dianggap boleh berdasarkan dalil ‘kebebasan individu’ asal tidak merugikan dan mengganggu hak-hak orang lain.
Ada juga pendapat yang membolehkan pacaran asal tidak melakukan ‘sesuatu’ yang berakibat kehamilan di luar nikah. Kelompok ini punya dalil bahwa hal-hal yang wajar dilakukan seperti jalan berdua, berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, nonton bareng, bahkan ikut ‘bobo’ di rumah pasangan tidak mengapa, asalkan tidak melakukan aktivitas ‘bersebadan’ dengan pacar. (Na’udzu billah).
Ada juga kelompok yang mengatakan bahwa pacaran, berperilaku serba bebas (Permisivisme), jalan berdua, atau bersepi-sepian merupakan sesuatu yang tidak boleh. Tetapi kalau untuk telepon, surat-menyurat hal itu boleh saja karena tidak terjadi interaksi langsung. Menurut pendapat ini hal tersebut telah sesuai dengan norma-norma syari’at Agama.
Islam merupakan agama yang sempurna. Di dalam menjawab persoalan tersebut, Islam memandang bahwa sebelum menyatakan suatu perbuatan itu boleh atau tidak, maka perlu diselidiki fakta mengenai perbuatan yang akan dihukumi tersebut. Termasuk dalam hal ini fenomena pacaran. Pada faktanya pacaran merupakan suatu bentuk interaksi diantara dua insan yang saling menyukai di luar hubungan yang sah (nikah).

Ajaran Islam Melarang Mendekati Zina

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

 Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang. Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”

Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka kita dapat simpulkan bahwa setiap jalan (perantara) menuju zina adalah suatu yang terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan jenis karena hal itu sebagai perantara kepada zina adalah suatu hal yang terlarang.

Islam Memerintahkan untuk Menundukkan Pandangan

 Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah kepada laki–laki yang beriman :

”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24]: 30 )

Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,
“Katakanlah kepada
wanita-wanita yang beriman :

“Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24]: 31)

Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya).

 Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.”
Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan, ”Firman Allah (yang artinya) ‘ katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka ’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahromnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.”

Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja memandang lawan jenis?

Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan,

Faedah dari menundukkan pandangan, sebagaimana difirmankan Allah dalam surat An Nur ayat 30 (yang artinya) “yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” yaitu dengan menundukkan pandangan akan
lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir –semoga Allah merahmati beliau- ketika menafsirkan ayat ini. –Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan sehingga hati dan agama kita selalu terjaga kesuciannya-

Agama Islam Melarang Berduaan dengan Lawan Jenis

Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Termasuk yang Dilarang

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram”. (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)

Meninjau Fenomena Pacaran

Setelah pemaparan kami di atas, jika kita meninjau fenomena pacaran saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita dapat melihat bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina. Semula diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. Lalu berani berdua-duan di tempat yang sepi. 

 Setelah itu bersentuhan dengan pasangan. Lalu dilanjutkan dengan ciuman. Akhirnya, sebagai pembuktian cinta dibuktikan dengan berzina. –
Naudzu billahi min dzalik-. Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!

Mungkinkah ada pacaran Islami? 

Sungguh, pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan di atas. Renungkanlah hal ini!

Mustahil Ada Pacaran Islami

Salah seorang dai terkemuka pernah ditanya, ”Ngomong-ngomong, dulu bapak dengan ibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?”
Dengan diplomatis, si dai menjawab,”Pacaran seperti apa dulu?
 Kami dulu juga berpacaran, tapi berpacaran secara Islami. Lho, gimana caranya? Kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga gak pernah melakukan yang enggak-enggak, ciuman, pelukan, apalagi –wal ‘iyyadzubillah- berzina.

Nuansa berpikir seperti itu, tampaknya bukan hanya milik si dai. Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu sah-sah saja, asalkan tetap menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu ibarat kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang hakikatnya tidak berwujud. Karena berpacaran itu sendiri, dalam makna apapun yang dipahami orang-orang sekarang ini, tidaklah dibenarkan dalam Islam.

Kecuali kalau sekedar melakukan nadzar (melihat calon istri sebelum dinikahi, dengan didampingi mahramnya), itu dianggap sebagai pacaran. Atau setidaknya, diistilahkan demikian. Namun itu sungguh merupakan perancuan istilah. Istilah pacaran sudah kadong dipahami sebagai hubungan lebih intim antara sepasang kekasih, yang diaplikasikan dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling berkirim surat, ber SMS ria, dan berbagai hal lain, yang jelas-jelas disisipi oleh banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayangan haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Bila kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, meneggak minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman keras itu di tenggak di dalam masjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya.
 Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram tersebut, jelas terlalu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat.

Pacaran Terbaik adalah Setelah Nikah

Islam yang sempurna telah mengatur hubungan dengan lawan jenis.

Hubungan ini telah diatur dalam syariat suci yaitu pernikahan. Pernikahan yang benar dalam Islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat. Melalui pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan.

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)

Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.

Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”

Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang dilandasi oleh rasa cinta pada-Nya. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Allahumma inna nas’aluka ’ilman nafi’a wa rizqon thoyyiban wa ’amalan mutaqobbbalan. [Muhammad Abduh Tuasikal]

TUGAS KELOMPOK BAHASA INDONESIA

10:30 PM 0
MAKALAH

PENERAPAN KAIDAH EJAAN




KELOMPOK 5

MUHAMMAD NAWIR
MUH: TAKDIR
FATIMAH
BUDI ASHAR KARIM
ROSDIANA



A. KATA PENGANTAR


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh


 Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan kasih karuniaNya yang telah memberikan kekuatan dan kesehatan kepada kami penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun makalah yang berisi materi “ BAB V PENERAPAN KAIDAH EJAAN "ini diperbuat dengan tujuan memenuhi pengerjaan tugas makalah mata kuliah BAHASA INDONESIA.

 Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih terbatas dan jauh dari sempurna. Namun demikian, kami telah berusaha dan bekerja keras demi terselesainya makalah ini, dan supaya makalah ini bermanfaat bagi kami sebagai penyusun maupun bagi para pembaca. Saya juga menyadari bahwa makalah ini tidak dapat terselesaikan tanpa ada dorongan dan dukungan serta bimbingan yang sangat berarti dari berbagai pihak, terutama kepada bapak dosen Drs.BAHARUDDIN,MM  Terimakasih setulus-tulusnya kami sampaikan kepada kedua Orangtua kami, yang dengan penuh kasih sayang telah membimbing kami dan memberikan dorongan baik moril maupun materil kepada kami. Dan kami juga menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari saudara-saudara pembaca.
Demikian makalah ini dapat kami perbuat. Lebih dan kurangnya kami mohon maaf. Atas perhatian dari saudara-saudara, kami ucapkan terimakasih.

                                                                                                            Maros,     november 2014

                                                                                                             Penulis


                                                                                                              kelompok 3



BAB I
PENDAHULUAN



1.1. Latar belakang

Dalam pemahaman umum, bahasa Indonesia sudah diketahui sebagai alat berkomunikasi. Setiap situasi memungkinkan seseorang memilih variasi bahasa yang akan digunakannya. Berbagai faktor turut menentukan pemilihan tersebut, seperti penulis, pembaca, pokok pembicaraan, dan sarana.
Dalam situasi resmi, misalnya dalam kegiatan ilmiah, sudah sepantasnya digunakan bahasa Indonesia ragam baku. Salah satu ciri ragam bahasa ilmiah ialah benar (Nazar, 2004: 101; bandingkan pula Djajasudarma, 1999: 128). Pemahaman benar yaitu menyangkut kesesuaian dengan kaidah bahasa Indonesia baku. Ragam bahasa baku dipahami sebagai ragam bahasa yang dipandang sebagai ukuran yang pantas dijadikan standar dan memenuhi syarat sebagai ragam bahasa orang yang berpendidikan. Kaidah yang menyertai ragam baku mantap, tetapi tidak kaku, cukup luwes sehingga memungkinkan perubahan yang bersistem dan teratur di berbagai bidang. Hal ini tentu saja dalam kerangka bahasa Indonesia yang baik dan benar. Baik dalam pemahaman sesuai dengan situasi dan benar dalam pemahaman sesuai dengan kaidah tata bahasa (Sugihastuti, 2003: 9).
Bahasa dalam laporan penelitian, sebagaimana telah dijelaskan, memilih ragam baku sebagai sarananya, benar kaidahnya, dan memenuhi ciri sebagai ragam standar orang berpendidikan. Namun, pada kenyataannya masih banyak ditemukan kesalahan dalam berbagai tataran bahasa, termasuk dalam penggunaan Ejaan bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD). Ejaan sebagaimana telah dipahami bersama adalah keseluruhan peraturan bagaimana melambangkan bunyi-bunyi ujaran dan bagaimana antarhubungan antara lambang itu. Secara teknis yang dimaksud ejaan adalah penulisan huruf, penulisan kata, dan pemakaian tanda baca (Arifin & Tasai, 2004: 170; baca pula Mustakim, 1996; Rahardi, 2003). Oleh karena itu, penguasaan ejaan mutlak diperlukan bagi seseorang yang berkecimpung dalam kegiatan ilmiah. Berikut ini disajikan kaidah ejaan yang sering dilanggar berikut pembetulannya (contoh-contoh diambil dari Nazar, 2004).


1.2. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1. Memahami pengertian ejaan.
2. Mengetahui sejarah tentang ejaan.
3. Mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan ejaan dalam bahasa Indonesia serta bagian-bagiannya
4.  Mempelajari serta memahami fungsi kata ejaan dalam bahasa Indonesia.
5.  Mempelajari serta memahami penggunaan kata ejaan dalam kehidupan sehari-hari













BAB II
PENERAPAN KAIDAH EJAAN


2.1.  Pengertian Ejaan
Yang dimaksud dengan ejaan adalah keseluruhan peraturan bagaimana melambangkan bunyi ujaran dan bagaimana antarhubungan antara lambang-lambang itu (pemisahan dan penggabungannya dalam suatu bahasa). Secara teknis, yang dimaksud dengan ejaan adalah penulisan huruf, penulisan kata, pemakaian tanda baca.
Ejaan resmi yang digunakan di Indonesia sampai sekarang adalah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), yang mulai digunakan secara resmi di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1972.

2.2. Sejarah Singkat
         Pada tahun 1901 diadakan pembakuan ejaan bahasa Indonesia yang pertama kali oleh Prof. Charles Van Ophuijsen di bantu oleh Engku Nawawi gelar Sultan Makmur dan Moh. Taib Sultan Ibrahim. Hasil pembakuan mereka yang dikenal dengan Ejaan Van Ophuijsen ditulis dalam buku yang berjudul Kitab Logat Melajoe. Dalam kitab itu dimuat sistem ejaan Latin untuk bahasa Melayu di Indonesi.
         Van Ophuijsen adalah seorang ahli bahasa berkebangsaan Belanda. Ia pernah jadi inspektur sekolah di maktab perguruan Bukit Tinggi, Sumatera Barat, kemudian menjadi profesor bahasa Melayu di Universitas Leiden, Belanda. Setelah menerbitkan Maleische Spraakkunst (1910). Buku ini kemudian diterjemahkan oleh T.W. Kamil dengan judul Tata Bahasa Melayu dan menjadi panduan bagi pemakai bahasa Melayu di Indonesia. Ejaan ini akhirnya digantikan ole Ejaan Republik pada 17 Maret 1947.
         Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama telah ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia pada masa itu, Tun Hussien Onn dan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut  mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah di sepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden No. 57, Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan latin (Rumi dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) bagi bahasa Melayu dan bahasa Indonesia. Di Malaysia ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB).
         Selanjutnya, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebarluaskan buku panduan pemakaian berjudul “Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan”.
         Pada  tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departeman Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan buku “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan” dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat putusannya No. 0196/1975 memberlakukan “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah”.
Perbedaan-perbedaan antara EYD dan Ejaan sebelumnya adalah:
‘tj’ menjadi ‘c’ : tjutji = cuci
‘dj’ menjadi ‘j’ : djarak = jarak
‘j’ menjadi ‘y’ : sajang = sayang
‘nj’ menjadi ‘ny’ : njamuk = nyamuk
‘sj’ menjadi ‘sy’ : sjarat = syarat
‘ch’ menjadi ‘kh’ : achir = akhir



                      


2.3. Penyempurnaan Ejaan

2.3.1. Ejaan Van Ophuijsen atau Ejaan Balai Pustaka

         Pada tahun 1901 ditetapkan bahasa Melayu dengan huruf Latin yang disebut Ejaan van Ophuijsen. Ejaan ini digunakan pada masa penjajahan Belanda sampai tahun 1947. Van Ophuijsen merancang ejaan itu yang dibantu oleh Engku Nawawi gelar Soetan Ma`moer dan Muehammad Taib Soetan Ibrahim. Hasil rumusan mereka dihimpun ke dalam buku Kitab Logat Melajoe. Hal-hal yang menonjol dalam ejaan van Ophuijsen adalah sebagai berikut
a.       huruf j dipakai untuk menuliskan kata-kata jang, pajah, sajang.
b.      Huruf oe dipakai untuk menuliskan kata-kata goeroe, itoe, oemuer.
c.       Tanda diakritik, seperti koma, ain, dan tanda trema, dipakai untuk menuliskan kata-kata ma`moer, `akal, ta`, pa`, dinamai`.


2.3.2 Ejaan Soewandi atau Ejaan Repoeblik

         Pada tanggal 19 Maret 1947 Ejaan Soewandi diresmikan oleh Menteri PP dan K RI yang waktu itu dijabat oleh Soewandi untuk menggantikan Ejaan van Ophuijsen. Ejaan baru itu oleh masyarakat diberi julukan Ejaan Republik. Hal-hal yang perlu diketahui sehubungan dengan pergantian ejaan itu adalah sebagai berikut.
a. huruf oe diganti dengan u, seperti pada guru, itu, umur
b. bunyi hamzah dan bunyi sentak ditulis dengan k, seperti pada kata-kata tak, pak, maklum, rakjat
c. kata ulang boleh ditulis dengan angka -2, seperti anak2, berjalan2, ke-barat2-an
d. awalan di- dan kata depan di kedua-duanya ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya, seperti kata depan di pada dirumah, dikebun, disamakan dengan imbuhan di- pada ditulis, dikarang.

2.3.3 Ejaan Melindo

         Pada akhir 1959 sidang perutusan Indonesia dan Melayu (Slamet Muliyana-Syeh Nasir bin Ismail, Ketua) menghasilkan konsep ejaan bersama yang kemudian dikenal dengan nama Ejaan Melindo (Melayu-Indonesia). Perkembangan politik selama tahun-tahun berikutnya mengurungkan peresmian ejaan tersebut.

2.3.4 Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan

         Pada tanggal 16 Agustus 1972 Presiden Republik Indonesia meresmikan pemakaian Ejaan Bahasa Indonesia. Peresmian ejaan baru itu berdasarkan Putusan Presiden No.57, Tahun 1972. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebarkan buku kecil yang berjudul Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, sebagai patokan pemakaian ejaan itu.
         Karena penuntun itu perlu diungkapi, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang di bentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat putusannya tanggal 12 Oktober 1972, No.156/P/1972 (Amranhalim, Ketua), menyusun buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan yang berupa pemaparan kaidah ejaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Kebudayaan dengan surat putusannya No. 0196/1975 memberlakukan Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah.
         Pada tahun 1987 kedua pedoman tersebut direvisi. Edisi revisi dikuatkan dengan surat Putusa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0543a/U/1987, tanggal 19 September 1987.
    Beberapa hal yang perlu dikemukakan sehubungan dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan adalah sebagai berikut.
                                                                                                      
1.      Perubahan Huruf

Ejaan Soewandi
Ejaan yang Disempurnakan
dj    djalan, djauh
j      jalan, jauh
j      pajung, laju
y     payung, layu
nj    njonja
ny   nyonya, bunyi
sj    isjarat, masjarakat
sy   isyarat, masyarakat
tj     tjukup, tjutji
c     cukup, cuci
ch     tarich, achir
kh    tarikh, akhir

2.      Huruf-huruf di bawah ini, yang sebelumnya sudah terdapat dalam Ejaan     Soewandi sebagai unsur pinjaman abjad asing, diresmikan pemakaiannya.
f     maaf, fakir
v    valuta, universitas
z    zeni, lezat
3.      Huruf-huruf q dan xyang lazim digunakandalam ilmu eksakta tetap dipakai.
a : b = p: q
Sinar-X
4.      Penulisan di- atau ke sebagai awalan dan di atau ke sebagai kata depan dibedakan, yaitu di- atau ke- sebagai awalan ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya, sedangkan di atau ke sebagai kata depan ditulis terpisah dengan yang mengikutinya.






di- atau ke (awalan)
Di atau ke (kata depan)
Ditulis
Di kampus
Dibakar
Di rumah
Dilempar
Di jalan
Dipikirkan
Di sini
ketua
Ke kampus
Kekasih
Ke luar negeri
Kehendak
Ke atas


5.      Kata ulang ditulis penuh dengan huruf, tidak boleh digunakan angaka 2.
anak-anak, berjalan-jalan, meloncat-loncat
2.4. Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan

2.4.1. Pemakaian Huruf
1. Nama-nama huruf
Dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan disebutkan bahwa abjad yang digunakan dalam ejaan bahasa Indonesia antara lain
Huruf Besar
Huruf Kecil
Nama
A
A
a
B
B
be bukan bi
C
C
ce bukan se
D
D
de
E
E
e

Disamping itu, dalam bahasa Indonesia terdapat pula diftong (gabungan dua huruf vokal berurutan yang menghasilkan bunyi rangkap), yang biasa dieja au, ai, dan oi yang dilafalkan sebagai vokal yang diikuti oleh bunyi konsonan luncuran w atau y.

2. Lafal Singkatan dan Kata
Contoh
Singkatan / Kata
Bentuk Tidak Baku
Bentuk Baku
AC
[a se]
[a ce]
BBC
[be be se], [bi bi si]
[be be ce]
pascasarjana
Paskasarjana
pascasarjana
sosiologi
Sosiolohi
sosiologi
 Akronim bahasa asing (singkatan yang dieja seperti kata) yang bersifat internasional mempunyai kaidah tersendiri, yakni tidak dilafalkan seperti lafal Indonesia, tetapi singakatan itu tetap dilafalkan seperti lafal aslinya.
Misalnya :
Kata
Lafal Tidak Baku
Lafal Baku
Unesco
[u nes tjo]
[yu nes ko]
Unicef
[u ni tjef]
[yu ni sef]
Sea Games
[se a ga mes]
[sig e ims]

3. Persukuan
Persukuan ini diperlukan, terutama pada saat kita harus memenggal sebuah kata dalam tulisan jika terjadi pergantian baris. Apabila memenggal atau menyukukan sebuah kata, kita harus membubuhkan tanda hubung (-) diantara suku-suku kata itu tanpa spasi/jarak. Pada pergantian baris, tanda hubung harus dibuhkan di pinggir ujung baris. Jadi, tanda hubung yang dibubuhkan di bawah ujung baris adalah hal yang keliru.


a. Penyukuan Dua Vokal yang Berurutan di Tengah Kata
Kalau di tengah kata ada dua vokal yang berurutan, pemisahan tersebut dilakukan diantara kedua vocal itu.
Misalnya :
Kata
Bentuk Tidak Baku
Bentuk Baku
Lain
la – in
la-in
Saat
sa – at
sa-at
Kait
                              kai- t
                               ka- it
  
b. Penyukuan Dua Vokal Mengapit Konsonan di Tengah Kata
Kalau di tengah kata ada konsonan diantara dua vokal, pemisahan tersebut dilakukan sebelum konsonan itu.
Misalnya :
Kata
Bentuk Tidak Baku
Bentuk Baku
Seret
                              ser- et                          
                                se- ret
Masam
                             mas- am
                              ma- sam
Sepatu
                             sep- atu
                                se- patu

c. Penyukuan Dua Konsonan Berurutan di Tengah Kata
Kalau di tengah kata ada dua konsonan yang berurutan, pemisahan tersebut terdapat diantara kedua konsonan itu.



Misalnya :
Kata
Bentuk Tidak Baku
Bentuk Baku
Maksud
                              ma- ksud
                            mak- sud 
Caplok
                               ca- plok
                             cap- lok
Merdeka
                           merd- eka
                             mer- deka

d. Penyukuan Tiga Konsonan atau Lebih di Tengah Kata
Kalau di tengah kata ada tiga konsonan atau lebih, pemisahan tersebut dilakukan diantara konsonan yang pertama (termasuk ng, ny, sy, dan kh) dengan yang kedua.
Misalnya :
Kata
Bentuk Tidak Baku
Bentuk Baku
Abstrak
                               abs- trak
                                 ab- strak
Instansi
                                ins- tansi
                               kon- struksi
Bangkrut
                           bangk- rut
                             bang- krut

e. Penyukuan Kata yang Berimbuhan dan Berpartikel
Imbuhan (awalan dan akhiran), termasuk yang mengalami perubahan bentuk, dan partikel yang biasanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya, dalam penyukuan kata dipisahkan sebagai satu kesatuan.


Misalnya :
Kata
Bentuk Tidak Baku
Bentuk Baku
Mengail
                          meng-ail
                             me- ngail (kata dasar kail)
Belajar
                              be- lajar
                            bel- ajar (kata dasar ajar)
santapan
                          santa- pan
                        santap- an

f. Penyukuan Nama Orang
Nama orang tidak dipenggal atas suku-sukunya dalam pergantian baris. Yang dibolehkan adalah memisahkan nama orang itu atas unsur nama pertama dan unsur nama kedua dan seterusnya.
Misalnya :
Nama
Pemisahan yang Salah
Pemisahan yang Benar
Yuyun Nailufar
                  Yuyun Nai- lufar                   
                          Yuyun Nailufar
Isa Anshori
                         Isa An- shori
                                Isa Anshori
Hadi Nurzaman
                    Hadi Nur- zaman
                             Hadi Nurzaman

4. Penulisan Nama Diri
Penulisan nama diri, nama sungai, gunung, jalan, dan sebagainya disesuaikan dengan kaidah yang berlaku. Penulisan nama orang, badan, hokum, dan nama diri lain yang sudah lazim, disesuaikan dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, kecuali apabila ada pertimbangan khusus. Pertimbangan-pertimbangan khusus itu menyangkut segi adat, hokum, atau kesejarahan.
Misalnya :
Universita Lambung Mangkurat
Cut Nyak Dien.


2.4.2 Penulisan Huruf
   Dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, penulisan huruf menyangkut dua masalah.
1. Penulisan Huruf Besar atau Huruf Kapital
            Penulisan huruf kapital yang kita jumpai dalam tulisan-tulisan rsmi kadang-kadang menyimpang dari kaidah-kaidah yang berlaku. Kaidah penulisan huruf kapital itu adalah sebagai berikut.
a.    Huruf besar atau kapital dipakai sebagai huruf pertama kalimat berupa petikan langsung.
     Misalnya :   
1) Dia bertanya, ‘’Kapan kita pulang.”
2) Ketua DEN, Email Salim mengatakan, “Perekonomian dunia kini belum sepenuhnya lepas dari cengkeraman resesi dunia.”

b.   Huruf besar atau kapital dipakai sebagai huruf pertama dalam ungkapan yang  berhubungan dengan hal-hal keagamaan, kitab suci dan Tuhan, termasuk kata ganti-Nya. Huruf pertama pada kata ganti ku, mu, dan nya, sebagai kata ganti Tuhan, harus dituliskan dengan huruf kapital, dirangkaikan dengan tanda hubung (-).
Misalnya :
1) Limpahkanlah rahmat-Mu, ya Allah.
2) Dalam Alquran terdapat ayat-ayat yang menganjurkan agar manusia berakhlak terpuji.

c.    Huruf besar atau kapital dipakai sebagai huruf pertama nama gelar (kehormatan, keturunan, agama), jabatan, dan pengkat yang diikuti nama orang.
\Misalnya :
1) Pergerakan itu dipimpin oleh Haji Agus Salim.
2) Pemerintah memberi anugerah kepada Mahaputra Yamin.

d.   Kata-kata van, den, da, de, di, bin,dan  ibnu yang digunakan sebagai nama orang tetap ditulis dengan huruf kecil.
Misalnya :
1) Tanam Paksa di Indonesia diselenggarakan oleh van den Bosch
2) Harta yang melimpah milik Jufri ibnu Sulaiman sebagian besar akan disumbangkan ke panti asuhan.

e.  Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku, dan bahasa.
Misalnya :
1)      Dalam bahasa Sunda terdapat kata lahan.
2)      Kita bangsa Indonesia, harus bertekad untuk menyukseskan pembangunan.

f.  Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, hari raya dan peristiwa sejarah.
Misalnya :
1) Biasanya, umat Islam seluruh dunia merasa sangat berbahagia pada hari Lebaran.
2) Tahun 1998 Masehi adalah tahun yang suram bagi perekonomian kita.

g. Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama khas geografi.
Misalnya :
1) Di Teluk Jakarta telah dibangun suatu proyek perikanan laut.
2) Sampah di Sungai Ciliwung akan diolah menjadi bahan pupuk dan kertas.

h. Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama resmi badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan serta nama dokumentasi resmi.
Misalnya :
1) Pasal 36 Undang- Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bahasa Negara adalah bahasa Indonesia.
2) Semua anggota PBB harus mematuhi isi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

i.  Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua kata di dalam nama buku, majalah, surat kabar dan judul karangan, kecuali kata partikel seperti di, ke, dari, untuk dan yang, yang terletak pada posisi awal.
Misalnya :
1) Idrus mengarang buku Dari Ave Maria ke Jalan Lain ke Roma.
2) Buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan diterbitkan oleh Balai Pustaka.

j. Huruf besar atau huruf kapital dipakai dalam singkatan nama gelar dan sapaan, kecuali gelar dokter.
Misalnya :
1) Proyek itu dipimpin oleh Dra. Jasika Murni.
2) Hadi Nurzaman, M.A. diangkat menjadi pemimpin kegiatan itu.

k. Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan, seperti bapak, ibu, saudara, kakak, adik dan paman yang dipakai sebagai kata ganti atau sapaan. Singkatan pak, bu, kak, dik, dan sebagainya hanya digunakan sebagai sapaan atau jika diikuti oleh nama orang/nama jabatan. Kata Anda juga diawali huruf kapital.
Misalnya :
1) Surat Saudara sudah saya terima
2) Selamat pagi, Pak!

2. Penulisan Huruf Miring
a. Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan nama buku,   majalah dan surat kabar yang dikutip dalam karangan. Dalam tulisan tangan atau ketikan, kata yang harus ditulis dengan huruf miring ditandai dengan garis bawah satu.
Misalnya :
1) Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa meneebitkan majalah Bahasa dan Kesusatraan  
2) Buku Negarakertagama dikarang oleh Mpu Prapanca.

b. Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, atau kelompok kata.
Misalnya :
1) Buatlah kalimat dengan kata dukacita.
2) Kata daripada digunakan secara tepat dalam kalimat Penyelenggaraan Pemilu 1999 lebih baik daripada pemilu-pemilu sebelumnya.

c. Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan kata nama-nama ilmiah atau ungkapan bahasa asing atau bahasa daerah, kecuali yang disesuaikan ejaannya.
Misalnya :
1) Nama ilmiah buah manggis adalah Carcinia mangestana.
2) Weltanschauung diterjemahkan menjadi ‘pandangan dunia’.


2.4.3 Penulisan Kata
a.  Kita mengenal bentuk kata dasar, kata turunan atau kata berimbuhan, kata ulang, dan gabungan kata. Kata dasar ditulis sebagai satu satuan yang berdiri sendiri, sedangkan pada kata turunan imbuhan (awalan, sisipan, atau akhiran) dituliskan serangkai dengan kata dasar. Kalau gabungan kata  hanya mendapat awalan atau akhiran, awalan atau akhiran itu dituliskan serangkai dengan kata yang bersangkutan.
Misalnya :
Bentuk Tidak Baku
Bentuk Baku
di didik
dididik
di suruh
disuruh
di lebur
dilebur
ke sampingkan
kesampingkan
hancurleburkan
hancur leburkan
berterimakasih
berterima kasih

Kalau gabungan kata sekaligus mendapat awalan dan akhiran, bentuk kata turunannya itu harus dituliskan serangkai.






Misalnya :
Bentuk Tidak Baku
Bentuk Baku
menghancur leburkan
menghancurleburkan
pemberi tahuan
pemberitahuan
mempertanggung jawabkan
mempertanggungjawabkan
kesimpang siuran
kesimpangsiuran
ketidak adilan
ketidakadilan

b. Kata ulang ditulis secara lengkap dengan menggunakan tanda hubung. Pemakaian angka dua untuk menyatakan bentuk perulangan, hendaknya dibatasi pada tulisan cepat atau pencatatan saja. Pada tulisan yang memerlukan keresmian, kata ulang ditulis secara lengkap.


Misalnya :
Bentuk Tidak Baku
Bentuk Baku
jalan2
jalan-jalan
di-besar2-kan
dibesar-besarkan
me-nulis2
menulis-nulis
gerak gerik
gerak-gerik
berkejar kejaran
berkejar-kejaran

c.  Gabungan kata termasuk yang lazim disebut kata majemuk bagian-bagiannya dituliskan terpisah.








Misalnya :
Bentuk Tidak Baku
Bentuk Baku
dayaserap
daya serap
tatabahasa
tata bahasa
simpangempat
simpang empat
jurutulis
juru tulis
keretaapicepat
kereta api acepat

Gabungan kata yang sudah dianggap sebagai satu kata dituliskan serangkai
Misalnya :
Bentuk Tidak Baku
Bentuk Baku
mana kala
manakala
dari pada
daripada
segi tiga
segitiga

Bila bentuk tersebut diikuti oleh kata yang huruf awalnya huruf besar, diantara kedua unsur itu dituliskan tanda hubung (-).

Misalnya :
non-RRC
non-Afrikanisme

d.  Kata ganti ku dan kau- yang ada pertaliannya dengan aku dan engkau- ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya; kata ganti ku, mu dan nya- yang ada pertaliannya dengan aku, kamu, dan dia- ditulis serangkai dengan yang mendahuluinya.


Misalnya :
1) Pikiranmu dan kata-katamu berguna untuk memajukan negeri ini.
2) Kalau mau, boleh kauambil buku itu.

e. Angka dipakai untuk menyatakan lambang bilangan atau nomor. Di dalam tulisan lazim digunakan angka Arab atau angka Romawi. Angka digunakan untuk menyatakan (a) ukuran panjang berat dan isi
                                    (b) satuan waktu, dan
                                    (c) nilai uang
Misalnya :
Hotel Sahid Jaya, Kamar 125
Bab XV, Pasal 26

f. Penulisan kata bilangan yang mendapat akhiran –an
Misalnya:
1) Sutan Takdir Alisyahbana adalah pujangga tahun 30-an.
2) Bolehkah saya menukar uang dengan lembaran 1.000-an?

g. Lambang bilangan yang dapat dinyatakan dengan satu kata atau dua kata ditulis dengan huruf, kecuali jika beberapa lambang dipakai secara berurutan, seperti dalam perincian atau pemaparan.
Misalnya :
1) Dia sudah memesan dua ratus bibit cengkeh.
2) Ada sekitar lima puluh calon mahasiswa yang tidak diterima di akademi itu.

h. Lambang bilangan pada awal kalimat ditulis dengan huruf. Jika perlu, susunan kalimat diubah sehingga yang tidak dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata, tidak terdapat lagi pada awal kalimat.
Misalnya :
1) Dua belas korban yang tertimbun reruntuhan rumah belum dapat dievakuasi.
2) Dua puluh balita di desa itu terkena busung lapar.

i. Kecuali di dalam dokumen resmi, seperti akta dan kwitansi,bilangan tidak perlu ditulis dengan angka dan huruf sekaligus dalam teks.
Misalnya ;
Bentuk Tidak Baku
-          Jumlah mahasiswa baru FKIP Kimia di Unlam 70 (tujuh puluh).
Bentuk Baku
-          Jumlah mahasiswa baru FKIP Kimia di Unlam tujuh puluh orang.


2.4.4 Penulisan Unsur Serapan
Berdasarkan taraf integritasinya unsur pinjaman (serapan) dalam bahasa Indonesia dapat dibagi atas dua golongan besar, yaitu
1. Unsur yang belum sepenuhnya terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti reshuffle, shuttle cock, I’exploitation de I’homme par I’homme. Unsure ini dipakai dalam konteks bahasa Indonesia tetapi pengucapannya masih mengikuti cara asing.
2. Unsur asing yang pengucapannya dan penulisannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia diusahakan agar ejaan asing hanya diubah seperlunya hingga bentuk Indonesianya masih dapat dibandingkan dengan bentuk asalnya.

Di samping itu, akhiran yang bersal dari bahasa asing diserap sebagai bagian kata yang utuh. Kata seperti standardisasi, implementasi dan objektif diserap secara utuh di samping kata standar, implement dan objek.
Contoh
Kata Asing
Penyerapan yang Salah
Penyerapan yang Benar
Risk
Resiko
risiko
system
Sistim
sistem
effective
Efektip
efektif
survey
Survey
survai
practical,  practisch
Praktek
praktik


2.4.5 Pemakaian Tanda Baca
Pemakaian tanda baca dalam ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan , yaitu
1. Tanda Titik
a. Dipakai pada akhir singkatan nama orang.
Misalnya :  1) W.S. Rendra
                   2) Abdul Hadi W.M.
b. Dipakai pada singkatan gelar, jabatan, pangkat dan sapaan.
Misalnya :  1) dr. (Doktor)
                   2) M.Hum. (magister humaniora)
c. Dipakai pada singkatan kata atau ungkapan yang sudah umum, yang ditulis dengan huruf kecil. Singkatan yang terdiri dari dua huruf diberi dua buah tanda titik, sedangkan singkatan yang terdiri atas tiga buah huruf atau lebih hanya diberi satu tanda titik.
Misalnya :
Bentuk Tidak Baku
Bentuk Baku
s/d (sampai dengan)
s.d. ( sampai dengan)
d.k.k (dan kawan-kawan)
dkk. (dan kawan-kawan)
u/p (untuk perhatian)
u.p. (untuk perhatian)
d. Dipakai pada angka yang menyatakan jumlah untuk memisahkan ribuan, jutaan dst. Tapi jika angka itu tidak menyatakan suatu jumlah, tanda titik tidak digunakan.
Misalnya :  1) Tebal buku itu 1.150 halaman.
                   2) Mobil tangki itu dapat membawa bensin sebanyak 5.000 liter.
                  3) tahun 2000

e. Digunakan pada singkatan yang terdiri atas huruf-huruf awal kata atau suku kata dan pada singkatan yang dieja sperti kata (akronim).
Misalnya :  1) DPR
                       2) Sekjen Depdikbud

f. Tidak digunakan di belakang singkatan lambang kimia, satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang.
Misalnya :  1) Lambang Ni adalah lambing nikel.
                       2) laptop itu dijual seharga Rp5.000.000,00 per buah.

g. Tidak digunakan di belakang judul yang merupakan kepala karangan, kepala ilustrasi table dan sebagainya.
Misalnya :  1) Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
                       2) Pemerintah Kota Banjarmasin

h. Tidak digunakan di belakang alamat pengiriman dan tanggal surat serta di belakang nama dan alamat penerima surat.
Misalnya :  1) Senin, 11 Oktober 2010
                       2) Yth. Drs.Mulyadi
                           Jalan Cemara 24
                           Banjarmasin
2. Tanda Koma
a. Harus digunakan diantara unsure-unsur dalam suatu perincian atau       pembilangan.
Misalnya :  1) Pendidikan MIPA itu terdiri atas matematika, fisika, biologi, dan kimia
                   2) Negara Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

b. Harus digunakan untuk memisahkan kalimat setara yang satu dari kalimat setara berikutnya yang didahului oleh kata tetapi, melainkan, dan sedangkan.
Misalnya :  1) Acara P2B itu sangat melelahkan, tetapi acara itu sangat  bermanfaat.
                   2) Rapat di gedung MPR itu bukan membahas mengenai pendidikan di Indonesia, melainkan membahas UU pornografi.  

c. Harus digunakan untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat apabila anak kalimat tersebut mendahului induk kalimatnya. Biasanya, anak kalimat didahului oleh kata penghubung bahwa, karena, agar, sehingga, walaupun, apabila, jika, meskipun, dan sebagainya.

Misalnya :  1) Walaupun banyak tugas, mahasiswa itu tidak pernah mengeluh
                       2)  Agar dapat nilai IP yang bagus, Anda harus rajin belajar.

d. Harus digunakan di belakang kata atau ungkapan penghubung antarkalimat yang terdapat pada awal kalimat. Termasuk di dalamnya oleh karena itu, jadi, lagi pula, meskipun begitu, akan tetapi, namun, meskipun, dan sebagainya.

Misalnya :  1) Selanjutnya, amati perubahan warna pada larutan tersebut.
                                               2) Jadi, jumlah pengangguran di Indonesia setiap tahun   bertambah 10%.

e.   Harus digunakan di belakang kata-kata seperti o, ya, wah, aduh, kasihan, yang terdapat pada awal kalimat.
Misalnya :  1) Aduh, sakitnya tanganku.
                   2) Wah, indahnya lukisan di dinding itu.

f. Digunakan untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat.
Misalnya :  1) Kata satpam, “Aku dilarang masuk ke rumah itu.”
                       2) “Kami akan melestarikan hutan bakau yang ada di Medan tersebut,” kata Kepala Dinas Kehutanan, Drs. Feriyandi, setelah menghadiri rapat dengan para karyawannya.

g. Digunakan diantara nama dan alamat, bagian-bagian alamat, tempat dan tanggal, dan nama tempat dan wilayah atau negeri yang ditulis berurutan.
Misalnya :  1) Pantai Karang RT10, RW12 Jombang, Solo 56614
                   2) Banjarmasin, 12 Oktober 2010
h. Digunakan untuk menceraikan bagian nama yang dibalik susunannya dalam daftar pustaka.
Misalnya :   1) Trigan, Christian. 1991. Kamus Biologi. Bandung: M2S.
      2) Nurhayati, Nunung. 2007. Biologi Bilingual. Bandung: Yrama Widya.

i. Digunakan diantara nam orang dan gelar akademik yang mengikutinya untuk membedakannya dari singkatan nama keluarga atau marga.
Misalnya :  1) Vera Rianty, M.Pd.
                         2) M. Sofiyan, S.E.

j. Digunakan untuk mengapit keterangan tambahan dan keterangan aposisi.
Misalnya : 1) Seorang warga, selaku wakil RT 04, memberikan     keterangan.
                  2) Di kota kami, Martapura, banyak terdapat intan.

k. Tanda koma tidak boleh digunakan untuk memisahkan anak kalimat dari       induk kalimat apabila anak kalimat tersebut mengiringi induk kalimat.
Misalnya :  1) Umurnya sudah tua sehingga tenaganya tidak kuat lagi.
                                      IK                                                AK

3. Tanda Titik Koma (;)
Digunakan untuk memisahkan kalimat yang setara di dalam suatu kalimat majemuk sebagai pengganti kata penghubung.
Misalnya :
Para pemikir mengatur strategi dan langkah yang harus ditempuh;para pelaksana mengerjakan tugas sebaik-baiknya;para penyandang dana menyediakan biaya yang diperlukan.

4. Tanda Titik Dua (:)
a. Dipakai pada akhir suatu pernyataan lengkap bila diikuti rangkaian atau  pemerian.
Misalnya :
Perguruan Tinggi Nusantara mempunyai tiga jurusan: Sekolah Tinggi Teknik,Sekolah Tinggi Ekonomi, dan Sekolah Tinggi Hukum.
b. Tanda titik dua tidak dipakai kalau rangkaian atau pemerian itu merupakan pelengkap yang mengakhiri pernyataan.
Misalnya :
Perguruan Tinggi Nusantara mempunyai Sekolah Tinggi Teknik,Sekolah Tinggi Ekonomi, dan Sekolah Tinggi Hukum.

5. Tanda Hubung (-)
a. Tanda hubung dapat dipakai untuk memperjelas hubungan bagian-bagian ungkapan.

b. Tanda hubung dipakai untuk merangkai
(a) se dengan kata berikutnya yang dimulai dengan huruf kapital,
(b) ke dengan angka
(c) angka dengan -an
(d) singkatan huruf kapital dengan imbuhan atau kata.
Misalnya :
(1) Pada bulan depan akan dilaksanakan lomba karya ilmiah se-Kalimantan Selatan
 (2)  Ke-315 orang itu berasal dari Mesir.  

6. Tanda Pisah (-)
Tanda pisah membatasi penyisipan kata atau kalimat yang member penjelasan khusus di luar bangun kalimat, menegaskan adanya aposisi atau keterangan yang lain sehingga kalimat menjadi lebih jelas, dan dipakai di antara dua bilangan atau tanggal yang berarti ‘sampai dengan’ atau di antara dua nama kota yang berarti ‘ke’ atau ‘sampai’, panjangnya dua ketukan.
Misalnya :
            (1) Kemerdekaan bangsa itu – saya yakin akan tercapai-diperjuangkan oleh bangsa itu sendiri.
      (2) Bus Kramatjaji jurusan Banjar – Jakarta.

7. Tanda Petik ( “…”)
Dipakai untuk mengapit petikan langsung, judul syair, karangan, istilah yang mempunyai arti khusus atau kurang dikenal.
Misalnya :
Kata Hasan, “Saya ikut.”
Sajak “Aku” karangan Chairil Anwar.

8. Tanda Petik Tunggal (‘…’)
Tanda petik tunggal mengapit terjemah atau penjelasan kata atau ungkapan asing.
Misalnya :
rate of inflation ‘laju inflasi’

9. Tanda Apostrof (‘)
Tanda apostrof (‘) digunakan untuk menyingkat kata. Tanda ini banyak digunakan dalam ragam sastra.


Misalnya :
waktunya ‘kan tiba dari waktunya akan tiba
‘lah tiba dari telah tiba

10. Garis Miring
Dipakai untuk menyatakan
(a) dan atau atau;
(b) per yang artinya ‘tiap’;
(c) tahun akademik / tahun ajaran;
(d) nomor rumah setelah nomor jalan;
(e) nomor surat.


Contoh :
(a) Presiden / Wakil Presiden RI dapat memimpin siding kabinet.
(b) Harga laptop Rp5.000.000,00/unit.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1. Pengertian ejaan adalah kaidah atau seperangkat aturan bunyi pada kata, kalimat, dan sebagainya dalam bentuk tulisan (huruf-huruf) serta penggunaan tanda-tanda baca. Juga suatu sistem aturan yang jauh lebih luas dari sekedar pelafalan. Sehingga ejaan ini akan terus dikembangkan sesuai tuntutan pemakaiannya untuk memudahkan orang-orang mengetahui apa yang dilisankan dan bagaimana menuliskannya.
2. Dalam sejarah Republik Indonesia, perubahan ejaan terjadi sebanyak tiga kali, yaitu
a. ejaan van Ophuijsen (ejaan Balai Pustaka) digunakan pada masa Belanda sampai tahun 1947 yang diresmikan pada tahun 1901
b. ejaan Soewandi (ejaan Repoeblik) berlaku sejak 19 Maret 1947,dan
c. ejaan Melindo berlaku sejak 17 Agustus 1972.
3. Hal-hal yang berhubungan dengan ejaan, yaitu
a. Pemakaian huruf (nama-nama huruf, lafal singkatan dan kata, persukuan, dan penulisan nama diri).
b. Penulisan huruf (penulisan huruf besar atau huruf kapital dan penulisan huruf miring).
c. Penulisan kata (kata dasr, kata ulang, kata gabungan, kata ganti ku dan kau-;mu dan nya- , kata depan di;ke;dan dari, partikel pun, partikel per, dan angka serta lambang bilangan).
d. Penulisan unsur serapan.
e. Pemakaian tanda baca (tanda titik, tanda koma, tanda titik koma, tanda titik dua, tanda hubung, tanda pisah, tanda petik, tanda petik tunggal, tanda apostrof, dan garis miring).
4. Fungsi kata ejaan dalam bahasa Indonesia, yaitu
a. Untuk menyesuaikan ejaan dengan perkembangan bahasa Indonesia
b. untuk menertibkan penulisan huruf dan tanda
c. untuk melakukan pembakuan bahasa Indonesia secara menyeluruh,dan
d. untuk mendorong pengembangan bahasa Indonesia.
5. Dengan mempelajari tata ejaan ini membuat kita menjadi lebih tahu cara untuk melisankan kata-kata yang ingin diucapakan secara sopan dan bagus sesuai kaidah penggunannya serta setelah dapat melisankannya kita dapat dengan mudah menuliskannya sesuai tata ejaan yang telah dipelajari yaitu berdasarkan Ejaan yang Disempurnakan. 


DAFTAR PUSTAKA
http//:thawonk.blogspot.com









            





















 






like this yahh