KONSEP DASAR MODAL DALAM PASAR MODAL

10:29 PM 0
KONSEP DASAR MODAL DALAM PASAR MODAL


KATA PENGANTAR

Dalam kesempatan ini, kami selaku penyusun makalah hendak mengajak pembaca untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Allah swt. Karena atas limpahan rahmat, karunia, inayah serta hidayahnya sehingga makalah dengan judul “Konsep Dasar Modal dalam Pasar Modal” ini dapat tersusun dengan baik dalam waktu yang telah ditentukan.
            Semoga dengan adanya makalah ini dapat membantu para pembaca dalam memahami apa itu sebenarnya konsep dasar modal dalam pasar modal, serta kaitannya dengan dunia islam. Sebagai agama yang rahmatan lil alamin.
            Kami berterima kasih atas segenap pihak dan media yang membantu penyusunan makalah ini, dan kami berharap adanya kritik serta saran yang membangun dan memotivasi penyusun kelak. Amin

Terima Kasih
Assalamu Alaikum Warahmarullahi Wabarakatuh

Maros, 08 Oktober 2016
Daftar  Isi
Kata pengantar........................................................................................ ................. 2
Daftar isi.................................................................................................. ................. 3
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ...........................................................................  ................. 4
B.     Rumusan Masalah....................................................................... ................. 4
C.     Tujuan .........................................................................................  ................. 5
BAB  II PEMBAHASAN
A.    Konsep Modal............................................................................. ................. 6
B.     Jenis Modal................................................................................. ................. 7
C.     Peranan Modal............................................................................ ................. 8
D.    Sumber dana dalam pasar modal................................................. ................. 10
E.     Pasar Modal................................................................................. .................. 10
-          Pengertian pasar modal......................................................... ................. 10       
-          Struktur pasar modal............................................................. ................. 11
-          Tujuan pasar modal ..............................................................  ................. 12

BAB III : PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................. ................. 14
Daftar pustaka ............................................................................  ................. 15



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan konsep bisnis saat ini mampu menjadi dasar pengendalian perekonomian di suatu negara. Perekonomian yang menjadi motor utama penggerak terciptanya banyak lapangan pekerjaan adalah dari industri manufaktur.  Perusahaan yang sedang beroperasi atau dalam masa perkembangan tentunya membutuhkan modal yang besar untuk mengembangkan bidang usaha yang dijalankan. Maka dari itu, perusahaan yang sudah go publik berhak menerima modal dari para penanam saham.
Dewasa ini pasar modal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli saham sangat berperan aktif dalam memenuhi kebutuhan perusahaan yang sedang memerlukan dana. Dengan penerapan nilai nilai islami dan Indonesia merupakan negara penganut agama islam yang mayoritas, maka lahirlah istilah pasar modal syariah. Sama halnya di bidang perbankan, pasar modal syariah menerapkan prinsip prinsip syariah yang menitik beratkan pada transaksi yang tidak mengandung unsur riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.

B.     Rumusan Masalah
Adapun masalah yang akan dikemukakan adalah :
-          Bagaimana konsep modal dalam pasar modal
-          Apa apa saja yang termasuk Jenis Modal
-          Apa peranan Modal
-          Dan Apa itu pasar modal

C.    Tujuan penulisan
Makalah ini bertujuan untuk :
-          Mengetahui bagaimana konsep modal dalam pasar modal
-          Mengetahui Jenis Jenis Modal
-          Mengetahui Peranan modal
-          Mengetahui apa itu pasar modal




BAB II
PEMBAHASAN

A.     KONSEP MODAL (CAPITAL)
1.      Modal Menurut Ilmu Ekonomi
Menurut Prawirosentono (2002 dalam Neti, 2009) modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni: (1) sebagian dibelikan tanah dan bangunan; (2) sebagian dibelikan persediaan bahan; (3) sebagian dibelikan mesin dan peralatan; dan (4) sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai.  

Modal menurut bentuknya dapat pula diartikan sebagai berikut :
o   Modal dalam bentuk uang diperlukan untuk membiayai segala keperluan usaha; seperti biaya prainvestasi, pengurusan izin, biaya investasi untuk pembelian aktiva tetap sampai modal kerja.
o   Modal dalam bentuk keahlian adalah kemampuan seseorang / perusahaan dalam mengelolah dan menjalankan usahanya.

2.      Modal menurut ilmu ekonomi syari’ah

Modal (Capital) adalah segala sesuatu yang diproduksi atau diadakan pada sistim ekonomi yang digunakan sebagai input dalam kegiatan produksi dan distribusi dari produk (mal) dan jasa (amal) di masa mendatang.

B.     Jenis Modal
Modal dibagi menjadi beberapa jenis yaitu modal manusia (human capital), modal struktural (structural capital), dan modal relational (relational capital).
1.      Modal Manusia (Human Capital)
      Nilai para karyawan ditentukan dari kemampuannya dalam mengaplikasikan keterampilan dan keahlian mereka [1] . Modal insani adalah gabungan kapabilitas insani di suatu organisasi untuk memecahkan permasalahan bisnis. Modal insani bersifat melekat pada diri manusia dan tidak bisa dikatakan menjadi milik organisasi. Artinya, modal insani bisa turut pergi meninggalkan organisasi ketika orang-orangnya pergi. Modal insani juga meliputi seberapa efektif suatu organisasi menggunakan sumber daya insaninya sebagai dalam ukuran semisal kreativitas dan inovasi.
2.      Modal Struktural (Structural Capital)
Yang dimaksud dengan modal struktural adalah Infrastruktur pendukung, proses dan basis data organisasi yang memungkinan modal insani dalam menjalankan fungsinya. Modal struktural juga meliputi perihal seperti gedung, perangkat keras, perangkat lunak, proses, paten, dan hak cipta. Tidak hanya itu, modal struktural juga meliputi perihal seperti citra organisasi, sistem informasi, dan hak milik basis data. Karena keberagamannya ini, maka modal struktural bisa diklasifikasikan lebih jauh lagi menjadi modal inovasi, proses, dan organisasi.
3.      Modal Relasional (Relational Capital)
Yakni modal yang terdiri dari perihal yang bisa dengan jelas teridentifikasi seperti hak cipta, perizinan, waralaba, namun juga bisa meliputi perihal yang tidak tampak konkret seperti interaksi dengan pelanggan dan hubungan antar manusia.

C.    Peranan Modal
a. Peranan Modal
Pasar modal sadalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek .
Peran modal :
·         Memperbolehkan adanya partisipasi secara penuh terhadap kekayaan perusahaan bagi investor .
·         Memungkinkan pemegang saham dan surat hutang untuk memperoleh likuiditas dengan menjual saham atau obligasi perusahaan ke pasar modal
·         Memperbolehkan perusahaan meningkatkan dana eksternal dalam rangka ekspansi aktivitas perusahaan.
·         Sebagai suatu piranti untuk melakukan alokasi sumber daya ekonomi secara optimal
·         Sumber daya ekonomi yang ada melalui pasar modal dialokasikan sedemikian rupa sehingga kedudukan berubah yaitu dari titik Pareto Inefficiency menjadi ke titik Pareto Efficiency. Ini dapat terjadi apabila informasi yang tersedia di pasar modal cepat, tepat, dan akurat
·         Pasar modal menunjukkan dorongan positif pada sektor riil atau output meskipun masih kecil dan menjadi penyumbang paling sedikit terhadap inflasi.

b. Produktivitas Modal (Faktor Produksi) berubah = waktu

Produktivitas Modal merupakan istilah dalam kegiatan produksi sebagai perbandingan antara luaran (output) dengan masukan (input). Menurut Herjanto, produktivitas merupakan suatu ukuran yang menyatakan bagaimana baiknya sumber daya diatur dan dimanfaatkan untuk mencapai hasil yang optimal.
 Modal  merupakan  asset yang  digunakan  untuk  distribusi  asset  yang berikutnya. Modal dapat memberikan  kepuasan pribadi dan membantu untuk menghasilkan kekayaan yang lebih banyak.

b. Pentingnya  modal  dalam  kehidupan  manusia 
Pentingnya modal dalam kehidupan manusia ditunjukkan  dalam  Al  Qur’an surat Ali Imran ayat  14 yang artinya :
“Dijadikan  indah  pada  (pandangan)manusia kecintaan  kepada  apa – apa yang diingini, yaitu  :  wanita - wanita,  anak – anak harta yang banyak dari jenis emas, perak,  kuda pilihan, binatang -binatang  ternak dan  sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (syurga).”
Kata mataa’u  berarti modal berupa emas dan perak, kuda yang bagus dan ternak (termasuk  bentuk  modal yang  lain).  Kata  zainu  menunjukkan  kepentingan modal bagi kehidupan manusia.

Sedangkan Rasulullah menekankan kepentingan modal dalam sabdanya :
“Tidak  boleh  iri  kecuali  kepada  dua  perkara  yaitu  : orang  yang  hartanya  digunak-an untuk  jalan  kebenaran dan  orang  yang  ilmu pengetahuan diamalkan kepada orang lain. ”Dari  hadits  tersebut  diketahui   bahwa mencari  ilmu  sama  pentingnya  dengan mencari harta.
Waktu adalah salah satu faktor produksi, dilihat dari Nilai guna berdasarkan waktu. Pada musim kemarau, jas hujan nilai gunanya rendah karena orang tidak akan menggunakan jas tersebut. Namun, ketika musim hujan tiba, jas hujan nilainya menjadi lebih tinggi karena orang akan memerlukan jas tersebut. Dengan demikian, jas hujan memiliki niali guna yang tinggi dipengaruhi oleh waktu.

D.    Sumber Dana Pasar Modal
Sumber Dana Pasar Modal berasal dari perusahaan-perusahaan atau individu masyarakat yang mempunyai kelebihan dananya. Dana tersebut diinvestasikan melalui pembelian instrumen pasar modal yang berupa saham atau obligasi. Keuntungan saham berupa deviden dan capital gain, sedangkan keuntungan obligasi berupa bunga.

E. PASAR MODAL

1. Pengertian Pasar modal
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa Fek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

Berikut ini adalah hal-hal yang harus ada di pasar modal agar sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Pertama, Perusahaan-perusahaan yang listing di Bursa Efek haruslah perusahaan yang memproduksi barang-barang yang halal.
Kedua, Penentuan harga saham yang diperdagangkan harus sesuai nilai aset yang ada diperusahaan, atau dengan kata lain harga terjadi bukan karena ekspektasi investor melainkan dari internal perusahaan.
Ketiga, Adanya akad dalam penanaman modal dari berbagai pihak yang terlibat dalam transaksi.
Keempat, Niat para pelaku di pasar modal harus benar-benar ingin menyalurkan dananya untuk hal-hal yang produktif yaitu digunakan perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan produktifitasnya.

Pasar modal (Capital Market) secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).

Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat. Sehingga pasar modal sebagai  alternatif pendanaan bagi perusahaan meskipun Perbankan telah berfungsi dengan baik, jadi pasar modal lebih kepada fungsi melengkapi aktifitas lembaga keuangan. Dimana pasar modal berfungsi dalam menghubungkan kepentingan pemilik modal (investor) dengan peminjam dana (emiten) (Usman Marzuki : 1989, disadur, Anoraga Pandji : 248, 2000).
Umumnya pasar modal terbagi atas tiga segmen utama dan setiap segmen mempunyai karakteristik khusus seperti pasar modal kredit hipotek lazimnya untuk pembangunan perumahan, perkantoran, pabrik dan bangunan lainnya, pasar modal untuk obligasi pemerintah ( pusat / daerah ), pasar modal untuk sektor ekonomi terbagi lagi dalam sub kategori perusahaan agribisnis, industri dan perusahaan jasa. Sedangkan untuk segmen internasional seperti Eurobonds dan Euronotes adalah untuk pemenuhan tiga segmen disebutkan dalam kategori aliran modal internasional dimana pada saat ini yang paling terkenal adalah sub segmen saham korporasi yang diedarkan oleh bursa New York Stock Exchange ( NYSE ) atau oleh Tokyo Stock Exchange dan bursa lainnya.

Pada intinya, tujuan dari pasar modal itu adalahMemfasilitasi perdagangan atas klaim terhadap bisnis perusahaan – pasar modal dapat memberikan dampak yang signifikan terhadapinvestasi karena 2 alasan:

·         Hal ini tidak bermanfaat dalam menaikkan perusahaan baru, jika perusahaan sejenis dpt memperolehi dengan membeli saham di pasar modal.

·         Mungkin akan bermanfaat untuk membuat perusahaan baru bukan karena perusahaan teresbut menawarkan keuntungan ekonomis jangka panjang tapi karena perusahaan dapat memberikan keuntungan dalam waktu dekat dengan mendaftarkan perusahaan dalam pasar modal dan menjual surat berharga.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Sumber Dana Pasar Modal berasal dari perusahaan-perusahaan atau individu masyarakat yang mempunyai kelebihan dananya. Dana tersebut diinvestasikan melalui pembelian instrumen pasar modal yang berupa saham atau obligasi. Keuntungan saham berupa deviden dan capital gain, sedangkan keuntungan obligasi berupa bunga.
modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni: (1) sebagian dibelikan tanah dan bangunan; (2) sebagian dibelikan persediaan bahan; (3) sebagian dibelikan mesin dan peralatan; dan (4) sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai.  Peranan modal berupa :
·         Memperbolehkan adanya partisipasi secara penuh terhadap kekayaan perusahaan bagi investor .
·         Memungkinkan pemegang saham dan surat hutang untuk memperoleh likuiditas dengan menjual saham atau obligasi perusahaan ke pasar modal
·         Memperbolehkan perusahaan meningkatkan dana eksternal dalam rangka ekspansi aktivitas perusahaan.
·         Sebagai suatu piranti untuk melakukan alokasi sumber daya ekonomi secara optimal
·         Pasar modal menunjukkan dorongan positif pada sektor riil atau output meskipun masih kecil dan menjadi penyumbang paling sedikit terhadap inflasi.

DAFTAR PUSTAKA

o   https://id.wikipedia.org/wiki/Modal_intelektual
o   http://sudiantaraiwayan.blogspot.co.id/2012/06/sumber-dana-dan-jenis-produk-pasar.html





LEMBAGA TERKAIT DENGAN PASAR MODAL

LEMBAGA TERKAIT DENGAN PASAR MODAL

6:47 AM 2
BAB  I
PENDAHULUAN
Salah satu indikator keberhasilan suatu negara dalam pembangunan adalah bergairahnya sektor usaha. Kemajuan pada sektor usaha dengan sendirinyamemerlukan dana investasi yang cukup besar dalam rangka melakukanpengembangan-pengembangan usaha. Pasar modal adalah salah satu alternatif atau sarana dalam memobilisasi dana masyarakat serta sekaligus sebagai sarana investasi bagi pemilik modal.
    Menurut Munir Fuady, pasar modal adalah “Suatu pasar dan dana-dana jangka panjang baik utang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dana-dana jangka panjang yang merupakan utang biasanya berbentuk obligasi, sedangkan dana jangka panjang biasanya berbentuk  saham”
   I Nyoman Tjager menyebutkan bahwa“Pasar Modal disamping sebagai sumber pembiayaan dunia usaha juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat pemodal, sehingga melalui pasar modal potensi dankreasi masyarakat dapat dikerahkan dan dikembangkan menjadi suatu kekuatan yang nyata bagi peningkatan kemakmuran rakyat untuk mewujudkan masyarakat  Indonesia yang adildan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”

Pasar modal adalah industri yang sangat dinamis, atraktif, selalu berubah dan mempunyai interdepedensi yang sedemikian tinggi dengan sektor jasa keuangan lainnya di tingkat domestik, regional maupun global. Karakteristik tersebut membawa konsekuensi terhadap perlunya regulator yang independen  serta siap menghadapi dinamika dari perubahan tersebut.
 Garis-garis  Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 menyebutkan bahwa untuk menciptakan industri pasar modal yang efektif dan efisien perlu dibentuk suatulembaga independen yang mengawasi kegiatan di bidang pasar modal.
Selain itu,berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, disebutkan bahwa pengawasan industri pasar modal dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan.Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang  Pasar Modal,pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh BAPEPAM yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur,wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Kemudian dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, organisasi unit eselon I Badan PengawasPasar Modal (Bapepam) dan unit eselon I Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan(DJLK) digabungkan menjadi satu organisasi unit eselon I, yaitu menjadi BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK).
Penggabungan kedua badan/lembaga tersebut dimaksudkan agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan regulasi sektor keuangan, disamping dalam kerangka mengikuti perkembangan dunia pasar modal yang semakin cepat dan atraktif.Dari uraian tersebut, maka menarik untuk dikaji mengenai kedudukan dan wewenang  Bapepam-LK sebagai badan otoritas di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.



        









BAB 2
PEMBAHASAN
Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal
Lembaga – lembaga  yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling membutuhkan. Lembaga – lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal sehingga dapat berjalan dengan baik. Lembaga yang terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
1.   LEMBAGA PEMERINTAH
A. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
BAPEPAM adalah lembaga pengatur pasar modal yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. Tugasnya adalah membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal.
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah:
1.  Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
2.  Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
a.  Bursa efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan pihak tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Pemegang saham bursa efek terdiri dari Perusahaan efek yang telah memperoleh Izin Usaha sebagai perantara Perdagangan Efek.
Tugas:
·         Menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien
·         Menyediakan sarana pendukung, serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek
b.  Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
Pengertian Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelengarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Tugas Lembaga Kliring dan Penjaminan antara lain:
·         melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien
·         menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang
Pengertian Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank kustodian, perusaan efek dan pihak lain. Tugas Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian antara lain:
·         menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien.
·         mengamankan pemindahtanganan efek
·         menyelesaikan (settlement)
c.  Reksa dana
d.  Perusahaan efek dan perorangan
       3.  Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa: 
1) Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3) Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.
BAPEPAM  dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin BAPEPAM  sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur BAPEPAM agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua BAPEPAM bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

B. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) haruslah memeroleh izin dari BKPM terlebih dahulu.
Izin yang akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public. Izin penanaman modal harus dikeluarkan BKPM ini memuat hal – hak sbb :
a. Komposisi dan jumlah dana investasi
b. Besarnya modal perusahaan
c. Batas waktu penyerahan modal
d. Komposisi pemegang saham

C. Departemen Teknis
Pemberian izin Usaha tergantung dari bidang usahanya masing – masing. Setiap bidang usaha izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya. Sebagai contoh untuk perusahaan pertambangan, maka izin usahanya haruslah dikeluarkan oleh departemen pertambangan dan energy Adapun izin usaha yang dikeluarkan adalah sebagei berikut :
a.      Izin Usaha bidang keuangan dan perbankan dari departemen keuangan melalui Bank Indonesia
b.       Izin Usaha bidang pengangkutan dari departemen Perhubungan
c.        Izin Usaha bidang perdagangan dari departemen perindustrian dan perdagangan.
d.       Izin usaha bidang industri oleh departemen perindustrian dan perdagangan
e.      Izin usaha bidang perkebunan dan peternakan dari departemen pertanian
f.         Izin usaha bidang pariwisata dari departemen pos dan telekomunikasi

2.  LEMBAGA SWASTA
A.  Lembaga Penunjang Pasar Perdana
1.  Penjamin Emisi Efek, tugasnya:
-    Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
-    Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
-    Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

2.  Akuntan Publik, tugasnya:
-    Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
-    Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
-    Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.


3.  Konsultan Hukum
Tugasnya adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
4.  Notaris
Bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
5.  Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
6.  Perusahaan Penilai
Diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.


B.  Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
1.  Wali Amanat (Trustee), tugasnya:
-    Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
-    Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
-    Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
-    Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
-    Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
-    Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
-    Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
-    Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
2.  Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.


3.  Agen Pembayar (Paying Agent)
Bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
C.  Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Adalah lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
1.  Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
2.  Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
3.  Perusahaan Efek atau Perusahaan Sekuritas (securities company)
Perusahaan ini menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.


4.  Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
5.  Reksa Dana (Mutual Fund)
Merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksa dana. Dalam arti lain, adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi.








BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
“Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri. Jenis-Jenis Sekuritas Dan Efek Yang Dierdagangkan Di Dalam Pasar Modal yaitu Saham Biasa, Saham Preferent, Obligasi, Obligasi Konversi, Sertfikat right dan Waran.
Lembaga-Lembaga Yang terkait di Pasar Modal yaitu Lembaga – Lembaga milik Pemerintah Badan Pelaksana Pasar Modal atau BAPEPAM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis, Departemen Kehakiman. sedangkan Lembaga – Lembaga Swasta yaitu Notaris, Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Penilai atau Appraiser, Konsultan Efek.





DAFTAR PUSTAKA
: http://ghevisriastuti15.blogspot.co.id/





like this yahh