LEMBAGA TERKAIT DENGAN PASAR MODAL

6:47 AM
BAB  I
PENDAHULUAN
Salah satu indikator keberhasilan suatu negara dalam pembangunan adalah bergairahnya sektor usaha. Kemajuan pada sektor usaha dengan sendirinyamemerlukan dana investasi yang cukup besar dalam rangka melakukanpengembangan-pengembangan usaha. Pasar modal adalah salah satu alternatif atau sarana dalam memobilisasi dana masyarakat serta sekaligus sebagai sarana investasi bagi pemilik modal.
    Menurut Munir Fuady, pasar modal adalah “Suatu pasar dan dana-dana jangka panjang baik utang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dana-dana jangka panjang yang merupakan utang biasanya berbentuk obligasi, sedangkan dana jangka panjang biasanya berbentuk  saham”
   I Nyoman Tjager menyebutkan bahwa“Pasar Modal disamping sebagai sumber pembiayaan dunia usaha juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat pemodal, sehingga melalui pasar modal potensi dankreasi masyarakat dapat dikerahkan dan dikembangkan menjadi suatu kekuatan yang nyata bagi peningkatan kemakmuran rakyat untuk mewujudkan masyarakat  Indonesia yang adildan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”

Pasar modal adalah industri yang sangat dinamis, atraktif, selalu berubah dan mempunyai interdepedensi yang sedemikian tinggi dengan sektor jasa keuangan lainnya di tingkat domestik, regional maupun global. Karakteristik tersebut membawa konsekuensi terhadap perlunya regulator yang independen  serta siap menghadapi dinamika dari perubahan tersebut.
 Garis-garis  Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 menyebutkan bahwa untuk menciptakan industri pasar modal yang efektif dan efisien perlu dibentuk suatulembaga independen yang mengawasi kegiatan di bidang pasar modal.
Selain itu,berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, disebutkan bahwa pengawasan industri pasar modal dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan.Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang  Pasar Modal,pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh BAPEPAM yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur,wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Kemudian dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, organisasi unit eselon I Badan PengawasPasar Modal (Bapepam) dan unit eselon I Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan(DJLK) digabungkan menjadi satu organisasi unit eselon I, yaitu menjadi BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK).
Penggabungan kedua badan/lembaga tersebut dimaksudkan agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan regulasi sektor keuangan, disamping dalam kerangka mengikuti perkembangan dunia pasar modal yang semakin cepat dan atraktif.Dari uraian tersebut, maka menarik untuk dikaji mengenai kedudukan dan wewenang  Bapepam-LK sebagai badan otoritas di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.



        









BAB 2
PEMBAHASAN
Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal
Lembaga – lembaga  yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling membutuhkan. Lembaga – lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal sehingga dapat berjalan dengan baik. Lembaga yang terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
1.   LEMBAGA PEMERINTAH
A. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
BAPEPAM adalah lembaga pengatur pasar modal yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. Tugasnya adalah membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal.
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah:
1.  Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
2.  Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
a.  Bursa efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan pihak tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Pemegang saham bursa efek terdiri dari Perusahaan efek yang telah memperoleh Izin Usaha sebagai perantara Perdagangan Efek.
Tugas:
·         Menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien
·         Menyediakan sarana pendukung, serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek
b.  Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
Pengertian Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelengarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Tugas Lembaga Kliring dan Penjaminan antara lain:
·         melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien
·         menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang
Pengertian Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank kustodian, perusaan efek dan pihak lain. Tugas Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian antara lain:
·         menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien.
·         mengamankan pemindahtanganan efek
·         menyelesaikan (settlement)
c.  Reksa dana
d.  Perusahaan efek dan perorangan
       3.  Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa: 
1) Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3) Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.
BAPEPAM  dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin BAPEPAM  sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur BAPEPAM agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua BAPEPAM bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

B. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) haruslah memeroleh izin dari BKPM terlebih dahulu.
Izin yang akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public. Izin penanaman modal harus dikeluarkan BKPM ini memuat hal – hak sbb :
a. Komposisi dan jumlah dana investasi
b. Besarnya modal perusahaan
c. Batas waktu penyerahan modal
d. Komposisi pemegang saham

C. Departemen Teknis
Pemberian izin Usaha tergantung dari bidang usahanya masing – masing. Setiap bidang usaha izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya. Sebagai contoh untuk perusahaan pertambangan, maka izin usahanya haruslah dikeluarkan oleh departemen pertambangan dan energy Adapun izin usaha yang dikeluarkan adalah sebagei berikut :
a.      Izin Usaha bidang keuangan dan perbankan dari departemen keuangan melalui Bank Indonesia
b.       Izin Usaha bidang pengangkutan dari departemen Perhubungan
c.        Izin Usaha bidang perdagangan dari departemen perindustrian dan perdagangan.
d.       Izin usaha bidang industri oleh departemen perindustrian dan perdagangan
e.      Izin usaha bidang perkebunan dan peternakan dari departemen pertanian
f.         Izin usaha bidang pariwisata dari departemen pos dan telekomunikasi

2.  LEMBAGA SWASTA
A.  Lembaga Penunjang Pasar Perdana
1.  Penjamin Emisi Efek, tugasnya:
-    Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
-    Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
-    Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

2.  Akuntan Publik, tugasnya:
-    Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
-    Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
-    Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.


3.  Konsultan Hukum
Tugasnya adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
4.  Notaris
Bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
5.  Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
6.  Perusahaan Penilai
Diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.


B.  Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
1.  Wali Amanat (Trustee), tugasnya:
-    Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
-    Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
-    Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
-    Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
-    Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
-    Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
-    Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
-    Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
2.  Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.


3.  Agen Pembayar (Paying Agent)
Bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
C.  Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Adalah lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
1.  Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
2.  Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
3.  Perusahaan Efek atau Perusahaan Sekuritas (securities company)
Perusahaan ini menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.


4.  Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
5.  Reksa Dana (Mutual Fund)
Merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksa dana. Dalam arti lain, adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi.








BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
“Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri. Jenis-Jenis Sekuritas Dan Efek Yang Dierdagangkan Di Dalam Pasar Modal yaitu Saham Biasa, Saham Preferent, Obligasi, Obligasi Konversi, Sertfikat right dan Waran.
Lembaga-Lembaga Yang terkait di Pasar Modal yaitu Lembaga – Lembaga milik Pemerintah Badan Pelaksana Pasar Modal atau BAPEPAM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis, Departemen Kehakiman. sedangkan Lembaga – Lembaga Swasta yaitu Notaris, Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Penilai atau Appraiser, Konsultan Efek.





DAFTAR PUSTAKA
: http://ghevisriastuti15.blogspot.co.id/





Artikel Terkait

Previous
Next Post »

2 comments

Write comments
Albee
AUTHOR
February 25, 2018 at 2:00 PM delete

tulisan artikel pasar saham nya jelas banget nih. hatur nuhun :)

Reply
avatar
Albee
AUTHOR
February 25, 2018 at 2:01 PM delete

tulisan artikel pasar saham nya jelas banget nih. hatur nuhun :)

Reply
avatar

like this yahh