BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu indikator keberhasilan suatu
negara dalam pembangunan adalah bergairahnya sektor usaha. Kemajuan pada sektor
usaha dengan sendirinyamemerlukan dana investasi yang cukup besar dalam rangka
melakukanpengembangan-pengembangan usaha. Pasar modal adalah salah satu
alternatif atau sarana dalam memobilisasi dana masyarakat serta sekaligus
sebagai sarana investasi bagi pemilik modal.
Menurut Munir Fuady, pasar modal adalah “Suatu pasar
dan dana-dana jangka panjang baik utang maupun modal sendiri diperdagangkan.
Dana-dana jangka panjang yang merupakan utang biasanya berbentuk obligasi,
sedangkan dana jangka panjang biasanya berbentuk saham”
I Nyoman Tjager menyebutkan bahwa“Pasar
Modal disamping sebagai sumber pembiayaan dunia usaha juga merupakan
wahana investasi bagi masyarakat pemodal, sehingga melalui pasar modal potensi
dankreasi masyarakat dapat dikerahkan dan dikembangkan menjadi suatu kekuatan yang nyata bagi peningkatan kemakmuran
rakyat untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adildan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”
Pasar modal adalah industri yang sangat
dinamis, atraktif, selalu berubah dan mempunyai interdepedensi yang sedemikian
tinggi dengan sektor jasa keuangan lainnya di tingkat domestik, regional maupun
global. Karakteristik tersebut membawa konsekuensi terhadap perlunya
regulator yang independen serta siap menghadapi dinamika dari perubahan
tersebut.
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004
menyebutkan bahwa untuk menciptakan industri pasar modal yang efektif dan
efisien perlu dibentuk suatulembaga independen yang mengawasi kegiatan di
bidang pasar modal.
Selain itu,berdasarkan Pasal 34 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, disebutkan bahwa pengawasan industri
pasar modal dilakukan oleh lembaga
pengawas sektor jasa keuangan.Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal,pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh BAPEPAM yang
bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur,wajar dan efisien
serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Kemudian dalam Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, organisasi unit eselon I
Badan PengawasPasar Modal (Bapepam) dan unit eselon I Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan(DJLK) digabungkan menjadi satu organisasi unit eselon I, yaitu
menjadi BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK).
Penggabungan kedua badan/lembaga tersebut
dimaksudkan agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan regulasi sektor
keuangan, disamping dalam kerangka mengikuti perkembangan dunia pasar modal
yang semakin cepat dan atraktif.Dari uraian tersebut, maka menarik untuk dikaji
mengenai kedudukan dan wewenang Bapepam-LK
sebagai badan otoritas di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.
BAB 2
PEMBAHASAN
Lembaga yang Terkait
dengan Pasar Modal
Lembaga – lembaga yang berkecimpung di
pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana antara satu lembaga dengan
lembaga lainnya saling membutuhkan. Lembaga – lembaga inilah yang mengatur
mekanisme kerja pasar modal sehingga dapat berjalan dengan baik. Lembaga yang
terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
1. LEMBAGA PEMERINTAH
A. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
BAPEPAM
adalah lembaga pengatur pasar modal yang bertugas mengatur dan melaksanakan
pasar modal di Indonesia. Tugasnya adalah membina, mengatur, dan mengawasi
kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal.
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal
menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah:
1. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar
modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan
efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
2. Melaksanakan pembinaan dan pengawas
terhadap lembaga-lembaga berikut:
a. Bursa efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek pihak-pihak lain dengan pihak tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Pemegang saham bursa efek terdiri dari Perusahaan efek yang telah memperoleh
Izin Usaha sebagai perantara Perdagangan Efek.
Tugas:
·
Menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan
efisien
·
Menyediakan sarana pendukung, serta mengawasi kegiatan
anggota Bursa Efek
b. Lembaga kliring, penyelesaian dan
penyimpanan
Pengertian Lembaga
Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelengarakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Tugas Lembaga Kliring dan Penjaminan
antara lain:
·
melaksanakan
kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien
·
menjamin penyerahan
secara fisik baik saham maupun uang
Pengertian Lembaga
Penyimpan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan
Kustodian sentral bagi bank kustodian, perusaan efek dan pihak lain. Tugas
Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian antara lain:
·
menyediakan jasa
kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien.
·
mengamankan
pemindahtanganan efek
·
menyelesaikan (settlement)
c. Reksa dana
d. Perusahaan efek dan perorangan
3. Memberi pendapat
kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai
lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya
pelaksanaan efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan
masyarakat berupa:
1) Keterbukaan informasi tentang transaksi
efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini
wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat
tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam
serta pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan dan laporan yang
diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan
atau pendaftaran profesi.
3) Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan
jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn
diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar
yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.
BAPEPAM dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya
adalah memimpin BAPEPAM sesuai dengan
kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur BAPEPAM
agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua BAPEPAM bertugas
membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional
menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
B. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan
modalnya di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun
penanaman modal asing (PMA) haruslah memeroleh izin dari BKPM terlebih dahulu.
Izin yang akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public. Izin penanaman modal harus dikeluarkan BKPM ini memuat hal – hak sbb :
a. Komposisi dan jumlah dana investasi
Izin yang akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public. Izin penanaman modal harus dikeluarkan BKPM ini memuat hal – hak sbb :
a. Komposisi dan jumlah dana investasi
b. Besarnya modal perusahaan
c. Batas waktu penyerahan modal
d. Komposisi pemegang saham
C. Departemen Teknis
Pemberian izin Usaha tergantung dari bidang
usahanya masing – masing. Setiap bidang usaha izinnya akan dikeluarkan oleh
departemen yang membawahinya. Sebagai contoh untuk perusahaan pertambangan,
maka izin usahanya haruslah dikeluarkan oleh departemen pertambangan dan energy
Adapun izin usaha yang dikeluarkan adalah sebagei berikut :
a. Izin Usaha bidang keuangan dan perbankan dari
departemen keuangan melalui Bank Indonesia
b. Izin Usaha bidang pengangkutan dari
departemen Perhubungan
c. Izin Usaha bidang perdagangan dari departemen
perindustrian dan perdagangan.
d. Izin usaha bidang industri oleh departemen
perindustrian dan perdagangan
e. Izin usaha bidang perkebunan dan peternakan
dari departemen pertanian
f. Izin usaha bidang pariwisata dari departemen
pos dan telekomunikasi
2. LEMBAGA SWASTA
A. Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
1. Penjamin
Emisi Efek, tugasnya:
- Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan
jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
- Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas
administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi
emiten selama proses evaluasi.
- Mengatur
penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana
penunjang).
2. Akuntan
Publik, tugasnya:
- Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
- Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
- Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.
3. Konsultan
Hukum
Tugasnya adalah meneliti
aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang
keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha,
bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten
dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
4. Notaris
Bertugas membuat berita
acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah
perjanjian dalam rangka emisi efek.
5. Agen
Penjual
Agen penjual ini umumnya
terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani
investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan
menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
6. Perusahaan
Penilai
Diperlukan apabila
perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian
tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva
perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
B. Lembaga
Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping
lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
1. Wali
Amanat (Trustee), tugasnya:
- Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten
- Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan.
- Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
- Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
- Melaksanankan
tugas selaku agen utama pembayaran.
- Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
- Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
- Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
2. Penanggung
(Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila
emiten tidak memenuhi kewajibannya.
3. Agen
Pembayar (Paying Agent)
Bertugas
membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun
dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
C. Lembaga
Penunjang Pasar Sekunder
Adalah lembaga yang menyediakan
jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang
terdiri dari:
1. Pedagang
Efek
Di samping melakukan
jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk
menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta
memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di
pasar sekunder.
2. Perantara
Perdagangan Efek (Broker)
Bertugas menerima order
jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa
keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
3. Perusahaan
Efek atau Perusahaan Sekuritas (securities company)
Perusahaan ini
menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek
(underwriter), peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat
investasi.
4. Biro
Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan
kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan
pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi,
emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
5. Reksa Dana
(Mutual Fund)
Merupakan perusahaan
yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan
dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas
dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai
bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksa dana. Dalam arti lain,
adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada
pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal
berinvestasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
“Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri. Jenis-Jenis
Sekuritas Dan Efek Yang Dierdagangkan Di Dalam Pasar Modal yaitu Saham Biasa,
Saham Preferent, Obligasi, Obligasi Konversi, Sertfikat right dan Waran.
Lembaga-Lembaga Yang terkait di Pasar Modal yaitu Lembaga
– Lembaga milik Pemerintah Badan Pelaksana Pasar Modal atau BAPEPAM, Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis, Departemen Kehakiman.
sedangkan Lembaga – Lembaga Swasta yaitu Notaris, Akuntan Publik, Konsultan
Hukum, Penilai atau Appraiser, Konsultan Efek.
DAFTAR PUSTAKA
:
http://ghevisriastuti15.blogspot.co.id/
2 comments
Write commentstulisan artikel pasar saham nya jelas banget nih. hatur nuhun :)
Replytulisan artikel pasar saham nya jelas banget nih. hatur nuhun :)
ReplyEmoticonEmoticon