BUAH NANAS OBAT AMANDEL

8:04 AM 0

Di balik rasanya yang beri kesegaran, buah asli Amerika Selatan ini nyatanya mempunyai banyak manfaat untuk kesehatan.
Buah nanas sering dipakai dalam pengobatan tradisional secara turun temurun untuk mengatasi berbagai penyakitserta masalah kesehatan.
Di bawah ini yaitu manfaat buah nanas yang kami rangkum dari berbagai sumber :

1. Mengobati Infeksi Usus Pasien CacinganSalah satu penggunaan buah nanas sebagai obat tradisional dengan cara turun temurun yaitu untuk mengatasi cacingan.
Orang yang terkena cacingan alami tanda-tanda sepeti diare, nafsu makan berkurang, mual, serta batuk.Kehadiran cacing di usus dapat mengakibatkan iritasi serta infeksi pada usus.Buah nanas dipercaya apat kurangi luka padausus disebabkan cacingan.
Terdapat banyak resep untuk memakai nanas obat tradisional untuk cacingan.Siapkan satu buah nanas yang belum terlampau masak.Kupas serta basuh dengar air masak, lantas diparut.Setelah itu peras hasil parutan nanas serta saringlah.
Minumkan air perasan nanas pada pasien cacingan sampai sembuh.
2. Meredakan Radang AmandelRadang amandel (tonsilitis) dapat disebabkan oleh bakteri atau virus.Tanda-tanda radang amandel akut ditandai dengan pembengkakan amandel sampai mengakibatkan demam, nyeri saat menelan, dan muntah.
Nanas serta zat yang dikandungnya mempunyai dampak antiinflamasi, hingga diyakini sangatlah bermanfaat untuk meredakan bengkak pada radang amandel.Caranya pun sederhana saja.
Ambil 2 buah nanas matang, kupas lantas cuci bersih dengan memakai air bersih yang mengalir.Kemudian nanas diparut, lalu airnya diperas.
 Minumlah air perasan nanas ini 1/4 gelas sehari 2 sampai 3 kali.
3. Mengatasi Permasalahan KulitSaat terbentur, memar atau mengalami luka bakar enteng dan permasalahan dermatitis, nanas umum digunakan untuk mengatasi.
Buah nanas memiliki kandungan yang diyakinibisa meringankan peradangan kulit serta permasalahannya.
Termasuk juga untuk permasalahan pada kulit kepala.Untuk anda yang alami peradangan kulit ataukulit bersisik atau peradangan pada kulit kepala, pakai saja buah nanas masak.
Ambillah nanas 1/2 buah, lalu parut serta gunakan hasil parutan itu pada kulit yang terjadi peradangan.
4. Membantu Mengatasi Penyakit Beri-beriPenyakit beri-beri yaitu type penyakit yang disebabkan kekurangan vitamin B, sehingga terjadi pembengkakan pada tubuh.Vitamin B1 dibutuhkan untuk mengubah karbohidrat jadi gula darah.
Saat ini tak terpenuhi, penderita jadi lemah serta tidak bertenaga.Apabila menimpa anak-anak dapat mengganggu pertumbuhan, bahkan lebih berbahaya dari pada itu.
Apabila keadaannya parah, pasien bisa alami mual-mual, gelisah, kurang nafsu makan, serta nyeri pada perut.Pasti situasi yang berat memerlukan aksi medis selekasnya.Namun untuk mencegah atau mengatasi beri-beri enteng, pengobatan dirumah memakai nanas bisa digunakan.
Buah nanas diyakini cukup baik untuk mencegah serta mengatasi beri-beri karena kaya dengan vitamin Vitamin B6 serta tiamin (thiamine).Caranya juga gampang.Kupas dua buah nanas, kemudian parut, peras airnya serta diminum sekaligus.
Baiknya diminum pada pagi atau sore hari.Meminum air perasan nenas setiap hari sehabis makan, diyakini membantu penderita beri-beri.Ini dikarenakan minum air perasan nanas itu membantu mengembalikan keseimbangan tiamin dalam waktu sekitar sebulan.
5. Menurunkan Tekanan DarahMengkonsumsi nanas dipercaya bisa mengurangi resiko hipertensi.Hipertensi terjadi saat terjadi dorongan kuat pada dinding arteri waktu darah bersirkulasi.Salah satu cara terbaik untuk mengatasi hal ini adalah dengan menambah jumlah kalium serta diimbangi dengan sedikit natrium (garam) dalam diet Anda.
Buah nanas mengandung kalium yang melimpah serta baik untuk mengatasi hipertensi.Selain itu, nanas juga dapat melancarkan peredaran darah, sehingga bisa menghindaripenyumbatan.Untuk mengatasi hipertensi, ambil dua buah nanas matang, lalu diblender dengan sedikit air.Minum satu kali sehari saat menjelang tidur malam.
6. Buah nanas dipercaya bisa membantu Anda yang ingin melangsingkan tubuh.Mengkonsumsi nanas bisa membantu menekan keinginan terhadap rasa manis danmereduksi konsumsi gula.
Nanas mengandung serat yang dapat menimbulkan perasaan kenyang, selain itu nanas memiliki kandungan vitamin C tinggi yang dapat mengikis kadar lemak dalam tubuh.Kupas satu buah nanas yang sudah agak matang, lalu parut dan peras airnya.
Minum perasannya 2 kali sehari. Lakukan secara teratur hingga berat tubuh anda alami penurunan.Atau konsumsi langsung buah nanas fresh untuk mendapatkan seratnya juga.
7. Melancarkan Menstruasi serta Meringankan Kram waktu MenstruasiDengan cara turun temurun buah nanas diakui bisa melancarkan menstruasi.
Nanas dapat juga meringankan kram yang diakibatkan saat menstruasi.Nanas, memiliki kandungan nutrisi yang berguna pada organ reproduksi wanita waktu menstruasi.
Bromelain pada nanas bisa menolong mengendurkan otot untuk meringankan ketidaknyamanan menstruasi.
Nanas mempunyai kandungan fosfor, kalsium, serta magnesium di dalamnya juga dapat aktifkan manfaat reproduksi pada wanita, termasuk meningkatkan ga*rah berc*ntadan memperlancar menstruasi.
Untuk melancarkan menstruasi, bisa dicoba mengonsumsi 300 gr daging buah nanas fresh.Ini dapat dilakukan pada lima hari saat sebelum menstruasi, pada saat menstruasi, serta setelah menstruasi.
Selain dikonsumsi secara langsung, buah nanas dapat diblender menjadi smoothies supaya terus mendapatkan manfaat seratnya.Harap diingat, gunakan buah nanas yang sudah benar-benar matang dan jangan menggunakan nanas muda.

PENINGKATAN OTONOMI DAERAH DAN PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH

3:06 PM 0
MAKALAH
PENINGKTAN OTONOMI DAERAH DAN PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH






KELOMPOK 5
Muhammad Nawir
 Ilham Amir
Wahyudin
Nurfadillah murry
Fitriany muin
Anita indriani

STIM YAPIM 2015~2016
KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan kasih karuniaNya yang telah memberikan kekuatan dan kesehatan kepada kami penulis sehingga dapat menyelesaikan Artikel ini. Adapun Artikel yang berisi materi PENINGKTANA OTONOMI DAERAH DAN PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH"ini diperbuat dengan tujuan memenuhi pengerjaan tugas mata kuliah KEUANGAN DAERAH.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa Artikel ini masih terbatas dan jauh dari sempurna. Namun demikian, kami telah berusaha dan bekerja keras demi terselesainya makalah ini, dan supaya Artikel ini bermanfaat bagi kami sebagai penyusun maupun bagi para pembaca. Saya juga menyadari bahwa Artikel ini tidak dapat terselesaikan tanpa ada dorongan dan dukungan serta bimbingan yang sangat berarti dari berbagai pihak, terutama kepada Ibu dosen Indah Widiastuti, Se,M.si,Ak,CA Terimakasih setulus-tulusnya kami sampaikan kepada kedua Orangtua kami, yang dengan penuh kasih sayang telah membimbing kami dan memberikan dorongan baik moril maupun materil kepada kami. Dan kami juga menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari saudara-saudara pembaca.
Demikian Artikel ini dapat kami perbuat. Lebih dan kurangnya kami mohon maaf. Atas perhatian dari saudara-saudara, kami ucapkan terimakasih.
                                                                                                         
                                                                                                              Maros,  November  2015
                                                                                                             Penulis
                                                                                                              kelompok 5






DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Makalah
BAB II PEMBAHASAN MASALAH
2.1          Hakikat Otonomi Daerah
2.2          Visi Otonomi Daerah
2.3          Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
2.4          Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
2.5          Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah
2.6          Pemilihan, Penetapan dan Kewenangan Kepala Daerah
2.7          Kesalahpahaman terhadap Otonomi daerah
2.8          Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah
2.9          Otonomi daerah dan Pilkada Langsung
2.10        Kelebihan dan Kelemahan Pilkada Langsung
2.11        Kelebihan dan Kelemahan Otonomi daerah
2.12.       Perkembangan Otonomi Daerah
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya sendiri.
Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah disentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir. Pada masa ini keluarlah UU No.2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat.
Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter/fiscal, politik luar negeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional).
 Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadapmekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupakepulauan ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada didaerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukanadanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapitetap terawasi dari pusat.
Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkancepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasanpemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI,hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.
Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salahsatu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaansumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadipendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerahyang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena itulahpemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yangdisebut otonomi daerah.

Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu sajapada pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan SosialBagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Tuntutan akan pengelolaan pmerintahan daerah yang mandiri dengan semangat otonomi daerah semakin marak. Namun demikian, kebijakan otonomi daerah disalah artikan oleh jajaran pengelola pemerintah di daerah. Otonomi daerah dipahami sebagai kebebasan mengelola sumber daya daerah yang cenderung melahirkan pemerintahan daerah yang tidak profesional dan tidak terkontrol. Hal yang sangat mengkhawatirkan, seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah adalah lahirnya perundang-undangan daerah yang cenderung bertolak belakang dengan semangat konstitusi negara dan dasar negara yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
2.2 Rumusan Masalah
1. Apakah Hakikat Otonomi Daerah itu ?
2. Apa Visi Otonomi Daerah ?
3. Bagaimana Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
4. Apa sajakah Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah ?
5. Bagaimana Proses Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah ?
6. Bagaimana Proses Pemilihan, Penetapan dan Kewenangan Kepala Daerah ?
7. Apa yang Menyebabkan Kesalah pahaman terhadap Otonomi Daerah ?
8. Bagaimana Otonomi Daerah dan Pembangunan daerah di Indonesia ?
9. Bagaimana Otonomi Daerah dan Pilkada Langsung di Indonesia ?
10. Apa saja Kelemahan dan Kelebihan Pilkada Langsung ?
11. Apa saja Kelemahan dan Kelebihan Dilaksanakannya Otonomi Daerah ?




1.3      Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui hakikat otonomi daerah.
2. Untuk mengetahui visi otonomi daerah.
3. Untuk menjelaskan sejarah otonomi daerah di Indonesia.
4. Untuk mengetahui prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah.
5. Untuk menjelaskan pembagian kekuasaan dalam kerangka otonomi daerah.
6. Untuk menjelaskan proses pemilihan, penetapan dan kewenangan kepala daerah.
7. Untuk mengetahui penyebab kesalahpahaman terhadap otonomi daerah.
8. Untuk menjelaskan proses otonomi daerah dan pembangunan daerah di Indonesia.
9. Untuk menjelaskan otonomi daerah dan proses pilkada langsung di Indonesia.
10. Unruk mengetahui kelemahan dan kelebihan pilkada langsung.
11. Untuk mengetahui Kelemahan dan Kelebihan dilaksanakannya otonomi daerah.












BAB II
PEMBAHASAN 
2.1 Hakikat Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya sendiri. Sedangkan Desentralisasi adalah pelimbahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Ada beberapa alasan mengapaIndonesia perlu desentralisasi. Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara hanya terpusat di Jakarta. Kedua, pembagian kekayaan tidak merata dan tidak adil. Ketiga, Kesenjangan sosial antar satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.
Pelaksanaan desentralisasi haruslah dilandasi argumentasi yang kuat. Di antara argumentasi dalam memilih desentralisasi-otonomi daerah adalah :
1.            Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan
Untuk terciptanya pemerintahan yang efisien dan efektif,pemerintah memiliki beberapa fungsi,diantaranya adalah pertama, fungsi distributif yaitu fungsi distributif, pemerintah mengelola dimensi kehidupan, seperti bidang ekonomi, sosial,politik,dll. Kedua, fungsi regulatif menyangkut penyediaan barang dan jasa. Ketiga, fungsi ekstraktif yaitu memobilisasi sumber daya keuangan. Keempat, fungsi universal, menjaga keutuhan negara-bangsa, mempertahankan diri dari serangan lain.
2.            Sarana pendidikan politik.
Pemerintah daerah merupakan kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Menurut Filsuf Alexis de Tocqueville, pemda merupakan tempat kebebasan, dan tempat orang diajari bagaimana kebebasan digunakan serta bagaimana menikmatinya.
MenurutJohn Stuart Mill, pemda memberikan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka dipilih maupun memilih dalam suatu jabatan politik.
3.            Pemerintah daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan.
Pemerintah daerah merupakan wahana pnggodokan calon-calon pemimpin nasional, setelah melalui karir di daerahnya.Proses kaderasi para pemimpin nasional berlangsung secara akuntabel dan rasional sehingga masyarakat luas dapat mendudukijabatan baik di pemerintah maupun lembaga perwakilan dan juga dapat menghapus bahkan menghilangkan tradisi politik yang bertumpu pada garis keturunan.
4.            Stabilitas politik.
Menurut Sharpe, stabilitas nasional mestinya berawal dari stabilitas nasional pada tingkat lokal. Beberapa peristiwa karena ketidakstabilan politik diantaranya, di Indonesia terjadi pergolakan daerah seperti PRRI dan PERMESTA karena kekuasaan pemerintah Jakarta lebih dominan. Di Filipina dan Thailand, minoritas muslim berjuang melepaskan diri dari ketidakadilan ekonomi yang berakibat lahirnya gejolak disintegrasi yang dilakukan pemerintah pusat di Manila dan Bangkok.
5.            Kesetaraan politik
Kesetaraan yang baik akibat kebijakan desentralisasi-otonomi daerah yang baik. Melalui desentralisasi, akan tercipta kesetaraan politik antara daerah dan pusat.
6.            Akuntabilitas politik
Melalui penyelenggaraan pemerintah di daerahakan lebih akuntabel dan profsional, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam politik.
Jadi, Hakikat Otonomi adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memperkuat NKRI dengan berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam tata kehidupan bernegara.
2.2   Visi Otonomi Daerah
Visi otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yaitu politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Di bidang politik, untuk melahirkan pemerintah daerah yang dipilih secara demokrasi, penyelenggaraan pemerintah yang yang responsif terhadap masyarakat luas.dll
Di bidang ekonomi, menjamin lancarnya pelaksanaan ekonomi nasional di daerah, pemerintah daerah dapat mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya, lahirnya prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi,memudahkan perizinan usaha,dll.
Di bidang sosial dan budaya, memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal untuk merespon positif dinamika kehidupan disekitarnya dan kehidupan global.
2.3 Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur pemerintahan daearh pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945.Undang-undang ini menekankan aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan  Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga daerah otonom yaitu karesidenan, kabupaten dan kota. UU ini kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948.
UU ini mengatur tentang susunan pemerintah daerah yang demokratis. Dalam UU ini ditetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonomi biasa dan daearh istimewa, serata tiga tingkatan daearh otonom, yaitu provinsi, kabupaten, dan kota.Pasca UU ini, muncul beberapa UU tentang pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU No. 5 Tahun 1974 prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah adalah nyata dan bertanggung jawab. UU ini paling lama, yaitu 25 tahun, dan baru diganti dengan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999.
Kehadiran UU No.22 Tahun 1999 pada masa lengsernya orde baru dan munculnya kehendak rakyat untuk melakukan reformasi dalam segala aspek kehidupan. Berdasarkan kehendak reformasi itu, ditetapkan Ketetapan MPR No. XV / MPR / 1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.
2.4 Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah yang d ijadikan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut :
1.                Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman budaya
2.                Didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab
3.                Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada kabupaten dan kota, pada provinsi merupakan otonomi terbatas
4.                Harus sesuai dengan konstitusi negara
5.                Harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom
6.                Harus meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah ( fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi )
7.                Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi untuk melaksanaan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur.
8.                Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa.
2.5 Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Otonomi daerah bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab. Disebut luas karena kewenangan sisa justru berada pada pemerintah pusat, disebut nyata karena kewenangan yang diselenggarakn itu menyangkut yang diperlukan, tumbuh dan hidup dan berkembang di daerah. Disebut bertanggung jawab karena kewenangan yang diserahkan itu harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi darah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antar pusatdan derah dan antar daerah.
Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom provinsi dalam rangka desentralisasi mencakup :
a. Kewenangan yang besifat lintas-kabupaten dan kota, seperti kewenangan dalam bidang pekerjaan umum,perhubungan , kehutanan dan perkebunan
b.                Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya, penanganan penyakit menular, dan penataan tata ruang provinsi
c. Kewenangan kelautan
d.                Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan daerah kota diserahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom kabupaten atau kota tersebut.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan mengawasi daerah otonom, tetapi pengawasan ini diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan. Keseimbangan yang dimaksud adalah pengawasan tidak lagi dilakukan secara struktural, yaitu bupati dan gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus kepala daerah otonom, dan tidak lagi secara preventif perundang-undangan, yaitu setiap perda memerlukan persetujuan pusat untuk dapat berlaku.
2.6 Pemilihan, Penetapan, dan Kewenanangan Kepala Daerah
Menurut UU No. 22 Thun 1999, Bupati dan Wali kotadipilih dan diberhentikan oleh DPRD, tetapi secara administratif di lakukan oleh presiden. Sedangkan UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada langsung.
Pengawasan pemerintah pusat terhadap daerah otonom menurut UU baru ini dilakukan berdasarkan supremasi hukum. Artinya, setiap perda yang dibuat DPRD dan Kepala Daerah langsung dapat berlaku tanpa persetujuan pemerintah pusat. Tetapi pemerintah pusat bisa menunda atau membatalkannya bila perda dinilai bertentangan dengan konstitusi, UU, dan kepentingan umum.
Sebelas kewenangan wajib diserahkan kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu : pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, dan koperasi.
Kewenangan yang dapat diselenggarakan oleh daerah otonom kabupaten dan kota yaitu diberi kewenangan kelautan seluas 1/3 dan luas kewenangan provinsi 12 mil.Kewenangan pilihan, yaitu kewenangan yang tidak di tangani pusat dan provinsi.
Penyerahan kesebelas kewenagan ini kepada daerah otonom kabupaten dan   kota dilandasi pertimbangan sebagai berikut : pertama,makin dekat produsen dan distributor pelayanan publik dengan warga masyarakat yang dilayani, semakin cepat sasaran, merata, berkualitas dan terjangkau. Kedua, penyerahan 11 jenis kewenangan itu kepada daerah otonom kabupaten dan kota akan membuka kesempatan bagi aktor politik lokal dan sumber daya manusia yang berkualitas di daerah untuk mengajukan prakarsa, berkreativitas, dan melakukan inovasi. Hal ini berarti unsur-unsur budaya lokal berupa pengetahuan, keahlian dan kearifan lokal akan dapat didayagunakan secara maksimal. Ketiga, karena distribusi SDM yang berkualitas tidak merata. Keempat, pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah yang tidak saja hanya ditanggung kepada pemerintah pusat semata.
2.7 Kesalahpahaman terhadap Otonomi Daerah
Otonomi daerah diharapkan dapat mencegah desintegrasi nasional. Otonomi daerah dilakukan untuk memperkuat ikatan semangat kebangsaan, serta persatuan dan kesatuan antar warga negara, mengembalikan harkat dan martabat masyarakat di daerah, memberikan pendidikan politik untuk meningkatkan kualitas demokrasi di daerah, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah, mempercepat pembangunan daearh,dan pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan cara pemerintahan yang baik.
Namun dalam praktiknya kebijakan otda banyak menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai kelompok masyarakat, diantaranya :
Pertama, otonomi dikaitkan semata-mata dengan uang. Otonomi diguanakan untuk memenuhi dan mencakupi kehidupannya sendiri. Kedua, daerah belum siap dan belum mampu. Hal ini keliru, karena pemerintah daerah sudah terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam waktu yang sudah sangat lama dan berpengalaman dalam administrasi pemerintahan.Ketiga, Pemerintah pusat akan melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah. Pendapat ini salah, pemerintah pusat tetap bertanggung jawab memberi dukungan dan bantuan kepada daerah, baik dukungan keuangan maupun penyelenggaraan pemerintah. Setiap pemberian kewenangan dari pusat ke daerah harus diserati dana yang jelas dan cukup,apakah berbentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus. Keempat, Daerah dapat melakukan apa saja. Daerah dapat menempuh segala bentuk kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan UU yang berlaku secara nasional. Disamping itu, kepentingan masyarakat merupakan landasan paling utama dalam mengambil kebijakan. Kelima, Otda akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi kedaerah.Hal ini benar, jika pemerintah daerah menempatkan diri dalam kerangka sistem politik orde baru. Untuk menghindari hal tersebut, pilar-pilar penegakan demokrasi dan masyarakat madani.
2.8   Otonomi daerah dan pembangunan daerah
Otonomi daerah diharapkan dapt mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Kebijakan sentralisasi pada masa lalu dampaknya sudah diketahui, yaitu adanya ketimpangan antar daerah.
Terdapat faktor-faktor prakondisi yang  diharapkan pemerintah daerah, antara lain :
1.                Fasilitas
Pemerintah berfungsi memgasilitasi segala kegiatan di daerah, terutama dalam bidang perekkonomian.Segala bentuk perizinan sebaiknya dipermudah dan fasilitas perpajakan yang merangsang penanaman modal. Hal ini merupakan langkah tepat untuk menciptakan lapangan pekerjaan sehingga pengangguran dapat berkurang.
2.                Pemda harus kreatif
Kreatif disini salah satunya mencari sumber dana ( dari DAU atau dari Pendapatan Asli Daerah ) dan mengalokasikannya secara cepat, adil dan profesional. Menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal tertarik untuk menanamkan modalnya. Menarik DAK dari pemerintah pusat .
3.                Politik lokal yang stabil
Untuk menciptakan ini harus melalui transparansi dalam pembuatan kebijakan publik dan akuntabel dalam pelaksanaannya.
4.                Pemda harus menjamin kesinambungan berusaha
Kalangan pengusaha asing dan domestik sering kali terganggu dengan sikap kalangan politisi dan birokrasi daerah yang mencoba mengubah apa yang sudah disepakati sebelumnya. Hal itu berdampak dunia usaha merasa tidak terlindungi  dalam kesinambungan usahanya.
5.                Pemda harus komunikatif dengan LSM / NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup
Pemda dituntut memahami semua aspirasi yang berkembang di kalangan perburuhan. Pemda hendaknya menjadi jembatan antar kepentingan dunia usaha dengan aspirasi  buruh.Pemda juga harus sensitif dengan isu-isu lingkungan hidup.
2.9      Otonomi Daerah dan Pilkada Langsung
Pilkada yaitu pemilihan kepala daerah Dan wakilnya yaitu pemilihan Gubernur dan wakilnya maupunpemilihan Bupati dan wakilnya yang merupakan perwujudan pengembalian hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin di daerah.Pilkada langsung merupakan  instrumen politik dari rakyat dalam kerangka kepemimpinan kepala daerah. Legistimasi adalah komitmen untuk mewujudkan  nilai-nilai dan norma-norma yang berdimensi hukum, moral, dan sosial. Seorang kepala daerah yang memiliki legitimasi adalah kepala daerah yang terpilihdengan prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta melalui proses kampanye dan pemilihan yang demokratis dan sesuai dengan norma-norma sosial dan didukung suara trerbanyak.
Penyelenggara pilkada harus memenuhi beberapa kriteria :
1.                Langsung
Rakyat mempunyai hak memberikan suaranya secara langsung dengan hati nuraninya, tanpa perantara.
2.                Umum
Pemilihan berlaku bagi semua warga negara, tanpa deskriminasi suku, ras, agama, golongan,kedaerahan,pekerjaan,dll
3.                Bebas
Warga negara bebas menentukan pilihannnya tanpa tekanan dari siapapun.
4.                Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin pilihannya tidak akan diketahui orang lain dengan cara apapun.
5.                Jujur
Setiap penyelenggara pilkada, aparat pemerintah,calon / peserta pilkada,pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.                Adil
Setiap pemilih dan peserta pilkada mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Dari beberapa penilitian ditemukan hubungan antara prakondisi demokrasi dan efektivitas pemilihan langsung yang terbentuk tidak bersifat linear melainkan hubungan timbal balik. Jika prakondisi demokrasi buruk, pemilihan langsung kepala daerah kurang efektifdalam peningkatan demokrasi, begitu juga sebaliknya.
2.10                        Kelebihan dan Kelemahan Pilkada Langsung
Kelebihan diadakannya pilkada langsung adalah kepala daerah terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang samngat kuat, kepala daerah terpilih tidak perlu terikat pada konsesi partai-partai atau faksi-faksi politik yang telah mencalonkannya, sistem pilkada langsung lebih akuntabel karena adanya akuntabilitas politik, Check and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat lebih berjalan seimbang, kriteria calon kepala daerah dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya, pilkada langsung sebagai wadah pendidikan politik rakyat, kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi, pilkada langsung sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan, membangun stabilitas poilitik dan mencegah separatisme, kesetaraan politik dan mencegah konsentrasi di pusat.
Beberapa kelebihan dalam penyelenggaraan pilkada langsung antara lain sebagai berikut :
1.                Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2.                Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.                Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat .Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.                 Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5.                 Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
Sedangkan  kelemahan  pilkada langsung antara lain : Dana yang dibutuhkan, membuka kemungkinan konflik elite dan massa, aktivitas rakyat terganggu.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1.                 Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada.Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biayaini, biaya itu.
2.                 Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh yaitu pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng dari aturan pelaksanaan pemilu.
3.                 Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4.                 Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat masih kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang di sekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah pada munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
2.11                        Kelebihan dan Kelemahan Otonomi Daerah
2.11.1    Kelebihan Otonomi Daerah
Kelebihan otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah  maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegetikeadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripadapemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkanpemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidakbisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanyamempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, danmakanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerahpemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saatitu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.



2.11.2    Kelemahan Otonomi Daerah
Kelemahan dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapatmenimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karenamemang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begituberarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwisata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaiangan binis antar daearah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah yang pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan.Hal ini sudah sangat menghawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu ‘’Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’’.
2.12.    Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah menetapkan konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-daerah, tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik-menarik kalangan elit politik pada masanya. Apabila perkembangan otonomi daerah dianalisis sejak tahun 1945, akan terlihat bahwa perubahan-perubahan konsepsi otonomi banyak ditentukan oleh para elit politik yang berkuasa pada saat it. Hal itu terlihat jelas dalam aturan-aturan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapat dalam UU berikut ini :
UU No. 1 tahun 1945
Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat.
UU No. 22 tahun 1948
Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
3.   UU No. 1 tahun 1957
Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
4.   Penetapan Presiden No.6 tahun 1959
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
5.   UU No. 18 tahun 1965
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja .
6.   UU No. 5 tahun 1974
Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Sejalan dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik. Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional.
UU No. 22 tahun 1999
Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.







BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
Otonomi adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memperkuat NKRI dengan berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam tata kehidupan bernegara.
Visi otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yaitu politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur pemerintahan daearh pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945. kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948. UU ini, muncul beberapa UU tentang pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU No. 5 Tahun 1974. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.
Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah yang adalah sebagai berikut : Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman budaya,didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, harus sesuai dengan konstitusi negara, lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom,  meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi , pelaksanaan asas tugas pembantuan .
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Pemerintah pusat memiliki kewenangan mengawasi daerah otonom, tetapi pengawasan ini diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan.
Menurut UU No. 22 Thun 1999, Bupati dan Wali kotadipilih dan diberhentikan oleh DPRD, tetapi secara administratif di lakukan oleh presiden. Sedangkan UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada langsung. Sebelas kewenangan wajib diserahkan kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu : pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, dan koperasi.
Beberapa kesalhpahaman mengenai pelaksanaan otonomi daerah : Pertama, otonomi dikaitkan semata-mata dengan uang. Kedua, daerah belum siap dan belum mampu. Ketiga, Pemerintah pusat akan melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah.  Keempat, Daerah dapat melakukan apa saja. Kelima, Otda akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi kedaerah.
Otonomi daerah diharapkan dapt mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Kebijakan sentralisasi pada masa lalu dampaknya sudah diketahui, yaitu adanya ketimpangan antar daerah. faktor-faktor prakondisi yang  diharapkan pemerintah daerah, antara lain : fasilitas, pemda harus kreatif, Politik lokal yang stabil, pemda harus menjamin kesinambungan berusaha, pemda harus komunikatif dengan LSM / NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
Pilkada yaitu pemilihan kepala daerah Dan wakilnya yaitu pemilihan Gubernur dan wakilnya maupunpemilihan Bupati dan wakilnya yang merupakan perwujudan pengembalian hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin di daerah. Penyelenggara pilkada harus memenuhi beberapa kriteria :Langsung,umum, bebas, rahasia, jujur,adil.
Kelebihan diadakannya pilkada langsung adalah kepala daerah terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang samngat kuat, kepala daerah terpilih tidak perlu terikat pada konsesi partai-partai atau faksi-faksi politik yang telah mencalonkannya, sistem pilkada langsung lebih akuntabel karena adanya akuntabilitas politik, Check and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat lebih berjalan seimbang, kriteria calon kepala daerah dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya, pilkada langsung sebagai wadah pendidikan politik rakyat, kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi, pilkada langsung sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan, membangun stabilitas poilitik dan mencegah separatisme, kesetaraan politik dan mencegah konsentrasi di pusat. Sedangkan  kelemahan  pilkada langsung antara lain : Dana yang dibutuhkan, membuka kemungkinan konflik elite dan massa, aktivitas rakyat terganggu.
Kelebihan otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah  maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat, kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran. Kelemahan dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapatmenimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan.


3.2      Saran
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan  menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya  kapasitas dan  mekanisme bagi pengaturan hukum  tambahan  atas bidang-bidang tertentu danpenyelesaian  perselisihan. Selain itu, pemerintah  pusat juga harus menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan  lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian  pula tentang pertimbangan keamanan.
Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi dan  menindak  pelanggaran  korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat didaerah itu sendiri.
Perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Pemerintah Pusat harus aktif dalam  melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah Indonesia baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

BUAH TEKOKAK BAGI KESEHATAN

6:49 AM 0
BUAH TEKOKAK BAGI KESEHATAN


Gambar buah tekokak


Sudah pernah dengar tentang buah tekokak? Atau masih asing dengan nama buah ini? Bagi kamu yang suka makan lalapan, di beberapa daerah takokak sering dijadikan salah satu menunya.
Buah tekokak yang memiliki nama LatinSolanum torvum,atau yang bisa juga disebut terong pipitatau rimbang masih masuk dalam suku terong-terongan. Di luar negeri, buah ini biasa disebutturkey berryataumini-eggplant.
Bentuk buah inisangat kecil dan mirip leunca.Mungkin, masih ada beberapa yang tidak tahu khasiat atau manfaat dari buah kecil berwarna hijau ini. Walaupun kecil, tekokak memiliki banyakkhasiat untuk kesehatan. Salah satu khasiatnya adalah kaya akan vitamin A.Bagi kalian pemakai kacamata minus, ingin mengurangi mata minus tanpa harus ke dokter? Buah tekokak solusinya. Tekokak sudah beberapa kali di uji tentang kebenarannya untuk mengurangi mata minus, dan hasilnya memang cukup memuaskan. Kita hanya perlu memakan 5 - 10 biji buah tekoka setiap hari dengan teratur. Dalam beberapa bulan, mata minus bisa berkurang.
Jika kalian ingin melakukannya agar mendapatkan hasil yang cukup signifikan denganbuah tekokak, kalian dapat meminumnya denganporsi yang banyak setiap dua minggu sekali. Tentu saja dibarengi dengan mengurangi menatap layar kaca beradiasi seperti TV, laptop, danhandphone.
Buah tekokak ini memang memiliki rasa yang pahit dan tidak enak di mulut. Namun khasiat yang diberikan jika kita mengonsumsi buah tekokak benar-benar terjamin. Seperti peribahasa yang sering kita dengar: “Bersusah-susah dahulu, bersenang-senang kemudian.” Semua yang indah dan nyaman memang membutuhkan usaha. 
Walaupun pahit, kita nantinya akan merasakan manfaatnya juga.Khasiat buah tekokak lainnya selain kaya akan vitamin A dan dapat menyehatkan mata adalah kaya akan kandungan kimia seperti klorogenin, sisalogenone, solasonin, neo-cholorogenin, panicolugenin, jurubine dan torvogenin. Tekokakdapat melancarkan sirkulasi darah dan menyehatkan badan. Selain menyembuhkan mata minus, buah tekokak dipercaya juga dapat mengatasi masalah haid yang tidak teratur, obat sakit pinggang, nyeri dada, anti-oksidan dan anti-radang.

LEASING

5:11 PM 0
MAKALAH

LEASING




KELOMPOK 8
MUHAMMAD NAWIR
FITRIANI MUIN
MUH. TAKDIR
STIM YAPIM MAROS 2015-2016


KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan kasih karuniaNya yang telah memberikan kekuatan dan kesehatan kepada kami penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun makalah yang berisi materi “LEASING"ini diperbuat dengan tujuan memenuhi pengerjaan tugas makalah mata kuliah Manajemen bank dan lembaga keuangan lainnya.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih terbatas dan jauh dari sempurna. Namun demikian, kami telah berusaha dan bekerja keras demi terselesainya makalah ini, dan supaya makalah ini bermanfaat bagi kami sebagai penyusun maupun bagi para pembaca. Saya juga menyadari bahwa makalah ini tidak dapat terselesaikan tanpa ada dorongan dan dukungan serta bimbingan yang sangat berarti dari berbagai pihak, terutama kepada Ibu dosen SARNAWIAH, SE,M.Si. Terimakasih setulus-tulusnya kami sampaikan kepada kedua Orangtua kami, yang dengan penuh kasih sayang telah membimbing kami dan memberikan dorongan baik moril maupun materil kepada kami. Dan kami juga menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari saudara-saudara pembaca.
Demikian makalah ini dapat kami perbuat. Lebih dan kurangnya kami mohon maaf. Atas perhatian dari saudara-saudara, kami ucapkan terimakasih.
                                                                                                         
                                                                                                              Maros,     Desember  2015
                                                                                                             Penulis
                                                                                                              kelompok 8






BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Tidak dapat disangkal, kebutuhan akan sesuatu dari tahun ketahun meningkat, demi tewujudnya kebutuhan tersebut diperlukan biaya atau modal dalam bentuk moneter (uang) ataupun berupa barang. Hal ini merupakan peluang besar bagi pelaku usaha dibidang Leasing (pembiayaan) secara kredit kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan proses yang mudah serta mengiurkan, banyak masyarakat yang ”bermain” dalam hal ini. Tak dipungkiri hampir seluruh lapisan masyarakat pernah berurusan dalam Leasing khususnya dalam pengadaan kendaraan bermotor atau barang-barang lain.
Masalah timbul akibat dari tidak terpenenuhinya point-point kesepakatan dalam perjajian tersebut. Tidak terlunasinya kredit merupakan masalah yang paling sering dijumpai yang berujung dengan penarikan oleh pihak Leasing oleh Debt Collector baik secara halus atau kasar yang dalam artianya tindak ditempat alias “dijemput paksa”. Hal ini menjadi problema karena cara tersebut berbenturan dengan peraturan perundang-undangan.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dipaparkan adalah :
Apa pengertian dari leasing ?
Apa Ciri-ciri serta jenis leasing ?
Apa elemen-elemen dari leasing
Landasan Hukum apakah leasing itu ?
Bagaimana tata cara dalam leasing?
Bagaimana dengan masalah leasing serta hal-hal yang terkait dengan permasalahan leasing itu sendiri ?




C.   Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui :
Penjelasan mengenai pengertian leasing.
Penjelasan mengenai ciri-ciri serta jenis dari leasing.
Penjelasan mengenai elemen-elemen leasing.
Penjelasan mengenai landasan hukum apa yang digunakan oleh leasing
Bagaimana tata cara leasing.
Pembahasan mengenai masalah yang timbul dari leasing.
D.   Kegunaan Makalah
Manfaat yang diharapkan dari karya ilmiah ini adalah sebagai berikut:
Bagi penulis, karya ilmiah ini merupakan pelatihan intelektual yang diharapkan dapat mempertajam daya pikir serta meningkatkan kompetensi keilmuan dalam disiplin yang digeluti.
Bagi masyarakat, diharapkan akan melengkapi keilmuan bagi kemajuan dan pengembangan dimasa yang akan datang.
E.   Prosedur Makalah
Makalah ini disusun dengan menggunkan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Melalui metode ini penulis akan menguraikan permasalahan yang dibahas secara jelas dan konprehensif. Data teoretis dalam makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan kegiatan membaca berbagai literatur yang relevan dengan tema makalah. Data tersebut diolah dengan teknik analitis isi melalui kegiatan mengeksposisikan data serta mengaplikasikan data tersebut dalam konteks makalah.






BAB II
PEMBAHASAN
A.   Landasan Teoritis
1.    Pengertian Leasing
Istilah leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Karena dasarnya artinya memang sewa- menyewa. Jadi leasing adalah derevatif dari sewa-menyewa. Kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa-menyewa yang disebut leasing itu kadang-kadang disebut saja sebagai lease, dan telah berubah menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering di istilahkan dengan “sewa guna usaha.”
Leasing (Sewa Guna Usaha/SGU) menurut KMK No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep-1221MK/2/1974, No. 321MISKI 2/1974 dan No. 30/Kpb/l/74 tanggal 7 Pebruari 1974 tentang “Perijinan Usaha Leasing” menyatakan:
“Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.”
Pihak utama dalam leasing, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut ;
a. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
b. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
c.  Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
2.    Ciri-Ciri dan Jenis Leasing
Ciri – ciri adalah sebagai berikut ;
a. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
b. Hak milik benda lease ada pada leasor
c. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
Jenis dari leasing meliputi ;
a.    Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu ;
1)   Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
2)   Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
b.    Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya. Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
c.    Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
d.   Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
e.    Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
3.    Elemen-Elemen Leasing
Elemen-elemen dari suatu leasing adalah sebagai berikut ;
a.    Suatu pembiayaan perusahan
Awal mulanya leasing memang dimaksudkan sebagai usaha memberikan
Kemudahan pembiyaan kepada perusahaan tertentu yang memerlukannya. Tetapi dalam perkembangan kemudian. Bahkan leasing dapat juga diberikan kepada individu dengan peruntukkan barang belum tentu untuk kegiatan usaha.
b.    Penyediaan barang modal
Unsur selanjutnya dari leasing adalah adanya penyediaan barang modal, biasanya oleh pihak supplier atas biaya dari lessor. Barang modal tersebut akan dipergunakan oeh lessee umumnya untuk kepentingan bisnisnya. Barang modal ini sangat bervariasi. Dapat misalnya berupa mesin-mesin, pesawat terbang, peralatan kantor seperti computer, mesin foto copy, kendaraan bermotor dan sebagainya.
c.    Keterbatasan jangka waktu
Salah satu unsur penting dari lembaga leasing adalah adanya jangka waktu yang terbatas. Sehingga , apabila ada deal-deal yang tidak terbatas jangka waktunya, ini belumlah di katakana leasing. Melainkan sewa menyewa biasa. Biasanya dalam kontrak leasing ditentukan untuk berapa tahun leasing tersebut dilakukan. Selanjutnya setelah jangka waktu tertentu tersebut berakhir, ditentukan pula bagaimana status kepemilikan dari barang tersebut. Misalnya pada saat itu kepada lessee diberikan “hak opsi” yakni pilihan apakah lessee akan membeli barang tersebut pada harga yang terlebih dahulu disepakati bersama, atau lessee tetap menyewa,ataupun mengembalikan barang kepada pihak lessor.
d.   Pembayaran kembali secara berkala
Karena lessor telah membayar lunas harga barang modal kepada pihak penjual/supplier,maka adalah kewajiban lessee kemudian untuk mengangsur pembayaran kembali harga barang modal kepada lessor. Besarnya dan lamanya angsuran sesuai dengan angsuran pembayaran ini, maka leasing mirip dengan suatu kredit bank, dengan barang itu sendiri sebagai angunanya.
e.    Hak opsi untuk membeli barang modal
Hak opsi yang dimiliki oleh lessee untuk membeli barang modal pada saat tertentu pada syarat tertentu pula, juga merupakan salah satu unsur dari leasing. Artinya, di akhir masa leasing, diberikan hak (bukan kewajiban) kepada lessee untuk apakah membeli barang modal tersebut dengan harga yang bersangkutan. Sungguhpun diakui pula bahwa tidak semua jenis leasing memberikan hak opsi ini. Karena ada juga jenis leasing yang sama sekali tidak memberikan hak opsi tersebut kepada lessee, melainkan harus menyerahkan kembali barang modal tersebut kepada pihak lessornya di akhir masa leasing. Tetapi ada juga leasing yang justru memberi hak kepemilikan kepada pihak lessee diakhir masa leasing tanpa perlu memberikan hak opsinya.
f.     Nilai Sisa (Residu)
Nilai sisa merupakan besarnya jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh lessee diakhir masa berlakunya leasing atau pada saat lessee mempunyai hak opsi. Nilai sisa biasanya sudah terlebih dahulu ditentukan bersama dalam kontrak leasing.
4.    Landasan Hukum Leasing
a.    Surat Keputusan Bersama No. 122/MK/IV/2/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perijinan usaha leasing.
b.    Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tantang perijinan usaha leasing.
c.    Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.650/MK/IV/6/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
d.   Surat edaran Dit.Jen.Moneter No.Peng.307/DJM/III.1/7/1974 tanggal 8 juli 1974 tentang ;
1)   Tata cara perizinan
2)    Pembatasan usaha
3)   Pembukuan
4)   Tingkat suku bunga
5)   Perpajakan
6)   Pengawasan dan pembinaan
e.    Surat Dit.Jen.Pajak No. D. 15.4/II/8/34-3/1976 tanggal 23 desember 1976 tentang ketentuan PPS dan PBDR.
5.    Tata Cara Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut ;
a.    Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
b.    Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
c.    Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
d.   Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
e.    Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
f.     Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
g.    Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
h.    Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
i.      Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain ;
1) Nama dan alamat lease
2) Jenis barang modal yang diinginkan
3) Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4) Syarat – syarat pembayaran
5) Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6) Biaya – biaya yang dikenakan
7) Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.
B.   Pembahasan
1.    Permasalahan yang Timbul dari Leasing
a.     Penagihan atau penyitaan oleh debt collector
Penyitaan Paksa Barang Oleh Debt Collector Melanggar Hukum
Tindakan debt collector yang menyita paksa barang, misalnya menyita sepeda motor yang menunggak kredit atau menyita barang-barang di dalam rumah karena belum dapat melunasi hutang pada bank, merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan menyita secara paksa itu ibaratnya menutup lubang masalah dengan masalah – menyelesaikan pelanggaran hukum dengan melanggar hukum yang lebih berat.
Seorang debitur yang belum mampu membayar lunas hutangnya (misalnya cicilan kredit sepeda motor yang sudah jatuh tempo) adalah suatu pelanggaran hukum, yaitu melanggar perjanjian. Dalam hal demikian kreditur (dealer sepeda motor) mempunyai hak untuk menyita barang yang telah diserahkan kepada debitur (pembeli sepeda motor) dengan alasan wanprestasi. Atas alasan tersebut biasanya kreditur mengutus debt collector-nya untuk menyita barang,  jika tidak berhasil menagih hutang. Suatu hubungan hutang-piutang antara debitur-kreditur (penjual dan pembeli, atau penerima kredit dan bank) umumnya diawali dengan perjanjian. Seorang pembeli sepeda motor secara kredit adalah debitur yang melakukan perjanjian jual-beli dengan dealernya sebagai kreditur.
Jika debitur wanprestasi  tidak melaksanakan kewajibannya melunasi kredit  maka berdasarkan alasan syarat batal kreditur dapat membatalkan perjanjian. Dengan batalnya perjanjian maka kreditur dapat menarik kembali barang-barang yang telah diserahkannya kepada debitur.
Namun pembatalan itu tidak serta merta dapat dilakukan oleh kreditur. Pembatalan perjanjian itu harus dinyatakan oleh putusan pengadilan. Tanpa adanya putusan pengadilan maka tidak ada pembatalan, dan tanpa pembatalan maka kreditur tidak dapat menyita barang yang telah diterima oleh debitur melalui debt collector-nya. Jikapun kreditur tetap memaksakan diri melakukan penyitaan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Karena tindakan menyita paksa barang oleh kreditur dan debt collector-nya adalah pelanggaran hukum maka tindakan itu dapat berindikasi tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP) – mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum. Atas pelanggaran hukum tersebut, pembeli sepeda motor berhak melaporkannya kepada polisi.
Selain pencurian kreditur dan debt collector-nya juga dapat diancam tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan kalau sudah emosional dan sudah dapat membayangkan tindak pidana yang yang lebih kejam lagi jika sang debt collector telah berlagak menjadi jagoan yang gampang main pukul.
b.    Peraturan Perpajakan Mengenai Leasing (SGU) yang Saling Bersebrangan
Di Indonesia, perpajakan atas leasing diatur dalam KMK No. 1169/KMK.01/1991 bertentangan dengan UU PPh pasal 11 yang berlaku saat ini (UU PPh No 36 tahun 2008): ”masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan; Hal ini melandasi SE-10/PJ.42/1994 membuat pengelompokan harta untuk depresiasi tidak sesaui UU PPh pasal 11 dimana ;
·       Golongan I mempunyai manfaat 4 tahun
·       Golongan II mempunyai masa manfaat > 4 sd 8 tahun
·       Golongan III mempunyai manfaat > 8 tahun
Keputusan Menteri Keuangan yang menjadi dasar  dari Surat Edaran tersebut adalah ”Keputusan Menteri Keuangan tahun 1991, jadi dasar hukumnya adalah UU PPh sebelum diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1994 dimana pasal 11 menyatkan pengelompokkan aset sebagai berikut:
·       Bukan bangunan
o   Kelompok 1  mempunyai manfaat 4 tahun
o   Kelompok 2  mempunyai manfaat 8 tahun
o   Kelompok 3  mempunyai manfaat 16 tahun
o   Kelompok 4 mempunyai manfaat 20 tahun
·         Bangunan
o   Permanen  mempunyai manfaat 20 tahun
o   Tidak Permanen mempunyai manfaat 10 tahun
c.    Akibat lesse menggunakan hak opsinya
Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha. Penggunaan hak opsi pada akhir jangka waktu dalam perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing) disebut juga sebagai Finance Leasing.
Sebelumnya, harus dipastikan bahwa Kegiatan Leasing tersebut masuk ke dalam kriteria yang digolongkan sebagai Finance Leasing apabila memenuhi semua kriteria sebagai berikut ;
1)    jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
2)    masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;
3)    perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Pelaksanaan atas hak opsi ;
1)    Dalam hal Lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal, maka pembelian dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha. Dasar penyusutan untuk opsi membeli adalah nilai sisa barang modal;
2)    Dalam hal Lessee menggunakan hakuntuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan, akan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.
Akibat hukum penggunaan hak opsi dalam akhir jangka waktu masa leasing ;
1)    Beralihnya kepemilikan dari barang modal yang disewa-guna-usaha-kan dari Lessor ke Lessee
2)    Perlakuan perpajakan, yaitu:
a)    selama masa sewa-guna-usaha, Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat Lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
b)    setelah Lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, Lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
c)    pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut selama memenuhi kriteria sebagai Finance Leasing;
d)    dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam kriteria Finance Leasing, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha;
e)    Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
d.   Perbedaan Leasing (SGU) dengan Penjualan Kredit dan Angsuran
Perbedaan Leasing dengan penjualan kredit dan angsuran biasa adalah dalam penjualan kredit dan angsuran hanya terdapat 2 pihak yaitu penjual (supplier) dan pembeli (yang mengangsur/mencicil pembayaran kepada supplier). Maka konsuekensi pajaknya hanyalah antara 2 pihak tersebut. Atas barang modal yang dijual terutang objek PPN, Sedangkan laba penjualan (harga jual – harga pokok pembelian) masuk ke PPh badan supplier.
Sedangkan pada leasing (SGU) terdapat 3 pihak ;
1)   lessor (biasanya bank atau lembaga keuangan lain yang memberi dana pada lessee untuk memperoleh aset/barang modal yang  di-leasing-kan)
2)    lessee (yang menggunakan aset/barang modal yang  di-leasing-kan)
3)    supplier (yang menjual/menyediakan aset/barang modal)
Sehingga di sini terdapat 2 objek pajak yaitu ;
1)      Jasa pembiayaan, biasanya berupa imbalan bunga, dari lessor ke lessee (objek pajak yang dibebaskan PPN dan PPh 23)
2)      Barang modal yang dijual dari supplier ke lessse (objek pajak PPN sedangkan laba penjualan masuk ke PPh badan supplier)
Terdapat dampak perpajakan yang lain yaitu siapakah yang berhak mendepresiasi aset karena pada umumnya kepemilikan aset (dokumen legalnya) masih dimilki oleh lessor. Karena perbedaan konsuekensi pajak inilah, maka merangsang penyelundupan pajak (tax evasion). Misalnya leasing disamarkan menjadi penjualan kredit agar lessor terhindar dari konsuekensi pemajakan. Atau penjualan kredit agar penjual bisa membukukan pendapatan hanya sebesar imbalan bunga saja.















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita ketahui pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pihak-pihak yang terlibat didalamnya, yaitu: Lesse, Lesso, Supplier, dan Perusahaan Asuransi













DAFTAR PUSTAKA
· http://www.centroone.com/news/2012/1y/leasing-paling-banyak-kecewakan-konsumen/
· http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/04/leasing-sewa-guna-usaha-pengertian.html

like this yahh