KLIRING

5:32 PM

MAKALAH.
KLIRING
KELOMPOK 8
MUHAMMAD NAWIR
FITRIANY MUIN
MUH.TAKDIR

STIM YAPIM 2015~2016



BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Didalam kehidupan sehari-hari masyarakat memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan dalam bertransaksi yang semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para penjual yang menginginkan usahanya terus berkembang dengan cara pembayaran yang dilakukan bermacam-macam. Karena cara pembayaran yang bermacam-macam membuat bank memiliki inisiatif untuk mempermudah cara pembayaran yang akan dilakukan oleh penjual dan pembeli. Salah satu fungsi utama dari bank adalah melakukan pertukaran uang dalam bertransaksi. Mekanisme pembayaran yang lebih dari satu pihak ke pihak yang lainnya jika kedua belah pihak memiliki rekening yang sama akan mempermudah proses transaksi dan jika pembayaran dilakukan dengan rekening yang berbeda atau tidak berada disatu daerah maka proses transaksi akan lebih susah.
Cara penyelesaian utang piutang yang menyangkut pada bank akan memerlukan biaya yang besar, tenaga yang kurang efektif dan juga memerlukan waktu yang cukup lama. Dengan demikian cara kegiatan operasional perbankan akan terhambat. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral (pada tanggal 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan efisien.
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. Adapun sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring domestik dan lintas Negara. Pengaturan sistem kliring lintas Negara mencakup antara lain :
Penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional. Pengaturan mengenai kesepakatan antara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara sistem pembayaran dengan bank sentral atau lembaga penyelenggara sistem pembayaran Negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka rumusan masalah adalah sebagai berikut:
1. Cara pembayaran yang dilakukan bank dengan cara kliring
2. Kurangnya pengetahuan tentang kliring
3. Mekanisme yang digunakan dalam kliring
4. Peranan bank terhadap fasilitas kliring
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan penulisan adalah untuk: menerangkan tentang pengertian kliring, fungsi kliring, jenis-jenis kliring, mekanisme kliring dan semua yang bersangkutan dengan kliring.
Manfaat
Berdasarkan tujuan makalah di atas, maka manfaat penulisan ini adalah mengetahui apa itu kliring dan mekanisme kliring didalam perbankan.













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kliring
Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan “. Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit.
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Pengertian kliring menurut PBI No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 ialah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antara peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Data Keuangan Elektronik (DKE) adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI. SKNBI merupakan singkatan dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yaitu Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.      
Dalam pelaksanaan kliring tentu saja Bank Indonesia memiliki tujuan-tujuan tertentu. Tujuan-tujuan tersebut yaitu memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral, merupakan alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif dengan cara mempermudah dalam melakukan perhitungan, dan penyelesaian utang piutang secara aman, cepat dan efisien, serta merupakan salah satu pelayanan bank kepada para nasabah-nasabahnya.

B.    Jenis-Jenis Kliring
Ada tiga jenis-jenis kliring yang ada di perbankan yaitu:
1.     Kliring umum adalah perhitungan warkat antar bank, diatur oleh Bank Indonesia.
2.     Kliring lokal adalah perhitungan warkat antarbank yang masih dalam satu wilayah.
3.     Kliring antar cabang adalah perhitungan warkat antar bank yang masih dalam satu wilayah cabang bank peserta.

C.    Peserta kliring
Bank yang dimaksud peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan pelanggaran – pelanggaran terhadap bank Indonesia atau ketidak mampuannya untuk menyelesaikannya kewajiban giral.

Syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
a.      Suatu kantor Bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia
b.     Mempunyai ijin usaha yang sah
c.      Keadaan administrasi dan keuangan memunginkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring
d.     Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan klonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang kurangnya 20% dari syarat modal setelah disetorkan minimum bagi pendirian bank baru.
e.      Menyetorkan jaminan kliring sebesar 50% rata- rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yng baru direhabilitasi. Jaminan kiring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta pindahan wilayah kliring.
f.      Bank peserta menunjukkan minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring. Pemberitahuan mengenai wakil tetap ini disampaikan secara tertulis kepada bank Indonesia dengan dilampirkan contoh tanda tangan dan paraf wakil-wakil tersebut.​
Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :
1.     Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan BI atau melaui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan BI.
Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa
2.     Peserta tidak langsung, yaitu: bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh :  BPR
 D. Mekanisme kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu :
1.     Kliring Penyerahan
Kliring Penyerahan adalah bagian dari suatu siklus Kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh Peserta. Dalam kliring penyerahan, peserta kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE kliringnya baik warkat/DKE debet maupun warkat/DKE kredit kepada penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut dengan warkat/DKE keluar (outward clearing) serta menerima warkat/DKE debet maupun kredit dari penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut warkat/DKE masuk (inward clearing).
Atas dasar penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud, Penyelenggara akan melakukan perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan Bilyet Saldo Kliring dan berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna bagi penyelesaian akhir transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank Indonesia dan pembukuan transaksi kliring ke rekening nasabah bank.
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah :
·       Warkat di cap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
·       Persetujuan penyelenggara dan peserta lain
Langkah-langkah selanjutnya adalah :
a.      Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi :
·       Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu :
Ø  Nota Debet Keluar yaitu warkat yang disetorkan oleh nasbah suatu bank untuk keuntungan rekening nasbah tersebut.
Ø  Nota Kredit Keluar yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
·       Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu :
Ø  Nota Debet Masuk yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
Ø  Nota Debet Keluar yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
b.     Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
c.      Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring di jumlahkan.
d.     Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring
e.      Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan akhir diserahkan kepada penyelenggara.
f.      Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta kliring dengan jelas.
g.     Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
2.     Kliring Pengembalian (Retur)
Kliring Pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.

Contoh Mekanisme Kliring :
Terdapat 2 buah bank umum nasional yaitu SITIBANK dan KARMANBANK. Keduanya memiliki asset yang sama-sama disimpan disuatu tempat yakni Bank Indonesia. Seluruh asset yang di simpan di BI disebut Rekening Koran (R/K pada BI). BI mencatat R/K SITIBANK dan R/K KARMANBANK pada kolom Liability(kredit). Kedua bank pun memiliki pembukuan yakni R/K pada BI dicatat di sisi Asset dan disisi Liability terdapat tabungan, giro, deposito, dan simpanan masyarakat lainnya.
Sebuah kasus misalnya : SITIBANK memiliki seorang nasabah yang bernama Gino, ia mengirimkan cek sebesar Rp. 10 jt kepada Atun nasabah KARMANBANK. Atun mencairkan cek tersebut di KARMANBANK, lalu KARMANBANK melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K pada BI dicatat di kolom debet dan tabungan Atun Rp. 10 jt dikolom kredit.  Begitu pula SITIBANK melakukan perubahan pembukuan pada rekening Gino menjadi Giro Gino pada kolom Debet danR/K pada BI dikolom Kredit. Proses pemindahn giro berupa cek dari bank lain disebut Pinbuk Kredit. PadaBI R/K SITIBANK danR/K KARMANBANK dicatat disisi Liability. Lalu karena KARMANBANK mengirimkan surat ke SITIBANK melalui BI yang disebutNota Debet Keluar, maka terjadi perubahan jumlahR/K KARMANBANK di BI menjadi bertambah, kemudian SITIBANK menerima surat dari KARMANBANK melalui BI yang menyatakan bahwa sudah terjadi transaksi pencairan cek sebesar Rp. 10 jt dari nasabah Gino kepada Atun nasabah KARMANBANK, surat tersebut adalah Nota Debet Masuk, lalu SITIBANK melakukan perubahan rekening pada BI menjadi berkurang.
Kasus lain misalnya : Atun mengambil tabungan sebesar Rp.20 jt pada KARMANBANK, lalu KARMANBANK melakukanperubahan pembukuan menjadi Tab. Atunpada sisi Debet Rp.20 jt dan R/K pada BI disisi Kredit Rp.20 jt. Lalu KARMANBANK mengirimkan surat yaitu Nota Kredit Keluar yang menyatakan bahwa telah terjadi transaksi pada rekening Atun maka BI melakukan perubahan pembukuan R/K KARMANBANK menjadiR/K KARMANBANK pada sisi Debet dan R/K SITIBANK pada sisi Kredit sebesar Rp.20 jt. Lalu BI mengirimkan Nota Kredit Masuk pada SITIBANK ini menjadi tolakan kliring, lalu SITIBANK melakukan perubahan pembukuan menjadi R/K pada BI pada sisiDebet Tab. Gino pada sisi Kredit sebesar Rp. 20 jt

E.     Transaksi kliring
Transaksi yang diproses melalui fasilitas Kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik Warkat Debet maupun warkat kredit. Berikut adalah penjelasannya:
1.     Warkat
Warkat adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Warkat yang dapat diperhtungkan dalam kliring otomasi adalah:
a.      Cek
Cek adalah surat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) meliputi cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
b.     Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia.
c.      Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT) adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
d.     Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
e.      Warkat Debet
Warkat Debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Warkat debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan warkat debet kepada bank yang akan menerima warkat debet tersebut.
f.      Warkat Kredit
Warkat Kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
2.     Dokumen Kliring
Merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara.
Dokumen kliring terdiri dari:
a.      Bukti penyerahan warkat debet kredit penyerahan ( BPWK)
b.     Bukti Penyerahan Warkat Kridit Kliring Penyerahan ( BPWK)
c.      Kartu Bach Warkat Kridit
d.     Kartu Bach Warkat Debet
e.      Lembar Substitusi
3.     Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan manual meliputi:
a.      Neraca kliring penyerahan/pengembalian. gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahn/pengembalian.
b.     Neraca kliring penyerahan/pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
c.      Bilyet saldo kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.

F.     Peran Bank Indonesia Dalam Kliring
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang."
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang0Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas bank indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dibidang sistem pembayaran, Bank Indonesia merupakan satu satunya lembaga keuangan diindonesia yang mempunyai wewenang untuk memgeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarika dan memusnaakan uang dari peredaran. Disisi lain dalam rangka mengatur dan menjaga sistem pembayaran Bank Indonesia juga berwenang melaksanakan, memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sisitem pembayaran, seperti sistem transfer, dana, baik yang bersifat real time maupun kliring.ataupun sistem pembayaran lain.
Yang berkaitan dengan sistem kliring yaitu:
a.      Mengatur  Sistem Kliring Antar Bank
Sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring domestik dan sistem lintas negara. Pengaturan kedua sistem ini mencakup antara lain:
·       Penetapan persyaratan bagi bank indonesia atau bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional ataupun internasional.
·       Mengatur mengenai kesepakatan antar Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggarra sistempembayaran dengan baik dan sentral/atau lembaga penyelenggaraan sistem pembayaran negara lain yang berkaitan denganpelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran anter bank.
b.     Mengatur  Pokok- Pokok Ketentuan kliring
Pokok-pokok ketentuan dalam kliring yang diatur oleh bank Indonesia adalah:
· Jenis penyelenggaraan kliring yang dapat dilaksanakan pihak lain yang sudah mendapatkan persetuan oleh Bank Indonesia
·  Persyaratan dan bentuk hukum piyhak lain yang dapat menyelenggarakan kliring
c.      Tata cara pemberian persyaratan persetujuan pihak lain yang akan menyelenggarakan kliring










BAB III
PENUTUPAN

A.    Kesimpulan
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Ada tiga jenis-jenis kliring yang ada di perbankan yaitu kliring umum, kliring lokal dan kliring antar cabang. Mekanisme kliring terdiri dari dua yaitu kliring penyerahan adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh Peserta dan Kliring Pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.
Transaksi yang diproses melalui fasilitas Kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik Warkat Debet maupun warkat kredit. Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar.
B.    Saran
Saran yang dapat diberikan dari makalah ini adalah untuk menjaga keseimbangan bagai suatu masalah yang berkaitan dengan tingkat likuiditas suatu bank, maka setiap bank sebaiknya mencadangkan dana lebih dari giro wajib minimum yaitu lebih besar dari 8%. Hal itu dilakukan agar jika bank mengalami kalah kliring, maka bank masih dapat melakukan kegiatan kliring. Sesuai dengan konsekuensi jika bank mengalami kekalahan kliring terus menerus, maka bank terancam dilikuidasi oleh bank indonesia.




Daftar Pustaka
www.thawonk.blogspot.com
Hermana, Budi dan Margianti, E.S. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.
http://edywidianto.blogspot.com/2011/03/definisi-kliring.html
http://mnurisya.blogspot.com/2011/10/pengertian-kliring_26.html
http://http://www.bi.go.id
http://www.wikipedia.org
Sawitri, Peni dan Eko Hartanto, 2007, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Universitas Gunadarma, Jakarta



Artikel Terkait

Previous
Next Post »

like this yahh