MAKALAH
PERANAN BANK DALAM PASAR UANG
KELOMPOK 3
MUHAMMAD NAWIR
SUPRIADI
DARMAWATI
ARIAWAN GISDA
M. ARWANSYAH
2014-2015
KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan kasih karuniaNya yang telah memberikan kekuatan dan kesehatan kepada kami penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun makalah yang berisi materi “ PERANAN BANK DALAM PASAR UANG"ini diperbuat dengan tujuan memenuhi pengerjaan tugas makalah mata kuliah Ekonomi moneter.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih terbatas dan jauh dari sempurna. Namun demikian, kami telah berusaha dan bekerja keras demi terselesainya makalah ini, dan supaya makalah ini bermanfaat bagi kami sebagai penyusun maupun bagi para pembaca. Saya juga menyadari bahwa makalah ini tidak dapat terselesaikan tanpa ada dorongan dan dukungan serta bimbingan yang sangat berarti dari berbagai pihak, terutama kepada Ibu dosen SARNAWIAH, SE,M.Si. Terimakasih setulus-tulusnya kami sampaikan kepada kedua Orangtua kami, yang dengan penuh kasih sayang telah membimbing kami dan memberikan dorongan baik moril maupun materil kepada kami. Dan kami juga menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari saudara-saudara pembaca.
Demikian makalah ini dapat kami perbuat. Lebih dan kurangnya kami mohon maaf. Atas perhatian dari saudara-saudara, kami ucapkan terimakasih.
Maros, november 2014
Penulis
kelompok 3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pasar Uang
1. Pengertian Pasar Uang
Pasar uang
adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka
pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik
secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan
dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan
maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun,
yang dapat diperjualbelikan di dalam pasar uang. Perwujudan dari pasar
semacam ini berupa institusi dimana individu atau organisasi mempunyai
kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan
dana. Pasr uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19)
mempunyai ciri: jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat
tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan
tidak perlu guarantor underwriter. Pasar uang dan pasar modal sebetulnya
merupakan sarana investasi dan mobilisasi dana.
Pengertian
lain yang dapat dikemukakan di sini yaitu pasar uang adalah suatu
kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya
berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana
alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusaaan-perusahaan
nonkeuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk
menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Sesuai dengan namanya,
pasar uang (money market) adalah keseluruhan permintaan dan penawaran
dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu
tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui
lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit
jangka pendek.
2. Fungsi Pasar Uang
Investor
di pasar uang terutama mencari keamanan dan likuiditas di samping
peluang untuk memperoleh pendapatan bunga. Hal tersebut karena dana yang
diinvestasikan di pasar uang kelebihan untuk sementara dan biasanya
dibutuhkan dalam waktu singkat untuk membayar pajak, gaji, deviden, dan
sebagainya. Dengan alasan ini, maka investor sangat sensitif terhadap
risiko.
Pasar
uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi
lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan nonkeuangan, dan
peserta-peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan jangka pendeknya
maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebisi
likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali
moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Sertifikat Bank
Indonesia) sebagai instrumen dlam melakukan operasi pasar terbuka
digunakan untuk kontraksi moneter. Pelaksanaan pasar terbuka oleh Bank
Indonesia dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). SBI sebagai instrumen dalam
melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk tujuan kontraksi
moneter. Sementara SBPU berfungsi sebagai instrumen ekspansi moneter.
Kebutuhan
akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha
untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus
segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai
berikut:
a)
mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek
untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
b)
memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam
pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
c) menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
3. Macam-macam transaksi yang terdapat di Pasar Uang
a) Pasar Uang antar Bank
adalah
transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank
kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah
kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk
membayar kepada nasabahnya.
b) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
adalah
sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank
Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal
yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk
mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
c) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
adalah
surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank
Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuannya untuk
meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. Likuiditas
adalah kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
d) Sertifikat Deposito,
adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk.
e) Pasar Valuta Asing,
yaitu
tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing
atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut
Bursa Valuta Asing. Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam
pertukaran uang asing disebut Money Changer.
4. Peserta Pasar Uang
a) Bank-bank
b) Perusahaan-perusahan Umum
c) Perusahaan Asuransi
d) Yayasan
e) Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi dan Rumah Gadai
Ciri-ciri Pasar Uang :
a) Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
b) Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
c) Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
B. Fungsi Bank Sentral
1. Pengertian Bank Sentral
Pada
masa ini, hampir setiap negara memiliki bank sentral, yaitu bank yang
diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan
lembaga-lembaga keuangan yang terdapat dalam perekonomian. Jadi bank
sentral dapat didefiniskan sebagai suatu lembaga keuangan yang pada
umumnya dimiliki pemerintah yang diserahi tanggung jawab untuk mengatur
dan mengawasi kesetabilan kegiatan lembaga-lembaga keuangan, dan untuk
menjamin agar kegiatan lembaga-lembaga keuangan itu akan membantu
menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.[1]
Bank
sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang
bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.
Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di
Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk
menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah
inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan
mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang
beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen
antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib
minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak
berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian (low/zero
inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.
Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan
menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya
2. Fungsi Bank Sentral
Terlebih
dahulu akan dijelaskan fungsi kegiatan bank sentral secara umum,
kemudian barulah akan dibahas fungsi dan kegiatan bank Indonesia sebagai
bank sentral. Bank sentral pada dasarnya mempuyai tugas untuk
memelihara supaya system moneter itu bekerja secara efisien sehingga
dapat menjamin tercapainya tingkat pertumbuhan kredit atau uang beredar
sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa
mengakibatkan inflansi. Guna mencapai sasaran ini, bank sentral
bertanggung jawab atas dua hal yakni: pertama, perumusan serta
pelaksanaan kebijaksanaan moneter. Kedua, mengatur, mengawasi serta
mengendalikan system moneter. Dalam kaitannya dengan tanggung jawab yang
kedua ini bank sentral mempuyai tugas: [2]
a) Memperlancar lalu lintas pembayaran sehingga dapat cepat dan efisien.
Untuk
memenuhi tujuan ini, bank sentral melakukan dua hal, yakni: pertama
dengan menciptakan uang kertas. Dengan demikian apabila kebutuhan
masyarakat akan uang kas meningkat bank sentral dapat memenuhinya.
Seperti misalnya pada bulan-bulan menjelang hari raya natal atau idul
fitri biasanya keinginan masyarakat akan uang kas meningkat. Efek ini
pertama dirasakan oleh bank umum. Mereka kekurangan alat likuid (kas).
Untuk memenuhi kekurangan ini, bank umum mengambil cadangannya pada bank
sentral.
Dengan demikian kekurangan likuiditas ini dapat dipenuhi oleh
bank sentral sehingga lalu lintas pembayaran dalam masyarakat tidak
terganggu. Disamping menyediakan alat likuiditas ini bank sentral juga
melakukan clearing antar bank umum, yakni penyelesaian pembayaran antar
bank umum. Secara sederhana proses kliring ini dapat dijelaskan sebagai
berikut:
Bank sentral misalnya, mengumpulkan cek yang harus dibayar dan atau yang harus diterima oleh tiga bank umum.
b) Sebagai pemegang kas pemerintah.
Bank
sentral memegang peranan yang penting dalam membantu memperlancar
kegiatan keuangan (penerimaan dan pembayaran) pemerintah dengan cara:
· Menerima pembayaran pajak
· Membantu melakukan pembayar pemerintah (misalnya dari pusat kepada pemerintah daerah)
· Membantu penempatan serta pengedaran surat-surat berharga pemerintah.
c) Mengatur dan mengawasi kegiatan bank-bank umum.
Hal
ini dapat dilakukan, misalnya dengan memeriksa keuangan, membuat
peraturan tentang pendirian serta penggabungan dan sebagainnya.
d) Melakukan pengumpulan serta analisa data ekonomi nasional dan internasional.
Berikut ini adalah fungsi atau tugas bank Sentral:[3]
a) Mencetak dan Mengedarkan uang kertas
Tugas ini dilakukan dalam rangka menjamin tersediannya uang kas yang cukup serta lalu lintas pemabayaran yang efisien.
b)
Sebagai banknya, pemegang kas dan penasehat keuangan pemerintah.
Bank sentral membantu memperlancar kegiatan keuangan pemerintah, dengan
cara membantu dalam hal penerimaan dan pemabayaran serta member pinjaman
dan penempatan / pengedaran surat-surat utang Negara.
c) Memelihara cadangan bank-bank umum.
Tujuannya, untuk mengatur volume uang beredar serta mempermudah proses pembayaran dengan system kliring
d) Memelihara cadangan emas dan devisa
Tugas
ini dimaksudkan untuk menciptakan adanya kestabilan kurs valuta asing.
Carannya, dengan selalu menjaga keseimbangan antara devisa yang masuk
dari ekspor atau aliran modal masuk dengan devisa yang keluar untuk
impor dan aliran modal keluar melalui berbagai kebijaksanaan dalam
perdagangan dan pemabayaran internasional.
e) Sebagai banknya bank umum, serta sumber pengaman terakhir (lender of last resort).
Sebagai
bankers, bank sentral memberi pelayanan kepada masyarakat. Apabila bank
umum mengalami masalah likuiditas dalam keadaan darurat (misalnya dalam
keadaan krisis ekonomi sehingga bank umum sukar atau tidak dapat
memeperoleh dana dari sumber lain) maka bank sentral memberikan pinjaman
likuiditas untuk mengatur kesulitan-kesulitan tersebut. Fungsi demikian
inilah yang sering disebut dengan lender of last resort.
f) Pengawasan serta pengendalian kredit perbankan, supaya tercapai kehidupan perbankan yang sehat.
Bank
Indonesia adalah bank sentral yang ada di Indonesia. Undang-undang yang
mengatur Bank Indonesia adalah UU No. 13 Tahun 1968. Dalam pasal 7
undang-undang ini diebutkan bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah
membantu pemerintah dalam hal:
a) Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
b) Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta perluasan kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dalam
menjalankan tugas pokok tersebut harus didasarkan kebijaksanaan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah dengan bantuan dewan moneter. Dewan
moneter ini terdiri atas 3 (tiga) orang anggota, yaitu menteri yang
membidangi keuangan dan perekonomian serta gubernur Bank Indonesia