RUANG LINGKUP PASAR UANG DAN PASAR MODAL
MUHAMMAD NAWIR
STIM YAPIM MAROS
2016
BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar
belakang
Pasar Uang bagi suatu Perusahaan atau lembaga-lembaga
lainnya Pasar uang sudah menjadi target untuk kelancaran bisnis dan untuk
mengembangkan bisnis. Seperti halnya dengan kebanyakan pasar lainnya, pasar
uang dari segi tinjauan kita terdiri dari permintaan dan penawaran. Yang
dimaksud dengan penawaran uang disini ialah jumlah uang yang beredar dalam
masyarakat, yaitu yang terdiri dari uang kartal dan uang giral. Sedangkan yang
dimaksud dengan permintaan akan uang, dilain pihak, ialah kebutuhan masyarakat
akan uang tunai. Transaksi
dalam pasar uang dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi sehingga
pasar uang ini disebut juga dengan pasar abstrak karena pelaksanaannya tidak
dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar
modal. Berkaitan dengan itu pasar uang merupakan pasar yang tidak teroganisasi
(Unorganized market).
Pasar Modal pada hakekatnya
adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini
kita kenal, di mana ada pedagang, pembeli, dan juga tawar me-nawar harga. Pasar
modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang memperte-mukan pihak yang
membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang
ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal di Indonesia semakin hari tentunya
semakin meningkat pelaku pasar modal dan nilai perdagangannya. Hal ini harus
diimbangi oleh pengetahuan yang baik bagi siapa saja yang ingin “bermain” di
pasar modal, minimal mengetahui apa saja produk yang dihasilkan pasar modal. Instrumen atau produk yang diperdagangkan di Pasar
Modal disebut dengan Efek. Efek adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Dengan
demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli
modal / dana. Perbedaan
antara pasar modal dengan pasar uang yaitu dari jangka waktunya. Dalam pasar
uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam
pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
Transaksi dalam pasar uang
dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi sehingga pasar uang ini
disebut juga dengan pasar abstrak karena pelaksanaannya tidak dilakukan di
tempat tertentu sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar modal.
Berkaitan dengan itu pasar uang merupakan pasar yang tidak teroganisasi (Unorganized
market).
Pasar Modal pada hakekatnya
adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini
kita kenal, di mana ada pedagang, pembeli, dan juga tawar me-nawar harga. Pasar
modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang memperte-mukan pihak yang
membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang
ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal di Indonesia semakin hari tentunya
semakin meningkat pelaku pasar modal dan nilai perdagangannya. Hal ini harus
diimbangi oleh pengetahuan yang baik bagi siapa saja yang ingin “bermain” di
pasar modal, minimal mengetahui apa saja produk yang dihasilkan pasar modal. Instrumen atau produk yang diperdagangkan di Pasar
Modal disebut dengan Efek. Efek adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Dengan
demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli
modal / dana. Perbedaan
antara pasar modal dengan pasar uang yaitu dari jangka waktunya. Dalam pasar
uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam
pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
II. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud pasar
Uang dan pasar Modal?
2.
Menjelaskan instrument pasar Uang dan Pasar Modal!
3.
Menjelaskan Manfaat dan tujuan pasar Uang dan pasar
Modal!
4.
Menjelaskan cirri-ciri Pasar Uang dan pasar Modal!
5.
Menjelaskan perbedaan pasar Uang dan pasar Modal!
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pasar
Uang
a.
Pengertian
Pasar Uang
Pasar
uang (money market) adalah pasar
dengan instrument financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan
berkualitas tinggi. Jangka waktu instrument pasar uang biasanya jatuh tempo
dalam waktu satu tahun atau kurang. Sesuai dengan namanya Pasar uang (money market) adalah
keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang
mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat
disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan.Pasar uang sering juga disebut
pasar kredit jangka pendek. Pasar uang juga bisa diartikan sebagai suatu tempat
pertemuan abstrak dimana para pemilik dana (Funder) jangka pendek dapat
menawarkan kepada calon pemakai (consumer) yang membutuhkannya, baik secara
langsung maupun melalui perantara (Broker). Sedangkan yang dimaksud dengan dana
jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan
dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat
diperjual-belikan didalam pasar uang.
b.
Macam-macam transaksi yang terdapat
di Pasar Uang
v Pasar Uang
antar Bank, adalah transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan
dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana
sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana
untuk membayar kepada nasabahnya.
v Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan
nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi
peredaran uang di dalam masyarakat.
v Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum
dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuannya
untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. Likuiditas
adalah kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
v Sertifikat
Deposito, adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank
dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk.
v Pasar Valuta
Asing, yaitu tempat seseorang dapat membeli atau menjual
sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta
Asing sering disebut Bursa Valuta Asing. Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya
dalam pertukaran uang asing disebut Money Changer.
c.
Fungsi Pasar Uang
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatarbelakangi adanya
kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau
sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi
sebagai berikut:
ü Mempermudah masyarakat memperoleh
dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka
pendek lainnya;
ü Memberikan kesempatan masyarakat
berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan,
ü Menunjang
program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
ü Sebagai perantara dalam
perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek.
ü Sebagai penghimpun danas
berupa surat-surat berharga jangka pendek.
ü Sebagai sumber pembiayaan bagi
perusahan untuk melakukan investasi.
ü Sebagai perantara bagi
investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan
di indonesia.
Fungsi
lain dari pasar uang adalah sebagai sarana alternatif, khususnya bagi
lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta
lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun untuk menempatkan
dana atas kelebihan likuiditasnya. Yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas adalah
lembaga-lembaga keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar,
baik berupa kas maupun dalam bentuk-bentuk surat-surat berharga dengan jangka
waktu satu tahun.
d.
Ciri-ciri
Pasar Uang
i.
Menekankan
pada pemenuhan dana jangka pendek.
ii.
Mekanisme
pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana
dan yang membutuhkan dana.
iii.
Tidak
terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
e.
Peserta Pasar Uang
Lembaga-lembaga yang ikut dalam pasar uang adalah:
1) Bank-bank
2) Perusahaan-perusahan Umum
3) Perusahaan Asuransi
4) Yayasan
5) Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi dan Rumah
Gadai.
f.
Instrumen Pasar Uang di Indonesia
Instrumen atau surat-surat berharga
yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk
surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara
serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang yang ada di
Indonesia. Dahlan Siamat (2001:208):
1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh
pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan
dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo
satu tahun atau kurang. SBI adalah produk yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia. Produk ini mirip dengan ”T-Bills” yang
diterbitkan di Amerika. Karena SBI diterbitkan oleh Bank Sentral, maka dapat
dikatakan bahwa SBI adalah Instrumen investasi bebas risiko (Non Risk
Instrument) atau sering disebut sebagai risk free.
Produk ini masih kurang
dikenal orang secara luas. Karena pada awalnya instrument ini hanya dilakukan
oleh Bank-Bank untuk keperluan investasi bank-bank itu sendiri. SBI awalnya
digunakan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia untuk
mengatur likuiditas Rupiah di negeri ini. Tapi saat ini,
perorangan/perusahaan/institusi keuangan non bank termasuk orang asing
(non resident) juga boleh membeli instrument ini.
2. Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek
yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga
diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat
Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan
oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan
tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang
bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan
deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan
sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
Sertifikat deposito merupakan suatu alat keuangan berdurasi
singkat yang dikeluarkan oleh bank dan memberikan bunga tetap setelah jatuh
tempo. Jangka waktu yang diberikan bervariasi, yaitu 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan,
dan 1 tahun. Penerbitan sertifikat ini atas unjuk dalam bentuk sertifikat, yang
berarti dalam sertifikat tidak tercantum nama badan hukum tertentu ataupun
orang tertentu. Penempatan dana cair ke dalam rekening tabungan lembaga
keuangan yang menawarkan suku bunga tetap setelah ketentuan jatuh tempo
dilibatkan dalam penerbitannya. Dana yang telah disimpan dalam alat keuangan
ini tidak dapat ditarik sebelum waktunya ataupun bisa ditarik dengan
memberitahu pihak bank terlebih dahulu setlah dikenakan denda.
Selama ini,
banyak yang mengira jika sertifikat deposito adalah bukti kepemilikan deposito
yang telah dibuka di bank. Sebenarnya hal tersebut tidak tepat karena setelah
nasabah membuka deposito, mereka akan menerima bilyet deposito bukan sertifikat
deposito. Untuk lebih mengetahui mengenai sertifikat ini, pembaca perlu
mengetahui perbedaannya dengan deposito. Perbedaan yang paling mendasar dari
keduanya yaitu sertifikat dapat dipindahtangankan maupun diperjualbelikan
kepada pihak lain dikarenakan tidak tercantum nama nasabah. Sehingga siapapun
yang menunjukkan sertifikat ini oleh bank akan diberi sejumlah uang yang
tertera pada sertifikat. Sedangkan deposito tidak bisa karena secara jelas
telah tercantum nama nasabah sehingga untuk mencairkannya harus pihak yang
namanya tertera.
Perbedaan
selanjutnya yaitu suku bunga sertifikat deposito dibayar sejak awal pengajuan,
sedangkan pada deposito dibayarkan saat telah jatuh tempo. Berbeda dengan
deposito yang dapat diperpanjang setelah jangka waktunya habis, sertifikat ini
membutuhkan suatu prosedur tertentu untuk memperpanjang jangka waktunya.
Kemudahan alat keuangan ini untuk mencairkan uang, yaitu siapapun bisa
mencairkannya, tentunya bisa menjadi sebuah resiko yang besar. Oleh karena itu,
sertifikat harus disimpan di tempat yang aman supaya tidak disalahgunakan oleh
pihak lain.
Bila nasabah
mengalami kehilangan sertifikat deposito,
yang harus dilakukan adalah memberitahu pihak bank supaya dapat dilakukan
pemblokiran sehingga tidak dapat dicairkan oleh orang lain. Dengan memberitahu
bank, nasabah juga akan dibuatkan salinan baru sertifikat sehingga dapat
mengamankan dana yang disimpan. Setelah pihak bank mengetahui bahwa sertifikat
deposito hilang, maka yang dapat mencairkannya adalah pihak pertama yang
membeli sertifikat tersebut. Apabila sertifikat telah dijual kepada pihak lain,
pihak pertama harus diberitahu jika ingin mencairkan dananya, Untuk sertifikat
deposito bank yang hilang, harus segera dilakukan pencairan dengan batas waktu
14 hari setelah jatuh tempo.
Sama seperti
investasi lainnya, sertifikat deposito juga mempunyai kelebihan maupun
kerugian. Kelebihan dari penggunaan sertifikat ini yaitu nasabah dapat
menginvestasikan bunga yang diperhitungkan di muka di lokasi bisnis lainnya,
nasabah bisa mendapatkan keuntungan investasi yang lebih besar dibanding dengan
deposito biasa dikarenakan suku bunga tetapnya yang menjanjikan, sertifikat ini
secara sah dapat dijadikan sebagai suatu jaminan investasi ataupun dijual
kepada pihak lain, dan simpanan nasabah secara resmi dijamin oleh pemerintah
melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kekurangan sertifikat
deposito yaitu adanya denda yang diberikan jika nasabah mencairkan dana
simpanan sebelum batas waktu yang telah ditentukan sejak awal. Selain itu,
seperti yang telah penulis jelaskan, tanpa dicantumkannya nama pada sertifikat
bisa dilakukan pencairan dana oleh siapapun yang memegang ataupun menemukannya
apabila hilang. Demikian penjelasan penulis, semoga dapat menjadi referensi
bagi pembaca dalam memulai berinvestasi
- Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan
yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual
kepada investor dalam pasar uang.
- Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara
satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
- Repurchase Agreemen
Transaksi jualbeli
surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli
kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga
yang telah ditetapkan lebih dahulu
- Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang
digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar
sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
g. MANFAAT PASAR UANG
·
Manfaat menghimpun
Dana dari Pasar Uang untuk perusahaan
a.
Untuk memenuhi kebutuhan
dana jangka pendek
b.
Untuk memenuhi kebutuhan
likuiditas
c.
Untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja
d.
Untuk membayar karena kalah
kliring
·
Manfaat investor yang
Menanamkan Dananya di Pasar Uang
a.
Untuk memperoleh
penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
b.
Bermaksud membantu pihak
yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan
c.
Spekulasi dengan harapan
memperoleh keuntungan besar dalam jangka pendek dalam kondisi ekonomi tertentu
·
Manfaat pasar uang bagi
manajer keuangan
a.
Manajemen keuangan merupakan
salah satu bidang manajemen fungsional dalam suatu perusahaan, yang mempelajari
tentang penggunaan dana, memperoleh dana dan pembagian hasil operasi
perusahaan.
b.
Dapat memperoleh dana
dengan cepat
c.
Terpenuhinya kebutuhan
kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan, seperti
bahan dasar, bahan pembantu untuk kelancaran proses produksinya.
h. Indikator Pasar
Uang
Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur
atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang
meliputi:
1.
Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
2.
Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank
(Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3.
Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
4.
Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank
(US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5.
J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6.
Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7.
Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8.
Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
9.
Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor.
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor.
10. Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
11. Indeks Harga
Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12. Sertifikat Bank
Indonesi (SBI)
Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko
Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko
i.
Kelebihan dan Kelemahan Pasar Uang
Kelebihan
Pasar Uang
1.
Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang
mengalami kesulitan likuiditas.
2.
Sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha.
Kelemahan
atau Resiko Pasar Uang
Resiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi di pasar uang
antara lain:
1. Resiko pasar (Market Risk)
Resiko yang berkaitan dengan kenaikan tingkat
bunga, mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2.
Resiko Reinvestment,
Resiko yang berkaitan dengan turunnya harga
sekuritas.
3.
Resiko Gagal Bayar,
Resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi
kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi,
Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya hargaharga barang dan
jasa yang menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya.
5.
Resiko Valuta (Currency risk),
Resiko yang terjadi karena perubahan yang tidak menguntungkan terhadap
kurs mata uang asing.
6.
Resiko Politik,
Resiko yang berkaitan dengan perubahan undang-undang atau peraturan
pemerintah.
A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan
kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar
Modal menyediakan berbagai alternatif
bagi para investor
selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas,
asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor
dengan perusahaan ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen
melalui jangka panjang seperti obligasi,
saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976),
adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan
"kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan
riil ekonomi secara keseluruhan.
Menurut Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang pasar modal adalah kegiatan bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian
pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.pasar
modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang
bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
Menurut Tandelilin (2001 :
13) menyatakan bahwa pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki
kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjuangkan
sekuritas. Sedangkan Keown (1999 : 45) menyatakan bahwa adalah semua lembaga
dan prosedur yang memberikan fasilitas instrumen keuangan jangkja panjang.
Istilah jangka panjang disini berarti memiliki periode jatuh tempo yang lebih
dari satu tahun. Menurut husnan (1998 : 3) menyatakan bahwa pasar modal dapat
didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas
jangka panjang yang dapat diperjualbelikan baik dalam bentuk hutang ataupun
modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities),
maupun perusahaan swasta. Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih
sempit dari pasar keuangan (financial market).
B. Pelaku Pasar Modal
Pelaku
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang
terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut
- Emiten
Perusahaan yang akan
melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut
emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal
ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a.
Perluasan usaha, modal yang
diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
2.
Investor
Pemodal yang akan membeli
atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain :
v Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
v Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
v Berdagang.
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang
antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga
mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pasar modal.
4.
Penjamin emisi (underwriter)
Lembaga yang menjamin terjualnya
saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang
diinginkan emiten.
5.
Perantara perdagangan efek
(broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu
perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
ü Memberikan
informasi tentang emiten
ü Melakukan
penjualan efek kepada investor
ü Perdagangan
efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
ü Pedagang
dalam jual beli efek
ü Sebagai
perantara dalam jual beli efek
6.
Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara
pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh
investor sebelum menanamkan dananya.
7.
Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan
sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
§ Menilai
kekayaan emiten
§ Menganalisis
kemampuan emiten
§ Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
§ Memberi
nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
§ Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
§ Bertindak
sebagai agen pembayaran
- Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang
tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
a. Sebagai
pedagang efek
b. Penjamin
emisi
c. Perantara
perdagangan efek
d. Pengelola
dana
8.
Perusahaan pengelola dana (investment
company)
Mengelola surat-surat
berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari
2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
9.
Kantor administrasi efek
Kantor yang membantu para
emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya
a. Membantu
emiten dalam rangka emisi
b. Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
c. Membantu
menyusun daftar pemegang saham
d. Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
e. Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
f.
C. Instrumen-Instrumen Yang Diperjual
Belikan Di Pasar Modal
a.
Saham
Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan
suatu Perseroan Terbatas (PT) atau emiten. Pemilik saham merupakan pemilik
sebagian dari perusahaan tersebut. Ada dua jenis saham, yaitu saham atas nama
dan saham atas tunjuk. Saham yang diperdagangkan di Indonesia saat ini adalah
saham atas nama, yaitu saham yang nama pemiliknya tertera di atas saham
tersebut.
b. Obligasi
Obligasi
adalah surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan
penerbit obligasi dari masyarakat. Jangka waktu obligasi telah ditetapkan dan
disertai dengan pemberian imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya juga
telah ditetapkan dalam perjanjian.
c. Derivatif
dari efek
Bentuk derivatif dari efek
antara lain yaitu:
1. Right atau
klaim
Right adalah bukti hak memesan saham terlebih
dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang saham untuk
membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham
tersebut ditawarkan kepada pihak lain.
2.
Waran.
Menurut
peraturan Bapepam, waran adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang
memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut
pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.
3. Obligasi konvertibel
Obligasi konvertibel yaitu obligasi yang
setelah jangka waktu tertentu dan selama masa tertentu, dengan perbandingan dan
atau harga tertentu, dapat ditukarkan menjadi saham dari perusahaan emiten.
4. Saham
deviden
Keuntungan perusahaan dapat dibagi dalam
bentuk tunai maupun dalam bentuk saham deviden. Alasan pembagian saham deviden
adalah karena perusahaan ingin menahan laba milik para pemegang saham yang
bersangkutan di dalam perusahaan tersebut untuk digunakan sebagai modal kerja.
5. Saham bonus
Perusahaan menerbitkan saham bonus yang
dibagikan kepada pemegang saham lama. Pembagian saham bonus dilakukan untuk
memperkecil harga saham yang bersangkutan, dengan maksud agar pasar lebih luas
dan terjangkau bagi lebih banyak investor, serta dengan harga yang relatif
murah.
6. Sertifikat
ADR/CDR
American Depository Receipts (ADR) atau
Continental Depository Receipts (CDR) adalah suatu resi (tanda terima) yang
memberikan bukti bahwa saham perusahaan asing disimpan sebagai titipan atau berada
di bawah penguasaan suatu bank, yang dipergunakan untuk memmpermudah transaksi
dan mempercepat pengalihan penerima manfaat dari suatu efek asing di Amerika.
7. Sertifikat
Reksa Dana
Sertifikat reksa dana adalah sertifikat yang
menjelaskan bahwa investor menitipkan uang kepada manajer investasi sebagai
pengelola dana tersebut untuk diinvestasikan baik di pasar modal maupun di
pasar uang.
D. Jenis
Pasar Modal
Pasar
modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.
Pasar Perdana (Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
Dalam
pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan
dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang
modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk
melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar
perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak
dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.
Pasar Sekunder (Secondary Market )
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu
selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut
harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat
membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar
sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan
perseorangan.
Harga saham pasar
sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang
adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
·
Bursa regular
Bursa
reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa
Efek Surabaya (BES).
·
Bursa parallel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu
sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan
bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan
Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter
karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat
tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
E. Fungsi dan Manfaat Pasar
Modal
Secara
umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
a. Sebagai
sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan
dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini
akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau
oleh pemerintah.
b. Sebagai
sarana pemerataan pendapatan
Setelah
jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden
(bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh
karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana
pemerataan pendapatan.
c. Sebagai
sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan
adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas
perusahaan akan meningkat.
d. Sebagai
sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan
pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang
berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
e. Sebagai
sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap
deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh
pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan
pendapatan negara.
f. Sebagai
indikator perekonomian negara
Aktivitas
dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat)
memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan
baik. Begitu pula sebaliknya.
F.
Manfaat
Pasar Modal
Terdapat
banyak manfaat yang akan diperoleh atas keberadaan pasar modal oleh emiten,
investor, lembaga penunjang, dan pemerintah. Manfaat-manfaat pasar modal antara
lain adalah (Agus Sartono, 1996:43):
1.
Manfaat bagi emiten
Dalam kondisi dimana debt to equity ratio
perusahaan lebih tinggi, maka akan sulit menarik pinjaman baru dari bank. Oleh
karena itu, pasar modal menjadi alternatif lain. Manfaat pasar modal bagi
emiten yaitu:
a.
Jumlah dana yang dapat
dihimpun berjumlah besar dan dapat sekaligus diterima oleh emiten pada saat
pasar perdana.
b.
Tidak ada covenant sehingga
manajemen dapat bebas (mempunyai keleluasaan) dalam mengelola dana yang
diperoleh perusahaan.
c.
Solvabilitas perusahaan
tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan dan ketergantungan terhadap bank
kecil. Selain itu, jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas.
d.
Cost flow hasil penjualan
saham biasanya akan lebih besar dari harga nominal perusahaan. Emisi saham
sangat cocok untuk membiayai perusahaan yang beresiko tinggi.
e.
Tidak ada beban finansial
yang tetap dan profesionalisme manajemen meningkat
2.
Bagi investor
Pasar modal yang telah berkembang baik
merupakan sarana investasi lain yang dapat dimanfaatkan oleh investor. Bagi
investor, investasi melalui pasar modal dapat dilakukan dengan cara membeli
instrumen pasar modal seperti saham, obligasi, ataupun sekuritas kredit.
Investasi di pasar modal memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan
investasi pada sektor perbankan. Melalui pasar modal, investor dapat memilih
berbagai jenis efek yang diinginkan. Adapun manfaat pasar modal bagi para
investor adalah:
a.
Nilai investasi berkembang
mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut akan
tercermin pada meningkatnya harga saham yang menjadi
capital gain.
b.
Sebagai pemegang saham,
investor memperoleh deviden, sedangkan sebagai pemegang obligasi, investor
memperoleh tetap setiap tahun.
c.
Bagi pemegang saham
mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta hak suara
dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) bagi pemegang obligasi.
d.
Dapat dengan mudah
mengganti instrumen investasi, misalnya dari saham A ke saham B, sehingga dapat
mengurangi risiko dan meningkatkan keuntungan.
e.
Dapat sekaligus melakukan
investasi dalam beberapa instrumen untuk memperkecil risiko secara keseluruhan
dan memaksimalkan keuntungan.
3.
Bagi lembaga penunjang
Berkembangnya pasar modal juga akan mendorong
perkembangan lembaga penunjang menjadi lebih profesional dalam memberikan
pelayanan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Keberhasilan pasar modal tidak
terlepas dari peranan lembaga penunjang.
4. Bagi manajer keuangan
a.
Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian
suatu negara.
b.
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
c.
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim
berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen professional
5. Bagi pemerintah
Perkembangan pasar modal
merupakan alternatif lain sebagai sumber pembiayaan pembangunan selain sektor
perbankan dan tabungan pemerintah. Pembangunan yang semakin pesat memerlukan
dana yang semakin besar pula. Untuk itu perlu dimanfaatkan potensi dana
masyarakat. Adapun manfaat yang langsung dirasakan oleh pemerintah adalah:
a.
Sebagai sumber pembiayaan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tidak lagi tergantung pada subsidi
dari pemerintah.
b.
Manajemen badan usaha
menjadi lebih baik, karena mereka dituntut untuk lebih professional.
c.
Meningkatkan pendapatan
dari sektor pajak, penghematan devisa bagi pembiayaan pembangunan serta
memperluas kesempatan kerja.
G. Perbedaan
Pasar Uang dan Pasar Modal
Persamaan
Pasar uang dan pasar modal :
1.
Sama-sama bagian dari pasar
finansial (pasar pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul karena bank
membutuhkan likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain.
Baik bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pasar modal, adanya
penjualan saham, obligasi dan lain-lain.
2.
Menjalankan funsi yang sama
yaitu menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang
investasi.
3.
Produk pasar uang dan
produk pasar modal relatif sama berupa surat berharga.
b.
Perbedaan
Pasar Uang dan Pasar Modal :
1.
Produk Pasar uang bersifat
jangka pendek <270 bersifat="" commercial="" dan="" dana="" dengan="" deposito="" hari="" jangka="" modal="" obligasi="" panjang="" paper.="" pasar="" produk="" reksa="" saham.="" sbi="" sertifikat="" span="" tabungan="" utama="">270>
2.
Otoritas tertinggi pasar
uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
3.
Pasar Modal ada pasar
sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selal ada.
4.
Pasar uang ada diantara
bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
5.
Pasar modal memiliki produk
turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan
produk reksa dana.
6.
Produk kedua pasar berbeda
dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang
rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula
BAB III
1.
Kesimpulan
Pasar uang dan pasar modal mempunyai peranan besar
bagi perekonomian suatu Negara. karena pasar uang dan modal memberikan dua
fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Dikatakan memiliki fungsi
ekonomi karena menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua
kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan
pihak yang memerlukan dana (issuer). engan adanya pasar uang
dan pasar modal perusahaan tidak akan mengalami kesulitan dalam menemukan
debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman sehingga perusahaan dapat
memperoleh dana segar melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau
efek Utang (obligasi).
2.
Daftar Pustaka
Ghendri.
2011. Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Barang, dan Pasar Tenaga Kerja, https://ghendri85.wordpress.com/ekonomi-2/pasar-uang-pasar-modal-pasar- barang-dan-pasar-tenaga-kerja/ diakses
tanggal 1 Juni 2015.
Yuniasih,
Eli. 2014. Pengertian Pasar Uang dan Pasar Modal, http://ekonomiplanner.blogspot.com/2014/06/pengertian-pasar-uang-dan- pasar-modal.html
diakses tanggal 1 Juni 2015.
Kuncoro
Mudrajad, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Yogya. 1996. BPFE Yogya.
Manajemen Keuangan Internasional. (Pengantar Ekonomi dan Bisnis
Global) Edisi 2.
Wikipedia jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-uang-definisi-instrumen-dan.html