PAJAK PENGHASILAN
KELOMPOK 3
DISUSUN OLEH:
ATIKA B
MUHAMMAD NAWIR
BUDI ASHAR KARIM
STIM YAPIM MAROS
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pajak
penghasilan merupakan pajak yang dipungut kepada obyek pajak atas penghsilan
yang diperolehnya. PPh akan selalu dikenakan terhadap orang atau badan usaha
selaku wajib pajak yang memperoleh penghasilan. Setiap perusahaan jasa maupun
non jasa sebagai wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak. Bagi perusahaan,
pajak merupakan sumber pengeluaran(cash disbursment) tanpa adanya imbalan
langsung untuk perusahaan tersebut. Sehingga biasanya banyak perusahaan melakukan
upaya untuk membayar pajak terutangnya sekecil mungkin selama hal tersebut
memungkinkan. Pada hakekatnya perpajakan di Indonesia di tetapkan berdasarkan
undang-undang, hal ini merupakan pencerminan bagian dari pelaksanaan tonggak
demokrasi dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Pajak adalah
salah satu alat yang digunakan pemerintah didalam mencapai tujuan untuk
mendapatkan penerimaan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari
masyarakat, untuk itu diperlukan adanya kesadaran dari masyarakat akan
kewajiban pajaknya karena pajak yang dikumpul digunakan untuk kepentingan dan
membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sumber
penerimaan negara dari sektor pajak ada banyak macamnya. Salah satu adalah
pajak penghasilan badan, yaitu pajak penghasilan yang dikenakan kepada sebuah
badan usaha atas penghasilan dan laba usahannya baik dalam negeri maupun
pendapatan diluar negeri. Salah satu kewajiban wajib pajak khususnya wajib
pajak adalah menyelenggarakan pembukuan sebagai suatu proses yang dilakukan
secara teratur untuk menyusun laporan keuangan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan Pajak
Penghasilan (PPh) ?
2. Apa-apa saja yang terkandung dalam
Subjek Pajak Penghasilan (PPh) ?
3. Apa-apa saja yang terkandung dalam
Objek Pajak Penghasilan (PPh) ?
4. Penghasilan apa saja yang dapat
dikenai Pajak yang Bersifat Final ?
5. Bagaimana Tarif PPh yang terdapat
dalam Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 ?
C.
TUJUAN
1. Untuk mengetahui Apa yang dimaksud
dengan Pajak Penghasilan (PPh).
2. Untuk mengetahui Apa-apa saja yang
terkandung dalam Subjek & Objek Pajak Penghasilan (PPh).
3.
Untuk mengetahui
Penghasilan apa saja yang dapat dikenai Pajak yang Bersifat Final.
4.
Untuk
mengetahui Bagaimana Tarif PPh yang terdapat dalam Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PAJAK
PENGHASILAN (PPh)
Pajak
Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Subjek PPh
meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak; badan, dan bentuk usaha tetap (BUT).
Undang-undang
No. 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 Januari 1984.
Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali
diubah dengan Undang-undang N0. 17 Tahun 2000. Undang-undang Pajak Penghasilan
(PPh) mengatur pajak atas penghasilan (Laba) yang diterima atau diperoleh orang
pribadi maupun badan. Undang-undang pajak penghasilan mengatur mengenai subjek
pajak, objek pajak, serta cara menghitung dan cara melunasi pajak yang
terutang. Undang-undang pajak penghasilan menganut asas materiil artinya
penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan
pajak.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2)
Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada
Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu.
Pemajakan atas jenis penghasilan tertentu diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh
. PPh terutang dihitung dengan menerapkan tarif tertentu (tarif tunggal)
terhadap penghasilan bruto dan bersifat final.
B. SUBJEK PAJAK
PENGHASILAN (PPh)
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap
Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak.
Yang meliputi Subjek Pajak adalah:
1.
a. Orang
Pribadi
b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak.
2.
Badan
3. Bentuk
usaha tetap (BUT)
v Subjek Pajak Dalam Negeri & Subjek Pajak Luar
Negeri
No.
|
Uraian
|
Subjek Pajak (WP) DN
|
Subjek Pajak (WP) LN
|
1
|
Ruang Lingkup
Penghasilan
|
Meliputi penghasilan
seluruh dunia
|
Hanya penghasilan dari
Indonesia
|
2
|
Kewajiban memiliki
NPWP
|
Wajib memiliki NPWP
|
Tidak wajib memiliki
NPWP
|
3
|
Kewajiban menyampaikan
SPT
|
Terdapat kewajiban
menyampaikan Masa maupun SPT Tahunan
|
Tidak ada kewajiban
SPT
|
4
|
Penghasilan yang
dikenakan pajak
|
a. Penghasilan Neto
bagi wajib pajak badan b. Penghasilan
kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi
|
Penghasilan Bruto
|
5
|
Tarif
|
a. Dikenakan Tarif
Pasal 17, yaitu: - Tarif tunggal 25% Wajib Pajak Badan
- - Tarif 5%, 15%, 25%,
dan 30 % Wajib Pajak OP b.
Dikenakan Tarif Pph Final (Pasal 4 ayat 2)
|
Dikenakan tarif khusus
Pasal 25%, atau sesuai dengan tarif menurut P3B (Tax-Treaty)
|
6
|
Pembayaran Pajak Tahun
Berjalan
|
Merupakan angsuran
dari Pph yang terutang pada akhir tahun, kecuali yang final.
|
Merupakan pembayaran
yang final kecuali yang berubah status
|
7
|
Subjek Pajak Orang
Pribadi
|
Dapat pengurangan
beban PTKP
|
Tidak dapat
pengurangan PTKP
|
8
|
Keberatan dan Banding
|
Mempunyai Hak dimaksud
|
Tidak mempunyai hak
dimaksud
|
9
|
Pembukuan dan
Pencatatan
|
Diwajibkan
menyelenggarakan
|
Tidak terdapat kewajiban
tersebut
|
Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 36 Tahun 2008,
menjelaskan bahwa subjek pajak terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan
subjek pajak luar negeri. Selanjutnya dijelaskan bahwa subjek pajak dalam
negeri menjadi wajib pajak, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan,
sedangkan subjek pajak luar negeri menjadi wajib pajak sehubungan dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber di Indonesia. Dengan kata
lain wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan
objektif.
Perbedaan Perlakuan Antara Subjek Pajak Dalam Negeri
Dengan Subjek Pajak Luar Negeri
1.
Subjek Pajak Dalam Negeri terdapat dalam
Pasal 2 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008, yaitu:
a. Orang
Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari
(tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 bulan, atau Orang Pribadi
yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat
tinggal di Indonesia.
b. Badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c. Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Keberadaan Warisan yang
belum dibagi sebagai subjek pajak, hanya sampai warisan selesai dibagi, artinya
tidak bersifat permanen maka dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, cukup
menggunakan NPWP yang meninggal. Terhadap warisan yang belum terbagi yang
ditinggalkan oleh subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau
kegiatan di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT), dengan meninggalnya
yang bersangkutan maka gugur statusnya sebagai subjek pajak, hal ini
dikarenakan subjek pajak orang pribadi melekat pada orangnya, tidak ada istilah
subjek pengganti.
Penentuan saat mulai
dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif diatur dalam Pasal 2A UU No. 36 Tahun
2008. Untuk lebih jelasnya hal tersebut, dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Penentuan
Saat Mulai dan Berakhirnya Subjek Pajak Dalam Negeri
Subjek Pajak Dalam
Negeri
|
||
|
Mulai
|
Berakhirnya
|
Orang Pribadi:
|
|
|
* Bertempat tinggal di
Indonesia. *
Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 atau berada dan punya niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia.
|
* Pada saat dilahirkan
di Indonesia.
* Sejak hari pertama berada di Indonesia.
|
Meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya
|
Warisan yang belum
terbagi.
|
Pada saat meninggalnya
pewaris.
|
Pada saat warisan
tersebut selesai dibagi.
|
Badan
|
Pada saat badan
tersebut didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
|
Pada saat badan
tersebut dibubarkab dan dilikuidasi, atau tidak lagi bertempat kedudukan di
Indonesia.
|
2.
Subjek Pajak Luar Negeri terdapat dalam
Pasal 2 ayat (4) UU No. 36 Tahun 2008, yaitu:
a. Orang
Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
b. Orang
Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, dan tidak menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri
|
||
|
Mulai
|
Berakhirnya
|
Orang Pribadi yang
tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari,
dan badan yang tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
|
|
|
Yang menjalankan
usaha, atau melakukan kegiatan melalui BUT.
|
Pada saat BUT tersebut
berada di Indonesia.
|
Pada saat
ditiadakannya BUT.
|
Tidak menjalankan
usaha/kegiatan melalui BUT.
|
Pada saat adanya
hubungan ekonomis dengan Indonesia.
|
Pada saat putusnya
hubungan ekonomis dengan Indonesia.
|
Penentuan
Saat Mulai dan Berakhirnya Subjek Pajak Luar Negeri
v Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak
Pengecualian sebagai
subjek pajak diatur dalam Pasal 3 UU No. 36 Tahun 2008, dimana dalam pasal
tersebut dikatakan bahwa yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak adalah:
1.
Kantor Pewakilan Negara Asing,
2.
Penjabat-pejabat perwakilan diplomatik
dan konsultan atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang
di perbentukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama
mereka, dengan syarat:
·
Bukan Warga Negara Indonesia,
·
Tidak menerima penghasilan lain diluar
tugas dan jabatannya,
·
Negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan yang sama (azas timbal balik).
3.
Organisasi-organisasi Internasional yang
ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan (terakhir dengan
KMK:601/KMK.03/2005, dengan syarat:
a. Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebut, dan
b. Tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia, selain dari pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya
berasal dari iuran para anggota.
c. Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan dengan syarat bukan WNI, dan di Indonesia tidak melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
C.
OBJEK
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Penghasilan yang termasuk objek
pajak dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008, yang berbunyi:
Penghasilan adalah setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang dapat dipakai
untuk menambah kekayaan wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia, maupun
dari luar Indonesia, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
1. Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan honororarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan dalam UU ini.
2. Hadiah
dari undian, atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3. Laba
Usaha
4. Keuntungan
karena penjualan atau pengalihan harta termasuk :
a. Keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan Badan lainnya
sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
b. Keuntungan
karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, dan atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
c. Keuntungan
karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambil
alihan usaha, atau seorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun.
d. Keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbanga, kecuali yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan
badan keagaamn, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatrur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan, diantara pihak-pihak
yang bersangkutan.
e. Keuntungan
karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda
turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
5. Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak.
6. Bungan
termasuk premium, diskonto, dan imbalan dan jaminan pengembalian utang.
7. Dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8. Royalti
9. Sewa
dan penghasilan lain sehubung dengan penggunaan harta,
10. Penerimaan
dan perolehan pembayaran berskala.
11. Keuntungan
karena pembebasan utang kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan
peraturan Pemerintah.
12. Keuntungan
karena selisih kurs mata uang asing
13. Selisish
lebih karena penilaian kembali aktiva
14. Premi
asuransi
15. Iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
16. Tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
17. Penghasilan
dari usaha yang berbasis syariah,
18. Imbalan
bungan sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai ketetntuan umum dan
tata cara perpajakan, dan
19. Surplus
Bank Indonesia.
Dilihat dari penggunaannya,
penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat ditabung untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak. Karena UU ini menganut pengertian penghasilan yang sangat
luas, maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak,
digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak, maka apabila dalam suatu
tahun pajak, suatu usaha atau kegiatan mengalami kerugian maka kerugian tersebu
dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali
kerugian yang diderita diluar Negeri.
v Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak
Penghasilan yang tidak
termasuk objek pajak dan tidak dikenakan pajak penghasilan, diatur dalam Pasal
4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008, yaitu :
1.
Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakar
yang berhak. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan/ badan pendidikan/ badan
sosial/ pengusaha kecil, termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,
atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2.
Warisan.
3.
Harta termasuk setoran tunai yang
diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
4.
Penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan
atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
5.
Pembayaran dari perusahaan asuransi
kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
6.
Dividen atau bagian laba yang diterima
atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi,
BUMN, BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a. Dividen
berasal dari cadangan laba yang ditahan.
b. Bagi
perseroan terbatas, BUMN, BUMD yang menerima dividen paling rendah 25% dari
jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan
saham tersebut.
7.
Iuran yang diterima atau diperoleh dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang
dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
8.
Penghasilan dari modal yang ditanamkan
oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 7, dalam bidang-bidang
tertentu yang diterapkan Menteri Keuangan.
9.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh
anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.
10. Bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun
pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
11. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari
bagian pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di
Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
a. Merupakan
perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor
usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dan
b. Sahamnya
tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
D.
PENGHASILAN
YANG DIKENAI PAJAK BERSIFAT FINAL
1.
Penghasilan berupa bunga deposito dan
tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan
yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
2.
Penghasilan berupa hadiah undian,
3.
Penghasilan dari traksaksi saham dan sekuritas
lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan traksaksi
penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya
yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
4.
Penghasilan dari transaksi pengalihan
harta b erupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real
estate, dan persewaan tanah dan bangunan, dan penghasilan dari usaha yang
diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
5.
Penghasilan tertentu lainnya diatur
dengan berdasarkan peraturan pemerintah.
E.
TARIF
PPh PASAL 17 UU NO. 36 TAHUN 2008
Tarif
Progresif PPh Orang Pribadi
No.
|
Jumlah Penghasilan
|
Tarif
|
1
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000.00
|
5%
|
2
|
Diatas Rp. 50.000.000.00 s.d Rp.
250.000.000.00
|
15%
|
3
|
Diatas Rp. 250.000.000.00 s.d Rp.
500.000.000.00
|
25%
|
4
|
Diatas Rp. 500.000.000.00
|
30%
|
v Tarif Tunggal PPh Wajib Pajak Badan
dan BUT:
a. Tarif
tunggal 28 % untuk tahun pajak 2009
b. Tarif
tunggal 25 % untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya.
v Keringanan Tarif PPh Pasal 31E UU
No. 36 Tahun 2008
1. Wajib
Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp
50.000.000.000.00 (lima puluh milyar), mendapat fasilitas berupa pengurangan
tarif sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam
pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena
Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000.00 (empat
milyar delapan ratus juta).
2. Besarnya
bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan kajian yang membahas
tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4
ayat 2 (PPh yang Bersifat Final), maka kami dapat menyimpulkan sebagai berikut
:
Pasal 4
ayat 2 Undang-undang pajak penghasilan menybutkan, bahwa :”Atas penghasilan
berupa bunga deposito, dan tabungan lainya,penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainya di bursa efek,penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah
dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur
dengan peraturan pemerintah”.
Menurut Djoko
Muljono(2006: 27): Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap
setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak,
baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang
pajak penghasilan mengatur mengenai subjek pajak, objek pajak, serta cara
menghitung dan cara melunasi pajak yang terutang. Undang-undang pajak
penghasilan menganut asas materiil artinya penentuan mengenai pajak yang
terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.
Subjek pajak
penghasilan adalah wajib pajak yang menurut ketentuan harus membayar, memotong,
atau memungut pajak yang terutang atas objek pajak. Subjek pajak penghasilan
dapat dibedakan menjadi 2, yaitu: subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.
Objek pajak
penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib
pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun.
B.
SARAN
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Yogyakata; ANDI
Yogyakarta
EmoticonEmoticon