RISIKO PERBANKAN
KELOMPOK 6
MUHAMMAD NAWIR
YUPITA DWI REJEKI
MEGAWATI
STIM YAPIM MAROS
2016
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Risk
Management sebenarnya diperlukan bukan hanya di dunia perbankan namun
dapat juga diterapkan di berbagai aktivitas. Faktor risiko yang dipertimbangkan
akan berbeda dari aktivitas yang satu dengan yang lain. Dalam dunia perbankan,
hal tersebut sangat menarik untuk disimak mengingat faktor risiko yang terjadi
dapat bersumber dari berbagai faktor serta definisi risikonya terbatas
menyangkut kepada kerugian yang mungkin timbul di masa mendatang. Dalam hal
ini, risk management diperbankan diharapkan dapat mengendalikan
risiko-risiko yang mungkin timbul untuk mengurangi kerugian apabila terjadi.
Terdapat
pertanyaan: apakah pada saat ini perbankan di Indonesia belum secara utuh
menerapkan risk management? Perbankan di Indonesia tentunya sudah melakukan
analisis-analisis dan teknik yang berkaitan dengan upaya untuk mengurangi
kerugian yang timbul dimasa mendatang melalui proses pengelolaan risiko kredit
seperti analisis kredit. Kegiatan demikian sudah merupakan salah satu dalam
proses pengendalian risiko, sehingga kalau dikatakan bahwa perbankan di
Indonesia sama sekali belum menerapkan pengendalian risiko juga tidak
sepenuhnya valid. Namun demikian pendekatan dalam pengendalian risiko masih
menggunakan teknik dan pendekatan konvensional, sehingga efektivitasnya masih
dipertanyakan, belum efektif dan perlu diuji kembali konsistensi penerapannya.
Rumusan
masalah
Memahami
dengan baik tentang:
1. pengertian
risiko perbankan.
2. Kebijakan
perbankan dalam menghindari risiko.
3. Biaya
risiko dan persoalan kredit macet.
4. Berbagai
bentuk pertanyaan yang diberikan serta mampu menyelesaikan kasus yang
ada,hingga memberikan solusinya.
Tujuan
masalah
1. Untuk
mengetahui pengertian risiko perbankan.
2. Untuk
mengetahui Kebijakan perbankan dalam menghindari risiko.
3. Untuk
mengetahui Biaya risiko dan persoalan kredit macet.
4. Berbagai
bentuk pertanyaan yang diberikan serta mampu menyelesaikan kasus yang
ada,hingga memberikan solusinya.
BAB II
PEMBAHASAN
Perbankan adalah lembaga yang paling rentan
atau berdekatan dengan risiko,khususnya risiko yang berkaitan dengan
uang(money). Posisi perbankan sebagai mediasi yaitu pihak yang menghubungkan
mereka yang surflus dan defisit finansial telah menenpatkan perbankan harus
selalu menjaga hubungan baik dengan kedua pihak tersebut. Keputusan perbankan
harus selalu bersifat moderat yaitu mempertimbangkan keinginana dari
kedua pihak tersebut karena tampa kedua pihak tersebut perbankan tidak bisa
menjalankan aktivitas secara maksimal. Dalam artian jika perbankan mengalami
tingkat likuiditas yang tinggi karena ia memiliki finansial yang begitu surplus
itu juga di anggap tidak baik , karena ia tidak menjalankan fungsinya sebagai
agent of development. Namun sebaliknya jika ia tidak hati- hati dalam
menyalurkan pinjaman maka perbankan sendiri yang akan menerima akibatnya yaitu
salah satunya timbulnya kredit macet.
Untuk mengelola risiko atau risk menegement
dibutuhkan suatu ilmu dan seni tersendiri agar risiko itu memberi dampat
positif pada pihak yang bersangkutan. Jika bisnis yang dijalankan itu
menyangkut produksi dan pemasaran barang maka berarti risiko tersebut adalah
menyangkut resiko yang akan dialami oleh barang yang diproduksi dan dijual
tersebut.
Seperti risiko yang akan timbul pada bisnis
pengolahan selai nenas maka risiko yang akan ditimbulkan adalah berupa selai
nenas tersebut akan mengalami masa kadaluarsa jika tidak dijual sesuai waktu
yang ditargetkan, produksi selai nenas bisa terhenti dan distributor akan
mengalami kekecewaan pada saat pasokan nanas tidak sampai dipabrik sesuai
dengan jadwal yang ditentukan,ada komponen mesin pengolahan yang mengalami
masalah dan harus diganti dimana kebetulan salah satu komponennya harus diimpor
dan kebetulan perusahaan tidak memiliki cadangan komponen karena tidak terdapat
dipasar domestik maka akan membutuhkan waktu untuk menunggu datangnya salah
satu komponen tersebut , karyawan melakukan pemogokan menuntut di naikkan
gajinya dan diberikan fasilitas sementara penjualan perusahaan sedang mengelami
penurunan,jangka waktu pembayaran kredit tinggal menunggu beberapa hari lagi
sementara pemasukan dari account receivable masih rendah karena faktor receivable turnover atau perputaran penjualan
barang secara kredit mengalami masalah dalam penagihan ,dan berbagai faktor
internal lainnya. Dan ini belum ditambah lagi oleh faktor eksternal yang turut
memegang peranan penting terbentuknya
risiko persahaan.
1. Depenisi
Risiko Perbankan
Risiko perbankan adalah risiko yang dialami sektor bisnis
perbankan sebagai bentuk dari berbagai keputusan yang dilakukan dalam berbagai
bidan seperti keputusan penyaluran kredit, penerbitan kartu kredit ,valuta
asing, inkaso dan berbagai bentuk keputusan finansial lainnya,dimana itu telah
menimbulkan kerugian bagi perbankan tersebut,dan kerugian terbesar adalah dalam
bentuk finansial.
Risiko perbankan adalah berfokus pada masalah finansial
karena bisnis perbankan adalah bisnis yang bergerak di bidang jasa keuangan.
Bank menyediakan fasilitas yang mampu memberikan kemudahan kepada publik sebagai
nasabahnya untuk memperlancar segala urusan-nya yang menyangkut masalah
keuangan.
Risiko yang dialami oleh perusahaan yang bergerak di
bisnis manufaktur(pabrik) seperti perusahaan pembuatan selai nenas adalah
berbeda yang dialami perbankan,karena produk perbankan bersifat intangible
asset.
Karena fungsinya sebagai mediasi, bank harus manpu
menyediakan atau memberikan kemudahan itu,seperti keamanan simpanan,kemudahan
dalam menarik kembali dana dalam jumlah yang disesuaikan,kemudahan dalam urusan
mencairkan kredit termaksud rendahnya biaya adiministrasi yang ditanggung,suku
bunga kredit yang rendah dan perhitungan yang dilakukan secara cepat dan
akurat.
Tabel: Peristiwa fenomenal pada industri keuangan
internasional yang menimbulkan risiko
Tahun
|
Risk
Event
|
1986/9
|
Krisis
Hutan Amerika Latin
|
1987
|
Bursa
Saham Global hancur
|
1989/1
|
Krisis
pinjaman ,krisis pinjaman dan tabungan AS
|
1990
|
Kehancuran
junk bond
|
1992
|
Krisis
nilai tukar eropa
|
1994/5
|
Krisis
peso mesico(nilai tukar) krisis tingkat suku bunga AS
|
1995
|
Krisis
hutan amerika latin
|
1997
|
Krisis
nilai tukar asia
|
1998
|
Default
rusia, krisis hedge fund,kredit crunch
|
2001/2
|
Loncatan
teknologi,media,bursa saham telekomunikasi
|
2007/8
|
Krisis
kucuran kredit property bermasalah atau subprime mortgage di amarika serikat
|
Risiko
yang dialami perbankan menjadi suatu yang kompleks pada saat bank tersebut
terlibat dalam transaksi valuta asing (valas). Krisis nilai tukar yang melanda
asia pada tahun 1997 lalu telah banyak menyebabkan mengalami masalah khususnya
perbankan swasta nasional.
2. Bank
devisa dan bank non devisa
Dari
kemanpuannya melakukan transaksi internasional dan transaksi valas, bank swasta
nasionaldapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu:
a. Bank
devisa adalah bank yang dapat mengadakan transaksi internasional seperti ekspor
dan impor, jualbeli valas,dan segala aktivitas lainnya yang sejenis. Contohnya
bank BCA,bank Niaga dan lainnya.
b. Bank
non devisa adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak dapat mengadakan transaksi
internasional, namun bank tersebut bisa mengubah statusnya menjadi bank devisa
asal ia memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yag harus dipenuhinya. Contohnya
bank artha graha,bank nusantara dan lainnya.
Dengan
begitu resiko yang dialami oleh bank devisa lebih kompleks dibandingkan dengan
apa yang dialami oleh bank non devisa , apalagi jika ini ditinjau dari segi
penggunaan dan penyaluran kredit dalam mata uang asing.krisis moneter yang
dialami oleh republik indonesia pada tahun 1997 hingga 1988 telah meninggalkan
bekas kelam bagi bisnis perbankan indonesia.krisis moneter pada saat itu bukan
hanya dialami indonesia tapi juga asia.terutama para perbankan yang telah
memiliki portopolio kewajiban dalam betuk dollar dan berbagi mata uang asing
lainnya mengalami kemacetan atau terjadinya kenaikan dari segi insolvency(
ketidak mampuan memenuhi kewajibannya).
3. Tindakan
pemerintah dalam mengatasi perbankan bermasalah
Pada
saat pemerintah melihat suatu perbankan bermasalah maka secara umum ada tiga
tindakan yang di ambil yaitu:
a. Pembinaan
Pada
kondisi ini pemerintah sifatnya akan masih mengangap bank tersebut membutuhkan
pembinaan atau advise saja baik advise(
nasihat) pada sisi keuangan maupun non keuangan guna menstabilkan kembali
posisinya kearh yang diharapkan.
b. Tindak
lanjut pengawasan bank
Pada
kondisi ini bank indonesia bertugas untuk melakukan pemantauan secara intensif
terhadap setiap kebijakan dari bank tersebut dan bagaimana ia menyelesaikan
berbagai permasalahan serta sesuatu yang menyangkut kemanpuan menciptakan
likuiditas , kemampuanya memenuhi CAR(capital adequancy ratio) sesuai yang
ditetapkan BI dan lain-lainnya.
c. Likuiditas
bank
d. Pada
kondisi ini bank indonesia telah merundingkan secara mendalam bersama
pemerintah untuk melakukan kebijakan melikuidasi atau menghentikan aktivitas
bank tersebut.
4. Kebijakan Perbankan dalam Menghindari
Risiko
Bank
merupakan sebuah lembaga mediasi yang berusaha untuk menciptakan kestabilan
moneter di suatu Negara. Bank Indonesia sebagai “The Last of Resort”
berkewajiban penuh untuk menjaga dan melindungi perbankan dalam negeri dari
berbagai risiko yang timbul.
Dalam
hal ini ada 4 (empat) risiko yang perbankan yang ditetapkan atau disyaratkan
oleh bank Indonesia untuk di-manage (dikelola) , yaitu;
a.
Risiko
Kredit
Risiko
kredit merupakan risiko yang disebabkan oleh ketidakmampuan para debitur dalam
memenuhi kewajibannya sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pihak kreditur.
b.
Risiko
Pasar
Risiko
pasar merupakan risiko yang disebabkan karena adanya pergerakan pasar dari
kondisi normal ke kondisi di luar prediksi atau yang tidak normal sehingga
kondisi tersebut menyebabkan pihak perbankan mengalami kerugian. Ini seperti
yang dialami oleh perbankan di Indonesia pada tahun 1997 dan 1998 yang lalu:
1) Risiko nilai tukar
adalah risiko yang disebabkan karena perubahan nilai tukar mata uang asing di
pasaran internasional sehingga perubahan ini mempengaruhi kepada kondis yang
tidak pasti pada nilai perusahaan. Seperti perubahan pada nilai tukar mata uang
dllar Amerika.
2) Risiko tingkat bunga
adalah risiko yang disebabkan karena berubahnya tingkat suku bunga (interest
rate) yang menyebabkan suatu perusahaan menghadapi dua tipe risiko selanjutnya
yaitu (1)risiko perubahan pendapatan, dimana perubahan itu menyebabkan
berubahnya atau berkurangnya nilai dari yang diharapkan. (2)risiko perubahan
nilai pasar yaitu terjadinya penurunan nilainya atau menjadi lebih kecil dari
yang semula.
c.
Risiko
Operasional
Risiko
operasional merupakan risiko yang timbul karena faktor internal bank (dalam
bank) sendiri yaitu seperti kesalahan pada sistem komputer, human error, dan
lainnya sehingga kejadian seperti itu telah menyebabkan timbulnya masalah pada
bank itu sendiri.
d.
Risiko
Likuiditas
Risiko
likuiditas merupakan rsiko yang dialami oleh pihak perbankan karena
ketidakmampuannya memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Seperti membayar
listrik, telepon, gaji karyawan dan lainnya.
Dari
keempat risiko tersebut hasil riset menyebutkan bahwa risiko yang terbesar yang
dialami oleh pihak perbankan adalah risiko kredit sehingga sangat wajar jika
risiko kredit menempati urutan pertama yang mendapat perhatian. Mungkin karena
kita melihat begitu banyaknya bank yang mengalami take over atau dibekukan
operasinya karena timbulnya angka kredit macet (bad debt) dalam jumlah yang
begitu tinggi.
Dalam
upaya untuk mengendalikan risiko kredit, sering bank menetapkan sejumlah
kondisi yang berkaitan dengan kredit, seperti penetapan pada pinjaman kredit
untuk yang bersifat jangka panjang (long term loan), yaitu pinjaman yang
memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun. Sebab dengan memberikan pinjaman
jangka panjang, bank menghadapi ketidakpastian yang lebih besar, yang berarti
bank mengambil risiko yang lebih besar. Di samping itu juga likuiditas bank
akan terpengaruh lebih besar dengan memberikan pinjaman jangka panjang.
Penetapan
kondisi seperti ini juga tidak hanya untuk pinjaman jangka panjang saja tapi
juga tak terkecuali untuk pinjaman jangka pendek, jika hal itu dimaksud untuk
menghindari risiko kredit yang akan terjadi nantinya. Ini semua terakumulasi
pada tahap awal dimana bank memberikan sejumlah kondisi tertentu yang harus
dipenuhi dan dilaksanakan oleh debitur sebelum pencairan kredit (loan
disbursement) dilaksanakan. Dalam istilah keuangan perbankan penetapan seperti
ini dikenal dengan condition precedent.
Jadi
di sini perbankan berusaha maksimal untuk mengendalikan kredit yang disalurkan
atau diterima oleh debitor untuk dipergunakan dan dilaksanakan sesuai dengan
kesepakatan yang ditandatangani. Ini terlihat misalnya dalam bentuk pemberian
kredit yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
dilaksanakan. Karena dirasa sangat penting bagi perbankan untuk mengawasi
jalannya aktivitas penggunaan dana tersebut.
Sebuah
kebijakan yang akan lahir nantinya adalah dengan membentuk biro mediasi perbankan
yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan bank dengan nasabah. Diperlukan
biro mediasi ini sangat mungkin dkarenakan banyaknya kasus nasabah dengan
perbankan yang penyelesaiannya berjalan lambat dan adakalanya cenderung untuk
ditempuh proses melalui pengadilan. Maka tentulah ini memakan biaya yang besar
bagi kedua belah pihak seperti biaya pengacara dan urusan lainnya. Maka dengan
dibentuknya biro mediasi nantinya diharapkan akan dapat memperkecil biaya-biaya
seperti ini.
Salah
satu yang harus dibuat oleh pihak perbankan adalah dengan membuat standard
minimum pemberian informasi terhadap setiap produk yang ditawarkan oleh
perbankan ke nasabah, sehingga dengan begitu ada kejelasan yang lebih jelas
yang diperoleh oleh nasabah tentunya. Pada dasarnya biro mediasi perbankan yang
seperti ni sudah lama diterapkan di luar negeri.
5. Pengawasan Perbankan sebagai Bagian
Menghindari Risiko
Dalam
usaha untuk selalu menciptakan kondisi perbankan yang baik dan tegas serta
menerapkan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance/Tata kelola
Perusahaan yang Baik) maka lembaga perbankan harus selalu diawasi dengan
seksama. Secara umum pengawasan pada lembaga perbankan ada dua, yaitu:
a.
Pengawasan
yang dilakukan oleh internal perbankan
Pengawasan
internal dilakukan oleh Direktur Kepatuhan, Satuan Kerja Audit Intern, dan
sistem pengawasan melekat.
b.
Pengawasan
yang dilakukan oleh eksternal perbankan
Pengawasan
yang dilakukan oleh pihak eksternal perbankan adalah pengawasan yang dilakukan
oleh pihak bank sentral. Bank sentral sebagai pemegang otoritas moneter di
suatu Negara memiliki wewenang penuh dalam usahanya menjaga dan memelihara
kestabilan perbankan dalam negeri. Di sini setiap lembaga perbankan
berkewajiban untuk memberikan laporan keuangan (financial statement) dalam
bentuk tertulis dan itu bersifat berskala.
Untuk
menciptakan suatu tatanan dunia perbankan yang lebih baik maka dalam pengawasan
yang telah dilakukan tersebut harus pula diikuti oleh tindakan pemeriksaan yang
baik. Secara umum ada dua bentuk pemeriksaan, yaitu:
a.
Pemeriksaan
umum
Pemeriksaan umum ini sering
disebut juga dengan pengawasan langsung. Maka pengawasan langsung (pemeriksaan
umum) dilakukan adalah pemeriksaan terhadap semua aspek bank yakni keadaan
keuangan, kegiatan usaha, manajemen dan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang
berlaku serta sejauh mana bank mengelola risiko yang ada. Hasil pemeriksaan
umum ini nantinya akan disampaikan kepada pihak bank sentral (BI).
b.
Pemeriksaan
khusus
Pemeriksaan khusus adalah
pemeriksaan terhadap aspek-aspek tertentu dari bank baik yang terkait dengan
pos neraca, sistem pengelolaan, kepatuhan terhadap ketentuan (misalnya
Kecukupan Modal/CAR, PBI KYC), maupun terhadap penyimpangan yang terjadi di
bank).
Dengan terciptanya suatu bentuk
pengawasan perbankan yang baik diharapkan lembaga perbankan dapat menjalankan
fungsi dan kedudukan serta tugasnya secara menyeluruh dalam konteks “agent of
development” dan lebih jauh mampu menempatkan dirinya pada posisi yang
berwibawa sebagai sebuah lembaga mediasi.
6. Antisipasi Perbankan dalam Menghadapi
Tindak Pidana Perbankan
Manajemen
perbankan memiliki peran besar dalam memobilisasi berbagai kebijakan yang akan
dan sedang diterapkan sebagai bentuk strategi perbankan menghadapi berbagai
bentuk tindakan yang merugikan termasuk tindak pidana. Maka ada beberapa
langkah strategis yang dapat dilakukan oleh bank dalam upaya mengantisipasi
terjadinya tindak pidana di bidang perbankan antara lain:
a.
General
awareness
Seluruh
pegawai bank harus mempunyai kesadaran tentang kemungkinan terjadinya kejahatan
berikut implikasinya serta memiliki pengetahuan tentang bagaiman hal tersebut
dapat terjadi.
b.
Good
understanding
Pemahaman
tentang perlunya pedoman standar pengawasan dan pengamanan terhadap kemungkinan
terjadinya kejahatan dalam operasional perbankan.
c.
Risk
assessment
Mencantumkan
kemungkinan terjadinya kejahatan pada penilaian risiko bisnis (fraud risk
assessment). Pedoman pengawasan untuk mencegah terjadi risiko harus ada pada
operasional perbankan sehari-hari sampai dengan perumusan action plan dan
strategic operasional yang dimulai dari para manajer/officer yang berad di
garis depan (front office).
d.
Dynamic prevention
Pencegahan
yang dinamis adalah pengawasan berbasisi risiko yang berfungsi sebagai alat
utama untuk mengidentifikasi hambatan dalam mencapai tujuan.
e.
Proactive detection
Suatu
organisasi perlu memahami kejahatan, risiko yang akan timbul secara proaktif
dalam hal terjadi suatu kejahatan dan bagaimana kejahatan dapat ditangani.
f. Investigation
Setiap
bank harus memiliki tim investigasi yang mampu melakukan investigasi atas suatu
kasus yang terjadi. Tim tersebut dapat terdiri dari tim intern dan/atau tenaga
ahli dari luar yang dalam pelaksanaanya harus dilengkapi dengan standar/pedoman
investigasi.
Sebuah lembaga perbankan dengan
kepemilikan manajemen perusahaan yang baik memungkinkan perbankan tersebut
untuk terus mampu memberi profit and contunuity secara stabil. Pihak manajemen
memiliki peran ganda dalam usaha menciptakan kondisi yang terkendali tersebut
yaitu berperan sebagai pekerja dan pengontrol. Jika suatu perusahaan mengalami
permasalahan seperti terjadinya penurunan penilaian seseorang auditor dari
akutan publik dari posisi unquilified
opinion ke qualified opinion maka
disini pihak manajemen perusahaan akan langsung akan langsung dipanggil da
ditegur untuk diminta pertanggungjawabannya mengapa bisa terjadi.
Bagi pihak komisaris perusahaan jika
ini terus terjadi dn tidak ada langkah-langkah strategis untuk
menyelesaikannya, maka dikhawatirkan akan menurunkan nilai perusahaan di mata
publik, bahkan lebih jauh akan berdampak pada penurunan nilai saham perusahaan
di pasar. Publik aka cepat merespon good
news and bad news secara cepat. Dan itu bisa terakumulasi dalam bentuk daya
minat publik pada saham tersebut seperti membeli, menahan atau melepas saham
tersebut.
7.
Biaya Risiko Dan Kredit Macet
Bagi
pihak kreditur harus mempertimbangkan beberapa hal yang mungkin timbul pada
saat kebijakan receivable turnover (perputaran
piutang) dilaksanakan, yaitu terjadinya kemacetan dalam aliran pengembalian ini
adalah sebuah risiko. Pada saat risiko tersebut timbul tentu menimbulkan biaya
(cost) atau beban yang harus ditanggung oleh pihak kreditur.
Adapun
pengertian dari biaya risiko (risk cost) adalah biaya yang harus ditanggung
oleh pihak manajemen perusahaan terhadap risiko yang ditimbulkan dalam setiap
keputusan yang diambil.
Maka
secara financial company masalah yang
menyangkut risiko tidak kembalinya
sejumlah uang atau dana yang telah diberikan dalam bentuk pinjaman ini harus
diperhitungkan dan dibebankan dalam penetapan bunga pinjaman. Sehingga bagi
suatu perusahaan yang berkaitan dengan risk cost (biaya risiko) yang timbul
karna faktor terjadinya bad debt (piutang
tak tertagih) tersebut.
Sebagai
catatan, yang perlu dipahami bahwa sumber dari risk cost berbeda-beda jika dilihat dari berbagai sumber sektor
bisnis yang terjadi. Seperti risiko sektor pertanian berbeda dengan sektor
pertambangan, sektor perikanan berbeda dengan sektor bisnis jas transportasi,
sektor bisnis real estate berbeda
dengan bisnis food and beverage dan
lainnya.
8.
Memperhitungkan Biaya Risiko
Untuk
memperhitungkan atau menentukan berapa jumlah risk cost (biaya risiko) yang harus ditanggung oleh suatu perusahaan
ada 2 cara yng dapat dipergunakan, yaitu:
1.
Biaya risiko dihitung dengan cara mengkaji
dan menaksir berapa angka kredit macet yang secara fakta terjadi. Yaitu dengan
mengumpulkan seluruh debitur yang mengalami tunggakan kerdit selama ini.
2.
Biaya risiko dihitung dengan cara melihat
berapa total angka pinjaman yang dihapusbukukan terhadap rata-rata angka residu
pinjamannya, dimana ini dilihat dari satu periode akuntansi.
Untuk
melaksanakan bagaimana agar mekanisme risk cost diatas dapat dilaksanakan
dengan baik maka diharapkan bagi pihak terkait untuk menerapakan ini dengan
penuh konsistensi. Penggunaan data fundamental sebagai acuan dalam menganalisis
berapa besar angka-angka yang ahrus diperhitungkan atau diposisikan untuk
dianalisis sanagat mempengaruhi terbentuknya sebuah rekomendasi nantinya.
Sehingga dirasa perlu untuk menjaga akuratnya suatu angka yang terdapat pada
laporan keuangan tersebut, yaitu angka yang dianalisis tersebut sesuai dengan
kejadian atau temuan di lapangan.
9.
Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
Untuk menciptakan suatu bentuk dan
format perbankan nasional yang sehat dan kuat maka pemerintah dalam konsep
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) menyusun kerangka acuan tersebut,.
Kerangka acuan yang disusun dan disahkan tersebut tidak akan bisa berjalan
dengan baik jika seandainya tidak ada dukungan kuat oleh aparat penegak hukum.
Dan para aparat hukum tidak akam mampu bekerja secara maksimal jika tidak ada
payung politis dari pengambil kebijakan negara, kerena hukun dan poitik adalah
ibarat sekeping mata uang logam yang tidak bisa dipisahkan. Artinya hukum dan
politik harus bergerak bersama untuk mewujudkan tatanan suatu struktur
perbankan yang kuat dengan menjadikan API sebagai kerangka acuan.
Jika kita bisa mengkaji lebih jauh
dari segi konsep filsafat keuangan maka apa yang dirumuskan dalam basel 1 dan 2
adalah bentuk dari keinginan menampung aspiratif publik dalam usaha-usaha untuk
menciptakan suatu lembaga perbankan yang menjadi mediasi yang lebih aspiratif
dan terpercaya di mata masyarakat. Berbagai bentuk kasus dalam dunia perbankan
merupakan gambaran beberapa kelemahan menajemen perbankan yang harus cepat
diantisispasii, karena jika itu tidak cepat diantisispasi maka artinya
perbankan lambat dalam menanggapi raksi masyarakat.
Tabel:
Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
No
|
Kegiatan(
Pilar 1)
|
Peripde
Pelaksanaan
|
||
1
|
Memperkuat
permodalan bank
|
|
||
|
A. Meningkatkan
persyaratan modal minimum bagi bank umum (termasuk BPD) Rp.100 miliar
|
20014-2010
|
||
|
B. Memperthnkan
persyaratan modal Rp.3 triliun untuk pendirian baru sampai dengan 1 januari
2011.
|
2004-2010
|
||
2
|
Memperkuat
daya saing BPRA
|
|
||
|
A. Meningktankan
lingkage program abatara bank umum
dengan BPR.
|
2004
|
||
|
B. Mempermudah
pembukaan kantor cabang BPR
|
2004
|
||
|
C. Memfasilitasi
pembentukan fasilitas jasa bersama untuk BPR
|
2004-2005
|
||
3
|
Meningkatkan
akses kredit
|
|
||
|
A. Memfasilitasi
pembentuka skim penjaminan kredit
|
2004-2006
|
||
|
B.
Mendorong penyaluran kredit untuk
sektor usaha tertentu
|
2004-2006
|
||
Dalam rangka menindak lanjuti konsep
penguatan struktur perbankan nasional tersebut Bank Indonesia sebagai otoritas
moneter telah melakukan beberapa penegasan keputusan yaitu, “ Bank Indonesia
telah menegaskan perihal persyaratan modal nominal minimum bagi bank umum
(termasuk Bank Pembangunan daerah BPD) menjadi sebesar Rp.100 miliar. Sementara
itu, untuk pendirian bank baru, hingga 1 januari 2011 tetap dipertahankan
pesyaratan modal nominal minimal sebesar Rp.3 triliun “. Penegasan ini
dilakukan sebagai bentuk perhatian guan mewujudkan suatu tatanan dunia perbankan
nasional yang memiliki kualitas dan reputasi dalam skala internasional, dan
dampak lebih jauh adalah membangun kepercayaan dari para investor internasional
untuk datang dan berinvestasi di Indonesia.
Kasus
Dibeberapa kawasan di suatu negara
sering kali keberadaan suatu perbankan belum tersedia, atau belum ada perbankan
yang berkeinginan untuk membuka kantor cabangnya. Karena pendirian dan
pembukuan kantor cabang suatu perbankan harus dilihat dari berbagai sudut
pandang seperti potensi daerah, jumlah perputaran finansial yang ada, income percapita, kondisi non financial masyarakat setempat,
stabilitas politik adan keamanan, serta berbagai bentuk alasan lainnya.
Salah satu alasan yang dilihat
termasuk tindakan terjadinyaangka kredit macet dan tindakan penipuan debitur
pada lembaga perbankan. Tentu ini dilihat berdasarkan hasil survei dan riset
yang telah dilakukan oleh lembaga indenpenden.
Sebuah
kasus yang terjadi di masyarakat adalah, dimana seorang laki-laki yang bernama
pak Badu yang berlokasi di kota A memiliki tanah kebun seluas 800 meter yang
mengalami kesulitan keuangan. Kemudian ia mencari pinjaman kepada temannya yang
bernama pak Yurna sebesra Rp.80 juta dengan menjadika tanah beserta
sertifikatnya sebagai jaminan, dan pak Yurna setuju sehungga dibuatlah suatu
perjanjian kedua belah pihak. Adapun pak Yurna berlokasi tempat tinggal di kota
B. Kesepakatan jangka waktu pinjaman yaitu selam 2 (dua) tahun, dan salah satu
isi penting dari ketetntuan perjanjian adalah jika dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
uang pinjaman tidak dapat dikembalikan maka tanah beserta sertifikat tersebut
menjadi hak milik pak Yurna. Adapun harga tanah tersebut dipasaran ditaksir
sekitar Rp.140 juta.
Namun
beberapa bulan kemudian tanpa sepengetahuan pak Yurna, pak badu mengurus
sertifikat tanah melalui calo dengan membayar sejumlah uang, dan mengatakan
alasannya bahwa sertifikat tanahnya basah terkena banjir dan rusak. Kebetulan
lokasi pemukiman tempat tinggal pak Badu merupakan kawasan banjir tahunan,
artinya setiap tahun daerah tersebut selalu terkena banjir.
Atas
dasar tersebut dan berbagai alasan alasan bukti lainnya calo tersebut
mengurusnya dan dengan proses yang panjang sertifikat itu pun keluar. Kemudian
pak badu mengambil sertifikat tanah tersebut dan dijadikan agunan untuk
meminjam uang ke bank, dengan pengajuan nilai pinjaman sebesar Rp.75 juta
dengan jangka waktu 10 tahun atau 120 bulan.
Atas
dasar berbagai analisa maka appraisal
kredit bank tersebut menyetujuinya, dan uangpun diserahkan ke pak Badu. Maka
beberapa hari kemudian pak Badu pergi meninggalkan kota A dan berangkat ke Arab
Saudi untuk bekerja sebagai TKI (tanaga kerja Indonesia).
Karena
pak Badu tidak pernah melunasi cicilannya maka agunan berupa tanah dan
sertifikatnya yang dujadikan jaminan selanjutnya diproses oleh bank untuk
dilelang. Maka informasi ini sampai ke pak Yurna, dan beliaupun melakukan
penuntutan terhadap pak Badu dan bank tersebut.
Atas
dasar kasus ini, coba diskusikan menurut anda mengapa perbankan bisa menyetujui
pemberian kredit ke pak Badu tersebut, dan siapakah pihak yang paling dirugikan
dan dimenagkan dalam kasus ini.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Kecenderungan
Bank-bank internasional dalam penerapan manajemen risiko dipengaruhi oleh
adanya insentif kebutuhan modal yang lebih rendah bila dibandingkan dengan
hasil kebutuhan modal dengan metode standard . Konsekuensi
penerapan internal model dalam perhitungan CAR, Bank-bank harus memenuhi
beberapa persyaratan minimum yang diberlakukan oleh Bank Sentral atau lembaga
pengawasan jasa keuangan.
Salah satu
syarat bahwa keterlibatan senior management dalam risk management
process harus dituangkan secara jelas dalam prosedur penerapan manajemen
risiko. Dengan demikian tanggungjawab pelaksanaan manajemen risiko berada
pada level senior management dari Bank dimaksud. Oleh
sebab itu, pemahaman risk management system oleh senior level
management merupakan keharusan apabila Bank ingin menerapkan manajemen
risiko secara efektif.
Pengembangan
pengawasan perbankan dan langkah-langkah yang ditempuh oleh Bank Indonesia
dalam upaya menerapkan risk based supervision tidak semata ditujukan untuk
kepentingan otoritas pengawasan perbankan. Lebih dari itu, langkah-langkah yang
dilakukan oleh Bank Indonesia memiliki orientasi yang sama dengan perbankan,
yaitu mewujudkan lembaga keuangan yang dapat beroperasi secara sehat danefisien
sehingga dapat meningkatkan shareholder’s value, yang pada gilirannya dapat
memberikan manfaat dan keuntungan bagi nasabah.
EmoticonEmoticon