RUANG LINGKUP PASAR UANG DAN PASAR MODAL

10:27 PM 0


RUANG LINGKUP PASAR UANG DAN PASAR MODAL

MUHAMMAD NAWIR

STIM YAPIM MAROS
2016 



BAB I
PENDAHULUAN
I.       Latar belakang
Pasar Uang bagi suatu Perusahaan atau lembaga-lembaga lainnya Pasar uang sudah menjadi target untuk kelancaran bisnis dan untuk mengembangkan bisnis. Seperti halnya dengan kebanyakan pasar lainnya, pasar uang dari segi tinjauan kita terdiri dari permintaan dan penawaran. Yang dimaksud dengan penawaran uang disini ialah jumlah uang yang beredar dalam masyarakat, yaitu yang terdiri dari uang kartal dan uang giral. Sedangkan yang dimaksud dengan permintaan akan uang, dilain pihak, ialah kebutuhan masyarakat akan uang tunai. Transaksi dalam pasar uang dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi sehingga pasar uang ini disebut juga dengan pasar abstrak karena pelaksanaannya tidak dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar modal. Berkaitan dengan itu pasar uang merupakan pasar yang tidak teroganisasi (Unorganized market).
Pasar Modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, di mana ada pedagang, pembeli, dan juga tawar me-nawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang memperte-mukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal di Indonesia semakin hari tentunya semakin meningkat pelaku pasar modal dan nilai perdagangannya. Hal ini harus diimbangi oleh pengetahuan yang baik bagi siapa saja yang ingin “bermain” di pasar modal, minimal mengetahui apa saja produk yang dihasilkan pasar modal. Instrumen atau produk yang diperdagangkan di Pasar Modal disebut dengan Efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.   Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang yaitu dari jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
Transaksi dalam pasar uang dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi sehingga pasar uang ini disebut juga dengan pasar abstrak karena pelaksanaannya tidak dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar modal. Berkaitan dengan itu pasar uang merupakan pasar yang tidak teroganisasi (Unorganized market).
Pasar Modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, di mana ada pedagang, pembeli, dan juga tawar me-nawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang memperte-mukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal di Indonesia semakin hari tentunya semakin meningkat pelaku pasar modal dan nilai perdagangannya. Hal ini harus diimbangi oleh pengetahuan yang baik bagi siapa saja yang ingin “bermain” di pasar modal, minimal mengetahui apa saja produk yang dihasilkan pasar modal. Instrumen atau produk yang diperdagangkan di Pasar Modal disebut dengan Efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.   Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang yaitu dari jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.

II.    Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud pasar Uang dan pasar Modal?
2.      Menjelaskan instrument pasar Uang dan Pasar Modal!
3.      Menjelaskan Manfaat dan tujuan pasar Uang dan pasar Modal!
4.      Menjelaskan cirri-ciri Pasar Uang dan pasar Modal!
5.      Menjelaskan perbedaan pasar Uang dan pasar Modal!



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pasar Uang
a.      Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (money market) adalah pasar dengan instrument financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrument pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Sesuai dengan namanya Pasar uang (money market) adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan.Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek. Pasar uang juga bisa diartikan sebagai suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana (Funder) jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai (consumer) yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara (Broker). Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjual-belikan didalam pasar uang.

b.      Macam-macam transaksi yang terdapat di Pasar Uang
v  Pasar Uang antar Bank, adalah transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya.
v  Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
v  Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. Likuiditas adalah kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
v  Sertifikat Deposito, adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk.
v  Pasar Valuta Asing, yaitu tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut Bursa Valuta Asing. Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam pertukaran uang asing disebut Money Changer.

c.       Fungsi Pasar Uang
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatarbelakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
ü  Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
ü  Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan,
ü  Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
ü  Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek.
ü  Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek.
ü  Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untuk melakukan investasi.
ü  Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia.

Fungsi lain dari pasar uang adalah sebagai sarana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas adalah lembaga-lembaga keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas maupun dalam bentuk-bentuk surat-surat berharga dengan jangka waktu satu tahun.

d.      Ciri-ciri Pasar Uang
                    i.            Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
                  ii.            Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
                iii.             Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

e.       Peserta Pasar Uang
Lembaga-lembaga yang ikut dalam pasar uang adalah:
1)      Bank-bank
2)      Perusahaan-perusahan Umum
3)      Perusahaan Asuransi
4)      Yayasan
5)       Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi dan Rumah Gadai.

f.       Instrumen Pasar Uang di Indonesia
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.

Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia. Dahlan Siamat (2001:208):

1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang. SBI adalah produk yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Produk ini mirip dengan ”T-Bills” yang diterbitkan di Amerika. Karena SBI diterbitkan oleh Bank Sentral, maka dapat dikatakan bahwa SBI adalah Instrumen investasi bebas risiko (Non Risk Instrument) atau sering disebut sebagai risk free.
Produk ini masih kurang dikenal orang secara luas. Karena pada awalnya instrument ini hanya dilakukan oleh Bank-Bank untuk keperluan investasi bank-bank itu sendiri. SBI awalnya digunakan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia untuk mengatur likuiditas Rupiah di negeri ini. Tapi saat ini, perorangan/perusahaan/institusi keuangan non bank termasuk orang asing (non resident) juga boleh membeli instrument ini.

2.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3.      Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.


 Sertifikat deposito merupakan suatu alat keuangan berdurasi singkat yang dikeluarkan oleh bank dan memberikan bunga tetap setelah jatuh tempo. Jangka waktu yang diberikan bervariasi, yaitu 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun. Penerbitan sertifikat ini atas unjuk dalam bentuk sertifikat, yang berarti dalam sertifikat tidak tercantum nama badan hukum tertentu ataupun orang tertentu. Penempatan dana cair ke dalam rekening tabungan lembaga keuangan yang menawarkan suku bunga tetap setelah ketentuan jatuh tempo dilibatkan dalam penerbitannya. Dana yang telah disimpan dalam alat keuangan ini tidak dapat ditarik sebelum waktunya ataupun bisa ditarik dengan memberitahu pihak bank terlebih dahulu setlah dikenakan denda.
Selama ini, banyak yang mengira jika sertifikat deposito adalah bukti kepemilikan deposito yang telah dibuka di bank. Sebenarnya hal tersebut tidak tepat karena setelah nasabah membuka deposito, mereka akan menerima bilyet deposito bukan sertifikat deposito. Untuk lebih mengetahui mengenai sertifikat ini, pembaca perlu mengetahui perbedaannya dengan deposito. Perbedaan yang paling mendasar dari keduanya yaitu sertifikat dapat dipindahtangankan maupun diperjualbelikan kepada pihak lain dikarenakan tidak tercantum nama nasabah. Sehingga siapapun yang menunjukkan sertifikat ini oleh bank akan diberi sejumlah uang yang tertera pada sertifikat. Sedangkan deposito tidak bisa karena secara jelas telah tercantum nama nasabah sehingga untuk mencairkannya harus pihak yang namanya tertera.
Perbedaan selanjutnya yaitu suku bunga sertifikat deposito dibayar sejak awal pengajuan, sedangkan pada deposito dibayarkan saat telah jatuh tempo. Berbeda dengan deposito yang dapat diperpanjang setelah jangka waktunya habis, sertifikat ini membutuhkan suatu prosedur tertentu untuk memperpanjang jangka waktunya. Kemudahan alat keuangan ini untuk mencairkan uang, yaitu siapapun bisa mencairkannya, tentunya bisa menjadi sebuah resiko yang besar. Oleh karena itu, sertifikat harus disimpan di tempat yang aman supaya tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Bila nasabah mengalami kehilangan sertifikat deposito, yang harus dilakukan adalah memberitahu pihak bank supaya dapat dilakukan pemblokiran sehingga tidak dapat dicairkan oleh orang lain. Dengan memberitahu bank, nasabah juga akan dibuatkan salinan baru sertifikat sehingga dapat mengamankan dana yang disimpan. Setelah pihak bank mengetahui bahwa sertifikat deposito hilang, maka yang dapat mencairkannya adalah pihak pertama yang membeli sertifikat tersebut. Apabila sertifikat telah dijual kepada pihak lain, pihak pertama harus diberitahu jika ingin mencairkan dananya, Untuk sertifikat deposito bank yang hilang, harus segera dilakukan pencairan dengan batas waktu 14 hari setelah jatuh tempo. Sama seperti investasi lainnya, sertifikat deposito juga mempunyai kelebihan maupun kerugian. Kelebihan dari penggunaan sertifikat ini yaitu nasabah dapat menginvestasikan bunga yang diperhitungkan di muka di lokasi bisnis lainnya, nasabah bisa mendapatkan keuntungan investasi yang lebih besar dibanding dengan deposito biasa dikarenakan suku bunga tetapnya yang menjanjikan, sertifikat ini secara sah dapat dijadikan sebagai suatu jaminan investasi ataupun dijual kepada pihak lain, dan simpanan nasabah secara resmi dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kekurangan sertifikat deposito yaitu adanya denda yang diberikan jika nasabah mencairkan dana simpanan sebelum batas waktu yang telah ditentukan sejak awal. Selain itu, seperti yang telah penulis jelaskan, tanpa dicantumkannya nama pada sertifikat bisa dilakukan pencairan dana oleh siapapun yang memegang ataupun menemukannya apabila hilang. Demikian penjelasan penulis, semoga dapat menjadi referensi bagi pembaca dalam memulai berinvestasi
  1. Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
  1. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
  1. Repurchase Agreemen
Transaksi jualbeli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
  1. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
g.      MANFAAT PASAR UANG

·         Manfaat  menghimpun Dana dari Pasar Uang untuk perusahaan
a.       Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
b.      Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
c.       Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
d.      Untuk membayar karena kalah kliring

·         Manfaat investor  yang Menanamkan Dananya di Pasar Uang
a.       Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
b.      Bermaksud membantu pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan
c.       Spekulasi dengan harapan memperoleh keuntungan besar dalam jangka pendek dalam kondisi ekonomi tertentu

·         Manfaat pasar uang bagi manajer keuangan
a.       Manajemen keuangan merupakan salah satu bidang manajemen fungsional dalam suatu perusahaan, yang mempelajari tentang penggunaan dana, memperoleh dana dan pembagian hasil operasi perusahaan.
b.      Dapat memperoleh dana dengan cepat
c.       Terpenuhinya kebutuhan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan, seperti bahan dasar, bahan pembantu untuk kelancaran proses produksinya.



h.      Indikator Pasar Uang
Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1.      Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
2.      Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3.      Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
4.      Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5.      J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6.      Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7.       Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8.      Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
9.      Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor.
10.  Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
11.  Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12.  Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko

i.         Kelebihan dan Kelemahan Pasar Uang

         Kelebihan Pasar Uang

1.   Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas.

2.   Sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha.

         Kelemahan atau Resiko Pasar Uang

Resiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi di pasar uang antara lain:

1.   Resiko pasar (Market Risk)

Resiko yang berkaitan dengan kenaikan tingkat bunga, mengakibatkan investor mengalami capital loss.

2.   Resiko Reinvestment,

Resiko yang berkaitan dengan turunnya harga sekuritas.

3.   Resiko Gagal Bayar,

Resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.


4.   Resiko Inflasi,

Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya hargaharga barang dan jasa yang menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya.

5.   Resiko Valuta (Currency risk),

Resiko yang terjadi karena perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.

6.   Resiko Politik,

Resiko yang berkaitan dengan perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah.









A.     Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal adalah kegiatan bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
Menurut Tandelilin (2001 : 13) menyatakan bahwa pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjuangkan sekuritas. Sedangkan Keown (1999 : 45) menyatakan bahwa adalah semua lembaga dan prosedur yang memberikan fasilitas instrumen keuangan jangkja panjang. Istilah jangka panjang disini berarti memiliki periode jatuh tempo yang lebih dari satu tahun. Menurut husnan (1998 : 3) menyatakan bahwa pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang dapat diperjualbelikan baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities), maupun perusahaan swasta. Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (financial market).

B.      Pelaku Pasar Modal
Pelaku Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut
  1. Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a.       Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b.      Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c.       Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

2.      Investor

Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.

Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
v  Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
v  Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
v  Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3.      Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
4.      Penjamin emisi (underwriter)
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
5.      Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
ü  Memberikan informasi tentang emiten
ü  Melakukan penjualan efek kepada investor
ü  Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
ü  Pedagang dalam jual beli efek
ü  Sebagai perantara dalam jual beli efek

6.      Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
7.      Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
§  Menilai kekayaan emiten
§  Menganalisis kemampuan emiten
§  Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
§  Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
§  Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
§  Bertindak sebagai agen pembayaran
  • Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
a.       Sebagai pedagang efek
b.      Penjamin emisi
c.       Perantara perdagangan efek
d.      Pengelola dana
8.      Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
9.      Kantor administrasi efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya
a.       Membantu emiten dalam rangka emisi
b.      Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
c.       Membantu menyusun daftar pemegang saham
d.      Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
e.       Membuat laporan-laporan yang diperlukan
f.        
C.     Instrumen-Instrumen Yang Diperjual Belikan Di Pasar Modal
a.      Saham
Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu Perseroan Terbatas (PT) atau emiten. Pemilik saham merupakan pemilik sebagian dari perusahaan tersebut. Ada dua jenis saham, yaitu saham atas nama dan saham atas tunjuk. Saham yang diperdagangkan di Indonesia saat ini adalah saham atas nama, yaitu saham yang nama pemiliknya tertera di atas saham tersebut.
b.      Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat. Jangka waktu obligasi telah ditetapkan dan disertai dengan pemberian imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya juga telah ditetapkan dalam perjanjian.
c.       Derivatif dari efek
Bentuk derivatif dari efek antara lain yaitu:
1.      Right atau klaim
Right adalah bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.

2.      Waran.
Menurut peraturan Bapepam, waran adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.
3.      Obligasi konvertibel
Obligasi konvertibel yaitu obligasi yang setelah jangka waktu tertentu dan selama masa tertentu, dengan perbandingan dan atau harga tertentu, dapat ditukarkan menjadi saham dari perusahaan emiten.
4.      Saham deviden
Keuntungan perusahaan dapat dibagi dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham deviden. Alasan pembagian saham deviden adalah karena perusahaan ingin menahan laba milik para pemegang saham yang bersangkutan di dalam perusahaan tersebut untuk digunakan sebagai modal kerja.
5.      Saham bonus
Perusahaan menerbitkan saham bonus yang dibagikan kepada pemegang saham lama. Pembagian saham bonus dilakukan untuk memperkecil harga saham yang bersangkutan, dengan maksud agar pasar lebih luas dan terjangkau bagi lebih banyak investor, serta dengan harga yang relatif murah.
6.      Sertifikat ADR/CDR
American Depository Receipts (ADR) atau Continental Depository Receipts (CDR) adalah suatu resi (tanda terima) yang memberikan bukti bahwa saham perusahaan asing disimpan sebagai titipan atau berada di bawah penguasaan suatu bank, yang dipergunakan untuk memmpermudah transaksi dan mempercepat pengalihan penerima manfaat dari suatu efek asing di Amerika.
7.      Sertifikat Reksa Dana
Sertifikat reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa investor menitipkan uang kepada manajer investasi sebagai pengelola dana tersebut untuk diinvestasikan baik di pasar modal maupun di pasar uang.

D.    Jenis Pasar Modal 
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :

1.       Pasar Perdana (Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.

Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2.       Pasar Sekunder (Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.

Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:

·         Bursa regular
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES).

·         Bursa parallel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

E.     Fungsi dan Manfaat Pasar Modal
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
a.       Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.

b.      Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
c.       Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
d.      Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
e.       Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
f.       Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

F.      Manfaat Pasar Modal
Terdapat banyak manfaat yang akan diperoleh atas keberadaan pasar modal oleh emiten, investor, lembaga penunjang, dan pemerintah. Manfaat-manfaat pasar modal antara lain adalah (Agus Sartono, 1996:43):
1.      Manfaat bagi emiten
Dalam kondisi dimana debt to equity ratio perusahaan lebih tinggi, maka akan sulit menarik pinjaman baru dari bank. Oleh karena itu, pasar modal menjadi alternatif lain. Manfaat pasar modal bagi emiten yaitu:
a.       Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar dan dapat sekaligus diterima oleh emiten pada saat pasar perdana.
b.      Tidak ada covenant sehingga manajemen dapat bebas (mempunyai keleluasaan) dalam mengelola dana yang diperoleh perusahaan.
c.       Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan dan ketergantungan terhadap bank kecil. Selain itu, jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas.
d.      Cost flow hasil penjualan saham biasanya akan lebih besar dari harga nominal perusahaan. Emisi saham sangat cocok untuk membiayai perusahaan yang beresiko tinggi.
e.       Tidak ada beban finansial yang tetap dan profesionalisme manajemen meningkat

2.      Bagi investor
Pasar modal yang telah berkembang baik merupakan sarana investasi lain yang dapat dimanfaatkan oleh investor. Bagi investor, investasi melalui pasar modal dapat dilakukan dengan cara membeli instrumen pasar modal seperti saham, obligasi, ataupun sekuritas kredit. Investasi di pasar modal memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan investasi pada sektor perbankan. Melalui pasar modal, investor dapat memilih berbagai jenis efek yang diinginkan. Adapun manfaat pasar modal bagi para investor adalah:
a.       Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut akan     tercermin pada meningkatnya harga saham yang menjadi capital gain.
b.      Sebagai pemegang saham, investor memperoleh deviden, sedangkan sebagai pemegang obligasi, investor memperoleh tetap setiap tahun.
c.       Bagi pemegang saham mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) bagi pemegang obligasi.
d.      Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi, misalnya dari saham A ke saham B, sehingga dapat mengurangi risiko dan meningkatkan keuntungan.
e.       Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen untuk memperkecil risiko secara keseluruhan dan memaksimalkan keuntungan.

3.      Bagi lembaga penunjang
Berkembangnya pasar modal juga akan mendorong perkembangan lembaga penunjang menjadi lebih profesional dalam memberikan pelayanan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Keberhasilan pasar modal tidak terlepas dari peranan lembaga penunjang.

4.      Bagi manajer keuangan
a.       Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
b.      Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
c.       Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen professional

5.      Bagi pemerintah
Perkembangan pasar modal merupakan alternatif lain sebagai sumber pembiayaan pembangunan selain sektor perbankan dan tabungan pemerintah. Pembangunan yang semakin pesat memerlukan dana yang semakin besar pula. Untuk itu perlu dimanfaatkan potensi dana masyarakat. Adapun manfaat yang langsung dirasakan oleh pemerintah adalah:
a.       Sebagai sumber pembiayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tidak lagi tergantung pada subsidi dari pemerintah.
b.      Manajemen badan usaha menjadi lebih baik, karena mereka dituntut untuk lebih professional.
c.       Meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, penghematan devisa bagi pembiayaan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja.

G.    Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
Persamaan Pasar uang dan pasar modal :
1.      Sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul karena bank membutuhkan likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain. Baik bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pasar modal, adanya penjualan saham, obligasi dan lain-lain.
2.      Menjalankan funsi yang sama yaitu menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
3.      Produk pasar uang dan produk pasar modal relatif sama berupa surat berharga.

b.      Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal :
1.      Produk Pasar uang bersifat jangka pendek <270 bersifat="" commercial="" dan="" dana="" dengan="" deposito="" hari="" jangka="" modal="" obligasi="" panjang="" paper.="" pasar="" produk="" reksa="" saham.="" sbi="" sertifikat="" span="" tabungan="" utama="">
2.      Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
3.      Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selal ada.
4.      Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
5.      Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
6.      Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula

BAB III
1.       Kesimpulan
Pasar uang dan pasar modal  mempunyai peranan  besar bagi perekonomian suatu Negara. karena pasar uang dan modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). engan adanya pasar uang dan pasar modal perusahaan tidak akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman sehingga perusahaan dapat memperoleh dana segar melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek Utang (obligasi).
2.       Daftar Pustaka

Ghendri. 2011. Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Barang, dan Pasar Tenaga Kerja,                     https://ghendri85.wordpress.com/ekonomi-2/pasar-uang-pasar-modal-pasar-    barang-dan-pasar-tenaga-kerja/ diakses tanggal 1 Juni 2015.
Yuniasih, Eli. 2014. Pengertian Pasar Uang dan Pasar Modal,             http://ekonomiplanner.blogspot.com/2014/06/pengertian-pasar-uang-dan-   pasar-modal.html diakses tanggal 1 Juni 2015.
Kuncoro Mudrajad, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Yogya. 1996. BPFE Yogya. Manajemen Keuangan Internasional. (Pengantar Ekonomi dan Bisnis Global) Edisi 2.
Wikipedia jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-uang-definisi-instrumen-dan.html






like this yahh